KAI Daop 6 Yogyakarta mengimbau pemudik untuk disiplin dan waspada di perlintasan sebidang guna menjaga keselamatan selama musim mudik Lebaran 2025.
Kilasinformasi.com, 27 Maret 2025, – Menyambut musim mudik Lebaran 2025, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 6 Yogyakarta mengeluarkan imbauan kepada para pemudik yang menggunakan kendaraan bermotor, baik mobil pribadi maupun sepeda motor, untuk selalu disiplin dan berhati-hati saat melintasi perlintasan sebidang. Mengingat meningkatnya intensitas perjalanan kereta api selama periode mudik, keselamatan menjadi prioritas utama.
Menurut Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, pemudik kendaraan bermotor diharuskan mematuhi aturan yang berlaku di perlintasan sebidang. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pemudik wajib memberikan prioritas kepada kereta api. Artinya, pengendara kendaraan bermotor harus berhenti jika sinyal sudah berbunyi, palang pintu mulai diturunkan, atau ada isyarat lain yang menunjukkan kereta akan melintas.
Baca Juga, Kilasinformasi: Tiket KA Lebaran Daop 6 Yogyakarta Laris Manis
Walaupun sebagian besar perlintasan sebidang dilengkapi dengan palang pintu, Feni mengingatkan bahwa pengendara tetap memiliki tanggung jawab penuh terhadap keselamatan mereka. “Meskipun ada palang pintu, pengendara harus selalu waspada dan memastikan kondisi di sekitar perlintasan sudah aman sebelum melintas,” tegas Feni. Di Daop 6 Yogyakarta, terdapat total 294 perlintasan kereta api, dengan rincian 136 yang dijaga, 146 tidak dijaga, dan 12 perlintasan liar. Meski ada petugas di beberapa perlintasan, keselamatan tetap menjadi tanggung jawab pengendara. Ketidakdisiplinan di perlintasan sebidang bisa membahayakan banyak nyawa, baik penumpang kereta api maupun pengguna jalan lainnya.

Untuk meminimalisir kecelakaan di perlintasan sebidang, KAI Daop 6 Yogyakarta terus berupaya meningkatkan keselamatan dengan bekerja sama dengan berbagai pihak terkait. Salah satunya adalah menutup perlintasan sebidang ilegal, memasang rambu-rambu tambahan, dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Terutama menjelang musim mudik, KAI juga berkoordinasi dengan kepolisian dan dinas perhubungan untuk melakukan pengawasan yang lebih ketat serta memberikan penindakan terhadap pelanggar peraturan.
Feni menambahkan, bagi pengendara yang melanggar aturan, ada sanksi tegas sesuai dengan Pasal 296 UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pengemudi yang tidak berhenti saat sinyal berbunyi atau ketika palang pintu mulai ditutup dapat dikenakan pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp750.000. “Ini adalah langkah penting untuk memastikan keselamatan semua pihak yang terlibat,” ujar Feni.
Baca Juga, Kilasinformasi: KAI Daop 6 Yogyakarta Berbagi 250 Paket Sembako untuk Porter
Selain itu, KAI Daop 6 Yogyakarta juga melaksanakan kampanye keselamatan secara aktif, bekerja sama dengan komunitas pecinta kereta api (railfans) dan sekolah-sekolah yang berada di sekitar jalur kereta api. Kampanye ini bertujuan untuk menanamkan pentingnya disiplin dalam berlalu lintas di perlintasan sebidang, terutama di kalangan generasi muda. Feni berharap dengan adanya edukasi ini, para pemudik, khususnya yang lebih muda, dapat lebih memahami pentingnya keselamatan dan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas di perlintasan kereta api.
“Satu keputusan ceroboh di perlintasan bisa berakibat fatal. Kami harap pemudik selalu mematuhi peraturan yang ada untuk menjaga keselamatan bersama,” tambah Feni.
Baca Juga, Kilasinformasi: Gelar Pasukan Persiapan Posko Angkutan Lebaran 2025 oleh KAI
Pada tahun 2025, KAI Daop 6 Yogyakarta mencatat ada empat insiden yang melibatkan kereta api dan kendaraan bermotor hingga 27 Maret 2025. Ini lebih banyak dibandingkan periode yang sama pada tahun 2024, yang tercatat hanya tiga insiden. Ini menjadi sinyal penting bagi pihak berwenang dan masyarakat untuk lebih berhati-hati dan disiplin saat berada di perlintasan sebidang.
Feni mengajak seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, operator kereta api, dan masyarakat, untuk bekerja sama menjaga keselamatan di perlintasan sebidang. “Dengan sinergi yang baik antara berbagai pihak, diharapkan perjalanan mudik tahun ini dapat berlangsung dengan aman dan lancar, tanpa ada insiden yang merugikan,” tutup Feni. (28)