Kadin Indonesia mendukung penegakan hukum atas praktik premanisme yang mengganggu dunia usaha dan menonaktifkan pengurus yang terlibat hingga proses hukum selesai.
Kilasinformasi.com, Jakarta, – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas aparat penegak hukum dalam memberantas praktik premanisme yang berpotensi menghambat iklim usaha di tanah air. Pernyataan ini muncul menyusul penetapan tersangka terhadap sejumlah pengurus Kadin di Kota Cilegon oleh Polda Banten.
Ketua Umum Kadin Indonesia, Anindya Novyan Bakrie, menegaskan bahwa pihaknya sangat menyesalkan keterlibatan oknum pengurus daerah dalam dugaan tindakan intimidasi yang mencederai semangat profesionalisme dan integritas dunia usaha. Ia juga menyampaikan bahwa Kadin menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan, dan mendukung penuh tindakan aparat kepolisian.
“Kami menyesalkan tindakan yang terjadi dan sepenuhnya mendukung langkah hukum yang telah diambil oleh Polda Banten,” ujar Anindya dalam pernyataan tertulisnya, Minggu (18/5/2025).
Baca Juga, Kilasinformasi: Yogyakarta Tetap Jadi Primadona Wisata, Tapi Perlu Kolaborasi Nyata!
Kasus ini bermula dari peristiwa pada 9 Mei 2025, ketika tiga orang—berinisial MS, IA (keduanya pengurus Kadin Kota Cilegon), dan RZ (pengurus Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia)—mendatangi kantor PT Chengda, kontraktor utama pembangunan pabrik Chlor Alkali-Ethylene Dichloride (CA-EDC) milik PT Chandra Asri Alkali (CAA), anak usaha PT Chandra Asri Pacific Tbk. Tujuan kedatangan mereka disebut-sebut untuk menagih janji proyek yang pernah disampaikan sebelumnya.
Namun, alih-alih berdiskusi, suasana dikabarkan berubah menjadi tekanan dan tindakan yang bernuansa pemaksaan. Hal inilah yang kemudian ditindaklanjuti aparat hingga akhirnya menetapkan ketiganya sebagai tersangka atas dugaan pemalakan dan intimidasi terhadap pihak perusahaan.
Merespons kejadian tersebut, Kadin Indonesia mengambil langkah cepat dengan menonaktifkan para pengurus yang terlibat hingga ada keputusan hukum tetap. Tindakan ini dianggap sebagai bentuk konsistensi organisasi dalam menjaga marwah dunia usaha yang bersih dan beretika.
“Kami sangat menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Namun, sebagai organisasi yang berkomitmen menjaga tata kelola usaha yang sehat, kami memutuskan untuk menonaktifkan para pengurus yang terlibat selama proses hukum berjalan,” tegas Anindya.
Di sisi lain, pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto juga menyampaikan pesan kuat bahwa segala bentuk premanisme yang menghambat investasi dan dunia usaha tidak akan ditoleransi. Penegakan hukum akan menjadi kunci dalam memastikan bahwa pelaku usaha, baik domestik maupun asing, merasa aman dan terlindungi saat menjalankan aktivitas ekonominya.
Baca Juga, Kilasinformasi: Menteri UMKM Soroti Kolaborasi sebagai Kunci Penguatan UMKM di Indonesia
Langkah Kadin ini tidak hanya penting untuk merespons kasus hukum yang tengah berlangsung, tapi juga untuk memperkuat kepercayaan publik dan investor terhadap dunia usaha nasional.
Kejadian ini menjadi alarm bagi semua pihak bahwa praktik-praktik yang mencederai integritas dunia usaha harus dilawan bersama. Dunia usaha membutuhkan kepastian hukum, kebebasan dari tekanan, dan dukungan regulasi agar dapat berkembang maksimal di tengah persaingan global yang ketat.
Kolaborasi antara pelaku usaha, organisasi seperti Kadin, serta aparat penegak hukum harus terus diperkuat agar iklim bisnis di Indonesia tidak hanya tumbuh, tapi juga sehat dan berkelanjutan. Langkah cepat dan tegas Kadin Indonesia dalam menyikapi insiden ini patut diapresiasi sebagai bentuk pembenahan internal sekaligus komitmen untuk menjaga integritas lembaga.
Sumber: Infopublik.id