Kemenag raih 100% kepatuhan pelaporan LHKPN sejak 2018 dan kini siapkan integrasi sistem digital untuk tingkatkan transparansi dan efisiensi.
Kilasinformasi.com, Jakarta, – Kementerian Agama (Kemenag) kembali mencetak prestasi dalam menjaga transparansi dan integritas birokrasi. Untuk tahun pelaporan 2025, seluruh pejabat wajib lapor di lingkungan Kemenag, sebanyak 2.643 orang telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tepat waktu, sesuai tenggat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni 11 April 2025.
Capaian ini menegaskan rekam jejak Kemenag yang telah konsisten meraih tingkat kepatuhan 100% dalam pelaporan LHKPN sejak tahun 2018. Plt. Inspektur Jenderal Kemenag, Faisal Ali Hasyim, menyebut keberhasilan ini bukan semata angka, tetapi buah dari kerja kolektif dan budaya integritas yang terus ditumbuhkan di semua lini kementerian, baik pusat maupun daerah.
Bukan tanpa strategi, capaian ini didorong oleh berbagai pendekatan sistematis yang dijalankan Inspektorat Jenderal. Mulai dari sosialisasi intensif, bimbingan teknis, hingga asistensi lapangan terus dilakukan demi memastikan pemahaman dan kepatuhan para wajib lapor. Validasi data dilakukan secara ketat, disertai koordinasi aktif dengan KPK dan pengingat berkala untuk mendorong pelaporan tepat waktu.
“Ini bukan hanya soal angka 100%, tapi tentang membangun budaya jujur dan akuntabel di tubuh birokrasi. Kami ingin integritas jadi bagian dari identitas Kemenag,” ungkap Faisal.
Baca Juga, Kilasinformasi: Kemenag Targetkan Pencairan Dana BOS dan PIP Santri Sebelum Lebaran 2025
Seiring dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 774 Tahun 2023, jumlah dan cakupan pejabat yang diwajibkan melapor kekayaannya pun diperluas. Kini, daftar wajib lapor mencakup pejabat eselon dan non-eselon di berbagai unit seperti Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, Balai, Asrama Haji, hingga Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN).
Dengan cakupan yang semakin luas, tantangan koordinasi pun meningkat. Namun, Kemenag menjawabnya dengan langkah-langkah proaktif yang memperkuat sistem pelaporan dari hulu ke hilir.
Kemenag tengah bersiap melakukan lompatan digital dalam sistem pelaporan kekayaan. Rencana integrasi data kepegawaian dengan sistem e-LHKPN milik KPK akan segera diwujudkan. Langkah ini diharapkan mampu mempermudah proses pemantauan, sekaligus menghadirkan akurasi data secara real-time.
Tak hanya itu, opsi penerapan sanksi administratif juga tengah dikaji sebagai mekanisme penegakan aturan. Bukan untuk menakut-nakuti, namun sebagai insentif agar kepatuhan tumbuh dari kesadaran, bukan hanya formalitas.
“Kami percaya, kepatuhan yang lahir dari pemahaman dan komitmen akan jauh lebih berkelanjutan. Budaya integritas itu harus dibentuk, bukan dipaksakan,” ujar Faisal tegas.
Baca Juga, Kilasinformasi: Kemenag Targetkan Peningkatan 10% Zakat Nasional 2025
LHKPN bukan sekadar laporan angka. Ia menjadi tolok ukur penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas. Dengan pelaporan yang akurat dan menyeluruh, publik bisa menilai komitmen penyelenggara negara terhadap pemberantasan korupsi dan good governance.
Langkah Kemenag ini menjadi bukti nyata bahwa birokrasi bisa bersih bila dijalankan dengan konsistensi dan pengawasan yang kuat. Capaian 100% ini bukan akhir, tapi fondasi untuk terus memperbaiki diri dan menjadi teladan bagi instansi lainnya.
Sumber: Kementrian Agama