Donggala, kilasinformasi– Mengantisipasi meningkatnya mobilitas penumpang dan arus barang menjelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Karantina Sulawesi Tengah (Sulteng) melaksanakan Operasi Patuh Karantina di Pelabuhan Donggala, Minggu (28/12/2025). Operasi ini bertujuan memperketat pengawasan lalu lintas media pembawa hewan, ikan, dan tumbuhan yang berpotensi melintas tanpa dokumen karantina resmi.
Kegiatan pengawasan difokuskan pada pemeriksaan barang bawaan penumpang serta muatan kapal laut. Langkah ini dilakukan seiring meningkatnya aktivitas angkutan laut selama masa libur Nataru yang dinilai rawan terhadap pelanggaran ketentuan perkarantinaan.
Ketua Tim Kerja Penegakan Hukum Karantina Sulawesi Tengah, Adi Surya, yang memimpin langsung operasi tersebut, menegaskan bahwa seluruh media pembawa yang dilalulintaskan wajib memenuhi persyaratan karantina sesuai ketentuan yang berlaku.
“Seiring meningkatnya mobilitas masyarakat, kami melakukan pengawasan terhadap barang bawaan dan muatan penumpang dengan memastikan telah dilengkapi sertifikat karantina,” ujar Adi Surya.
Ia menjelaskan, Operasi Patuh Karantina dilaksanakan bertepatan dengan keberangkatan Kapal Motor (KM) Dharma Kencana V dengan rute Balikpapan dan Surabaya. Pada periode Nataru, kapal ini mengalami peningkatan signifikan jumlah penumpang dan muatan.
Selain pemeriksaan, petugas karantina juga memberikan edukasi langsung kepada penumpang dan awak kapal mengenai aturan perkarantinaan. Pendekatan humanis tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi karantina.
Lonjakan mobilitas penumpang tercermin dari data Karantina Sulawesi Tengah. Pada November 2025, jumlah penumpang KM Dharma Kencana V dalam empat kali perjalanan tercatat sebanyak 3.708 orang. Angka tersebut meningkat menjadi 4.728 orang pada empat kali trip selama Desember 2025, seiring meningkatnya aktivitas masyarakat menjelang libur akhir tahun.
Kepala Karantina Sulawesi Tengah, Ahmad Alfian, menegaskan bahwa peningkatan pergerakan masyarakat harus diimbangi dengan penguatan pengawasan dan penegakan aturan karantina.
“Melalui Operasi Patuh Karantina dan Posko Terpadu Nataru, kami memastikan setiap media pembawa yang dilalulintaskan telah memenuhi persyaratan sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019,” kata Ahmad Alfian.
Ia menambahkan, pelaksanaan operasi ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kepala Badan Karantina Indonesia, Sahat M. Panggabean, yang menekankan pentingnya penguatan pengawasan di seluruh pintu pemasukan dan pengeluaran selama periode libur Nataru.
“Kami mengajak masyarakat untuk patuh melaporkan dan memeriksakan media pembawa kepada petugas karantina demi mencegah masuk dan tersebarnya hama serta penyakit karantina,” tutupnya.
Operasi Patuh Karantina tersebut dirangkaikan dengan apel kesiagaan Nataru dan dilaksanakan bersama instansi terkait yang tergabung dalam Posko Terpadu Siaga Nataru di Pelabuhan Donggala.
Sumber : Info Publik


