Close Menu
Kilas Informasi – AKtual,Informatif,TerpercayaKilas Informasi – AKtual,Informatif,Terpercaya
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Wisata
Facebook X (Twitter) Instagram
Sabtu, Januari 31
Facebook X (Twitter) Instagram
Kilas Informasi – AKtual,Informatif,TerpercayaKilas Informasi – AKtual,Informatif,Terpercaya
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Wisata
Kilas Informasi – AKtual,Informatif,TerpercayaKilas Informasi – AKtual,Informatif,Terpercaya
You are at:Beranda ยป Kemenag Kampanyekan Nikah Tercatat, Ingatkan Risiko Hukum bagi Perempuan dan Anak
Berita Unggulan

Kemenag Kampanyekan Nikah Tercatat, Ingatkan Risiko Hukum bagi Perempuan dan Anak

KilasInformasiBy KilasInformasiJanuari 25, 202602 Mins Read
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Kemenag edukasi masyarakat soal risiko besar nikah tidak tercatat. Tanpa akta nikah, hak perempuan dan anak terancam. Foto: Dok Kemenag
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Kilasinformasi.com, Jakarta – Menikah tanpa pencatatan resmi kerap dianggap sepele, padahal dampaknya bisa panjang dan serius. Di ruang publik Jakarta, Kementerian Agama mengingatkan bahwa nikah tercatat adalah fondasi penting perlindungan hukum bagi keluarga, terutama perempuan dan anak.

Kementerian Agama bersama Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) menggelar edukasi pentingnya pencatatan pernikahan melalui kegiatan GAS Nikah Corner: Edukasi Gerakan Sadar Pencatatan Nikah dan Gerakan Ekoteologi. Kegiatan ini berlangsung di kawasan Car Free Day Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu, 25 Januari 2026, dengan menyasar masyarakat luas yang tengah beraktivitas di ruang publik.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad, mengatakan kampanye pencatatan nikah di area CFD dipilih karena dinilai efektif menjangkau warga secara langsung. Kehadiran negara di tengah masyarakat, menurutnya, penting untuk menyampaikan pesan krusial tentang pernikahan yang sah dan tertib administrasi.

Ia menegaskan bahwa pernikahan yang tidak dicatatkan berisiko besar, terutama dari sisi hukum dan perlindungan hak. Risiko tersebut paling rentan dirasakan oleh perempuan dan anak. Tanpa akta nikah, proses pengurusan akta kelahiran anak menjadi terhambat. Dampaknya berlanjut pada kesulitan pencatatan dalam Kartu Keluarga, kepemilikan KTP, hingga akses pembuatan paspor.

Abu Rokhmad menyebut akta nikah bukan sekadar dokumen administratif, melainkan pintu awal untuk mengakses berbagai layanan dasar sebagai warga negara. Ketika pencatatan pernikahan diabaikan, hak-hak sipil berpotensi terputus dan perlindungan hukum menjadi lemah.

Melalui kegiatan ini, Kemenag dan APRI mendorong masyarakat yang telah siap secara lahir dan batin untuk melangsungkan pernikahan sesuai ketentuan agama sekaligus peraturan perundang-undangan. Ia menekankan bahwa pernikahan dalam ajaran agama merupakan ibadah yang harus dijalani secara bertanggung jawab, membawa keberkahan tidak hanya bagi pasangan, tetapi juga bagi keluarga dan masyarakat.

Sekretaris Ditjen Bimas Islam Kemenag, Lubenah, menyampaikan bahwa kampanye pencatatan nikah sejalan dengan hasil Rapat Kerja Nasional Ditjen Bimas Islam serta arahan Menteri Agama. Ia berharap kegiatan GAS Nikah Corner dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam menghadirkan edukasi keagamaan langsung di ruang publik.

Menurutnya, pendekatan dialogis dan terbuka seperti ini penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar pernikahan tidak hanya sah secara agama, tetapi juga tercatat dan terlindungi secara hukum negara.’

sumber: kemenag

Bimas Islam GAS Nikah Corner hak perempuan dan anak hukum pernikahan Kemenag nikah sah nikah tercatat pencatatan nikah
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
KilasInformasi
  • Website

Berita Terkait

TPS Karangsaru Resmi Ditutup, Pemkot Semarang Alihkan Fungsi Jadi Taman Lingkungan

Januari 30, 2026

Wamenag Tegaskan Sila Pertama Pancasila Harus Menjiwai Seluruh Tugas ASN Kemenag

Januari 30, 2026

Tanah Kas Desa, Lingkungan, dan Koperasi: Tiga Isu Krusial yang Menentukan Masa Depan Kalurahan

Januari 29, 2026
Berita Terbaru

TPS Karangsaru Resmi Ditutup, Pemkot Semarang Alihkan Fungsi Jadi Taman Lingkungan

Januari 30, 2026 Berita Unggulan

Wamenag Tegaskan Sila Pertama Pancasila Harus Menjiwai Seluruh Tugas ASN Kemenag

Januari 30, 2026 Berita Unggulan

Tanah Kas Desa, Lingkungan, dan Koperasi: Tiga Isu Krusial yang Menentukan Masa Depan Kalurahan

Januari 29, 2026 Berita Unggulan
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
© 2019 Kilas Informasi - All Right Reserved.
  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.