Kilasinformasi, 17 Februari 2025, – Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia memastikan bahwa tunjangan insentif untuk guru non-PNS pada Raudhatul Athfal (RA) dan Madrasah tetap disalurkan pada tahun 2025 meskipun ada kebijakan efisiensi anggaran. Hal ini disampaikan oleh Dirjen Pendidikan Islam, Suyitno, yang menegaskan bahwa meskipun ada penyesuaian anggaran, pemerintah tetap berkomitmen memberikan insentif sebagai bentuk apresiasi terhadap dedikasi para guru.
Alokasi Anggaran dan Proses Pencairan Tunjangan Insentif
Suyitno mengungkapkan bahwa meskipun ada kebijakan efisiensi anggaran, Kemenag telah bersepakat dengan DPR terkait alokasi dana untuk tunjangan insentif guru RA dan Madrasah. Pemerintah menganggap penting keberadaan guru di dunia pendidikan, khususnya di lembaga pendidikan berbasis agama, untuk meningkatkan kualitas generasi bangsa.
“Meski ada efisiensi, Kemenag sudah bersepakat dengan DPR dalam Rapat Kerja terkait alokasi anggaran bagi tunjangan insentif bagi guru RA dan Madrasah bukan PNS,” ujar Suyitno pada Minggu, 15 Februari 2025, di Jakarta.
baca Juga : Kemenag Bangun Pesantren Percontohan Modern dengan Standar Internasional, Siap Cetak Pemimpin Masa Depan!
Tunjangan insentif ini direncanakan akan disalurkan secara bertahap sepanjang tahun 2025. Pembayaran ini bertujuan untuk memotivasi guru dalam meningkatkan kinerjanya serta untuk menjaga kesejahteraan mereka sebagai salah satu tulang punggung pendidikan di Indonesia.
Kriteria Penerima Tunjangan Insentif
Sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pendidikan, Kementerian Agama juga telah menyiapkan Petunjuk Teknis (Juknis) terkait pemberian tunjangan insentif ini. Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Thobib Al Asyhar, menjelaskan bahwa penerima tunjangan insentif harus memenuhi sejumlah kriteria.
Berikut adalah beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh guru RA dan Madrasah yang ingin menerima tunjangan insentif:
- Aktif Mengajar di RA, MI, MTs, atau MA/MAK dan terdaftar di EMIS Kementerian Agama.
- Belum Lulus Sertifikasi.
- Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
- Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama.
- Berstatus Guru Tetap Madrasah dengan masa pengabdian minimal dua tahun secara terus-menerus.
- Memenuhi Kualifikasi Akademik minimal S-1 atau D-IV.
- Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka per minggu.
- Tidak berusia pensiun (60 tahun).
- Tidak memiliki status ganda sebagai tenaga tetap di instansi lain.
- Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
Kriteria ini dirancang untuk memastikan bahwa hanya guru yang memiliki komitmen tinggi dan telah berkontribusi dalam dunia pendidikan yang dapat menerima insentif tersebut.
Pemberhentian Pemberian Tunjangan Insentif
Kementerian Agama juga menetapkan beberapa kondisi yang menyebabkan pemberhentian pemberian tunjangan insentif. Pemberhentian ini dapat terjadi apabila guru yang bersangkutan mengalami kondisi berikut:
- Meninggal Dunia – Jika penerima tunjangan meninggal dunia, ahli waris berhak menerima tunjangan yang ada pada rekening penerima, namun rekening tersebut harus segera ditutup.
- Berusia 60 Tahun – Tunjangan insentif akan dihentikan apabila penerima telah memasuki usia pensiun.
- Tidak lagi menjalankan tugas sebagai guru di RA dan Madrasah.
- Diangkat menjadi CASN (Calon Aparatur Sipil Negara), baik sebagai guru atau selainnya di Kementerian Agama atau instansi lainnya.
- Berhalangan tetap sehingga tidak dapat melaksanakan tugas sebagai guru.
- Tidak lagi memenuhi kriteria dan persyaratan dalam petunjuk teknis.
Komitmen Pemerintah dalam Meningkatkan Kesejahteraan Guru
Pemberian tunjangan insentif ini adalah wujud nyata dari komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan guru non-PNS, khususnya yang mengajar di RA dan Madrasah. Pemerintah menyadari bahwa guru memiliki peran yang sangat besar dalam mencerdaskan bangsa dan menyiapkan generasi penerus yang berkualitas.
Baca Juga : Kemenag Gelar Temu Media Bahas Siaran Keagamaan pada Ramadan 2025
Kemenag berharap dengan adanya tunjangan insentif ini, guru-guru di RA dan Madrasah dapat lebih fokus dalam meningkatkan kualitas pengajaran mereka. Selain itu, dengan memberikan insentif kepada para guru, diharapkan dapat mendorong semangat mereka dalam menghadapi tantangan-tantangan dunia pendidikan yang semakin kompleks.
Tunjangan insentif ini tentu menjadi harapan bagi para guru yang telah lama mengabdi dan berjuang di dunia pendidikan tanpa mendapatkan fasilitas yang memadai. Pemerintah berharap program ini dapat terus berlanjut dengan baik, meskipun ada keterbatasan anggaran yang harus diprioritaskan.
Sumber : kementrian Agama