Inspektorat Jenderal Kementerian Agama terus memperkuat akuntabilitas dan tata kelola keuangan. Melalui program pendampingan intensif, Itjen Kemenag mempercepat penyelesaian tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar lebih cepat, tepat, dan berkelanjutan.
Kilasinformasi.com, Jakarta – Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Agama (Kemenag) mengakselerasi penyelesaian Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Upaya ini dilakukan dengan memberikan pendampingan dan asistensi kepada satuan kerja Unit Eselon I Pusat Kemenag, mulai 24 September hingga 2 Oktober 2025.
Proses pendampingan tersebut menghasilkan inventarisasi dokumen tindak lanjut sesuai rekomendasi BPK. Hasil ini menjadi pijakan penting dalam mempercepat penyelesaian dan memastikan seluruh rekomendasi dapat ditangani secara tuntas.
“Akselerasi penyelesaian saldo TLRHP ini bukan sekadar memenuhi kewajiban administrasi. Lebih dari itu, ini adalah komitmen Kemenag untuk memperkuat tata kelola, menjaga akuntabilitas, dan meneguhkan budaya integritas,” ujar Kepala Bagian PHP dan Dumas Sekretariat Itjen Kemenag, Darwanto, di Jakarta, Senin (6/10/2025).
Menurutnya, strategi yang diterapkan Itjen diarahkan agar rekomendasi BPK bisa ditangani lebih cepat dan tepat, sekaligus menjaga kesinambungan pengawasan keuangan negara.
Sejak 2024, Itjen Kemenag telah membentuk tim khusus di setiap unit kerja untuk memperkuat penyelesaian TLHP, mengembangkan sistem informasi hasil pengawasan, serta melakukan inventarisasi terhadap temuan yang berulang.
Memasuki tahun 2025, strategi percepatan tersebut dikembangkan melalui lima langkah utama:
-
Penyusunan Rencana Aksi oleh satuan kerja dengan target penyelesaian yang terukur.
-
Pelibatan seluruh struktur Itjen dalam proses pendampingan dan verifikasi.
-
Pendekatan khusus terhadap saldo signifikan atau rekomendasi yang sulit ditindaklanjuti.
-
Koordinasi berjenjang antara unit pusat, daerah, dan BPK.
-
Peningkatan kapasitas SDM melalui asistensi teknis dan bimbingan berkelanjutan.
“Melalui strategi baru ini, Itjen ingin memastikan saldo TLRHP BPK RI dapat dituntaskan lebih cepat. Ini penting agar Kemenag dapat mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan negara,” tegas Darwanto.
Langkah ini mendapat apresiasi dari berbagai satuan kerja (satker) di lingkungan Kemenag. Mereka menilai pendampingan yang dilakukan Itjen membantu memperjelas arah penyelesaian rekomendasi BPK dan memperkuat sinergi antarunit dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
sumber: Kemenag


