Close Menu
Kilas Informasi – AKtual,Informatif,TerpercayaKilas Informasi – AKtual,Informatif,Terpercaya
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Wisata
Facebook X (Twitter) Instagram
Jumat, November 14
Facebook X (Twitter) Instagram
Kilas Informasi – AKtual,Informatif,TerpercayaKilas Informasi – AKtual,Informatif,Terpercaya
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Wisata
Kilas Informasi – AKtual,Informatif,TerpercayaKilas Informasi – AKtual,Informatif,Terpercaya
You are at:Beranda » Kemendagri Dalami Putusan MK soal Jeda Pemilu Nasional dan Daerah
Nasional

Kemendagri Dalami Putusan MK soal Jeda Pemilu Nasional dan Daerah

KilasInformasiBy KilasInformasiJuni 30, 202502 Mins Read
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Kemendagri kaji putusan MK soal pemisahan jadwal pemilu nasional dan daerah. Dampak regulasi dan pembiayaan jadi perhatian utama. Foto: Antara/Infopublik.id
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Putusan Mahkamah Konstitusi tentang jeda waktu antara pemilu nasional dan daerah sedang jadi perhatian. Kemendagri langsung bergerak mendalami dampaknya dan menyiapkan skema baru penyelenggaraan pemilu yang efisien dan efektif.

Kilasinformasi.com, Jakarta — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah mendalami putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan penyelenggaraan pemilu nasional dan pemilu daerah dengan jeda waktu minimal 2 tahun dan maksimal 2 tahun 6 bulan.

Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri, Bahtiar, menyampaikan bahwa pihaknya segera mengkaji secara menyeluruh dampak dari putusan tersebut, termasuk dari aspek hukum, teknis pelaksanaan, dan pembiayaan.

Baca Juga, Kilasinformasi: Mentan Amran Rapat Maraton Akhir Pekan, Genjot Swasembada Gula dan Hilirisasi Perkebunan

“Kami akan meminta masukan dari para pakar dan membahasnya di internal pemerintah, termasuk potensi perubahan terhadap regulasi seperti UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Pemerintahan Daerah,” kata Bahtiar dalam keterangannya, Sabtu (28/6/2025).

Kemendagri juga akan membangun komunikasi intensif dengan penyelenggara pemilu, DPR, dan kementerian/lembaga terkait agar penyusunan skema baru pemilu berjalan terarah.

Putusan MK yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo pada Kamis (26/6/2025), menyatakan bahwa Pasal 167 ayat (3) UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945. MK memutuskan bahwa pemilu nasional (DPR, DPD, presiden/wapres) dan pemilu daerah (DPRD, kepala daerah) harus dilakukan secara terpisah dengan jeda waktu tertentu setelah pelantikan pejabat pusat.

Putusan ini dikabulkan sebagian dari permohonan Perludem, yang diajukan oleh Khoirunnisa Nur Agustyati dan Irmalidarti.

Baca Juga, Kilasinformasi: Internet Masuk Sekolah Rakyat, Komdigi Pastikan Anak Muda Tak Tertinggal Digital

Menurut Bahtiar, perubahan jadwal pemilu ini akan memengaruhi banyak aspek, mulai dari efisiensi logistik, koordinasi penyelenggara, hingga pola pembiayaan.

“Kemendagri bersama instansi terkait akan menyusun skema pemilu nasional dan daerah yang tetap efisien, inklusif, dan memenuhi prinsip demokrasi,” tegasnya.

Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari penyesuaian sistem ketatanegaraan pascaputusan MK, dengan tujuan menciptakan penyelenggaraan pemilu yang lebih tertata, berkelanjutan, dan tidak membebani sistem pemerintahan serta masyarakat.

Sumber: Infopublik.id

#DemokrasiIndonesia #JedaPemilu #Kemendagri #Pemilu2029 #PemiluDaerah #PemiluNasional #Perludem #PutusanMK #UUPEMILU
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
KilasInformasi
  • Website

Berita Terkait

Pelatih Persik Kediri Dukung Wigi Pratama dan Rifki Ray Tembus Timnas U23: Harus Manfaatkan Kesempatan Emas!

November 13, 2025

Batik Tenun Gedog Tuban Resmi Kantongi Sertifikat Indikasi Geografis, Kado Istimewa di Hari Jadi ke-732

November 13, 2025

Bupati Agam Ajak ASN dan Warga Jadi “Pahlawan Pajak” untuk Perkuat Keuangan Daerah

November 13, 2025
Berita Terbaru

Pelatih Persik Kediri Dukung Wigi Pratama dan Rifki Ray Tembus Timnas U23: Harus Manfaatkan Kesempatan Emas!

November 13, 2025 Berita Unggulan

Batik Tenun Gedog Tuban Resmi Kantongi Sertifikat Indikasi Geografis, Kado Istimewa di Hari Jadi ke-732

November 13, 2025 Berita Unggulan

Bupati Agam Ajak ASN dan Warga Jadi “Pahlawan Pajak” untuk Perkuat Keuangan Daerah

November 13, 2025 Berita Unggulan
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
© 2019 Kilas Informasi - All Right Reserved.
  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.