Kilasinformasi.com, 2 Maret 2025 – Pemerintah mengumumkan penurunan harga tiket pesawat domestik kelas ekonomi sebesar 13 hingga 14 persen selama periode Angkutan Lebaran 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dan mendukung kelancaran perjalanan saat mudik.
Penurunan harga tiket tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, yang dihadiri oleh Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Menteri Koordinator Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo, Wakil Menteri Pariwisata Ni Luh Puspa, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.
Komitmen Pemerintah untuk Mudik Lebaran
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menjelaskan bahwa penurunan harga tiket ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memberikan kemudahan dan keringanan bagi masyarakat yang ingin merayakan Idul Fitri di kampung halaman. “Kami ingin memastikan masyarakat bisa menikmati perjalanan yang lebih terjangkau dan nyaman, terutama pada momen penting seperti Lebaran,” ujarnya.
Baca Juga, Kilasinformasi : Menteri Pekerjaan Umum Tinjau Perbaikan Jalur Pantura Jateng untuk Persiapan Mudik Lebaran 2025
Penurunan harga tiket berlaku selama 15 hari, dari 24 Maret hingga 7 April 2025, dengan periode pembelian tiket antara 1 Maret hingga 7 April 2025. Selain itu, kebijakan ini merupakan implementasi dari program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Sinergi Antar Kementerian
Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono menekankan bahwa kebijakan ini adalah hasil sinergi antara kementerian dan berbagai pemangku kepentingan. “Berkat kolaborasi antara Kementerian Perhubungan, Kementerian BUMN, dan seluruh pemangku kepentingan industri penerbangan, kita berhasil menekan biaya avtur dan menurunkan ongkos layanan bandara di 37 bandara,” ujar AHY.
Pemerintah juga memberikan insentif berupa PPN yang sebagian ditanggung pemerintah sebesar 6 persen untuk tiket pesawat kelas ekonomi domestik. “Ini adalah bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat yang ingin pulang kampung untuk merayakan Idul Fitri bersama keluarga,” tambahnya.
Penurunan PPN untuk Tiket Ekonomi
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 18 Tahun 2025 yang mengatur pengurangan PPN untuk tiket pesawat domestik kelas ekonomi. Mulai 1 Maret hingga 7 April 2025, seluruh tiket pesawat ekonomi domestik yang dibeli akan dikenakan tarif PPN 5 persen, sementara 6 persen lainnya akan ditanggung pemerintah.
“Bagi yang telah membeli tiket sebelum kebijakan ini diumumkan, tidak akan dikenakan perubahan PPN. Kebijakan ini hanya berlaku untuk tiket yang dibeli mulai hari ini hingga 7 April,” jelas Sri Mulyani.
Fokus pada Kualitas Layanan dan Keselamatan
Selain penurunan harga, Kementerian Perhubungan juga memastikan ketersediaan kapasitas penerbangan yang memadai untuk menjaga keselamatan dan kenyamanan penumpang. Menhub Dudy Purwagandhi menambahkan, “Kami tidak hanya berfokus pada penurunan harga, tetapi juga pada kualitas layanan dan keselamatan penerbangan.”
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat memastikan masyarakat dapat melakukan perjalanan mudik Lebaran dengan lebih mudah dan terjangkau, sekaligus memberikan pengalaman yang aman dan nyaman selama perjalanan.
Baca Juga, Kilasinformasi : Menhub Dudy Tegaskan Peran Pemda dalam Lancarkan Arus Mudik Lebaran 2025
Penurunan harga tiket pesawat domestik ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat yang merencanakan perjalanan mudik Lebaran 2025. Melalui kebijakan ini, pemerintah berusaha untuk mengurangi beban biaya perjalanan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan penerbangan di Indonesia.
Sumber : Dephub