Lintas, 9 Februari 2025 – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berhasil meraih peringkat ke-6 terbaik dalam Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Skor Kemenperin pada SPI 2024 tercatat sebesar 83,03, yang menunjukkan kenaikan signifikan sebesar 8,37 poin dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Dengan hasil ini, Kemenperin masuk dalam kategori TerJAGA, menunjukkan bahwa integritas dan akuntabilitas kementerian ini berada jauh di atas rata-rata lembaga lainnya yang masih dalam kategori rentan.
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, menyampaikan bahwa pencapaian ini merupakan hasil dari upaya berkelanjutan Kemenperin dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan reformasi birokrasi yang lebih transparan dan bebas dari praktik korupsi. “Kenaikan skor dan peringkat ini menjadi cerminan dari upaya kami untuk berbenah dalam pelayanan publik kepada masyarakat,” ujar Menperin dalam keterangan resminya pada Jumat, 7 Februari 2025.
Survei Penilaian Integritas (SPI) dan Indikator Integritas Kemenperin
SPI 2024 adalah survei yang dilakukan oleh KPK untuk mengukur tingkat integritas serta risiko korupsi di berbagai Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah (K/L/PD). Survei ini melibatkan penilaian dari berbagai pihak, mulai dari pegawai internal hingga masyarakat pengguna layanan, serta pakar yang memiliki pengalaman dalam evaluasi kinerja instansi pemerintah.
Menteri Nusron Tegaskan Kehadiran Negara dalam Penyelesaian Penggusuran Klaster di Kabupaten Bekasi
Menperin menjelaskan bahwa skor SPI dibentuk berdasarkan tiga faktor utama, yaitu faktor internal, eksternal, dan eksper. Semua faktor ini digabungkan untuk memberikan penilaian objektif mengenai tingkat integritas Kemenperin. SPI juga menjadi salah satu indikator utama dalam penilaian reformasi birokrasi (RB) yang memiliki bobot sebesar 10 poin dalam penilaian tahunan.
Upaya Kemenperin dalam Meningkatkan Integritas dan Mencegah Korupsi
Untuk terus mempertahankan dan meningkatkan skor SPI yang tinggi, Kemenperin terus mengupayakan perbaikan dalam berbagai sektor, termasuk mengidentifikasi dan memitigasi risiko korupsi. Langkah-langkah yang dilakukan meliputi pemantauan pelaksanaan pelayanan publik, memberikan masukan untuk perbaikan berkelanjutan, serta secara proaktif menerapkan langkah pencegahan korupsi.
Selain itu, Kemenperin juga aktif melakukan edukasi anti korupsi kepada pegawai internalnya melalui kegiatan sosialisasi pencegahan gratifikasi dan penanganan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal. Langkah-langkah ini diharapkan dapat terus menguatkan integritas Kemenperin dalam melayani publik dengan jujur dan transparan.
Opini WTP dan Predikat WBK/WBBM
Pada tahun 2024, Kemenperin kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Tahun 2023 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI), yang telah diraih Kemenperin sebanyak 16 kali berturut-turut. Pencapaian ini menunjukkan bahwa pengelolaan keuangan di Kemenperin dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Menhub Dudy Terima Kunjungan Menpar, Bahas Angkutan Lebaran 2025 dan Pengembangan Pariwisata Jakarta
Lebih lanjut, Kemenperin juga telah meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) pada 10 satuan kerja di lingkungan kementerian ini, dengan 36 satuan kerja lainnya meraih predikat WBK. Ini menandakan bahwa Kemenperin telah berhasil menciptakan budaya birokrasi yang bebas dari korupsi dan lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Tindak Lanjut dan Evaluasi Ke Depan
Menteri Agus Gumiwang Kartasasmita menekankan bahwa peningkatan skor SPI ini akan terus dijaga dan ditingkatkan meskipun saat ini pemerintah tengah menghadapi efisiensi anggaran. “Peningkatan skor dan ranking SPI mencerminkan upaya Kemenperin dalam meningkatkan integritas pelayanan publik dan menjaga pemerintahan yang bebas dari korupsi,” katanya.
Menperin juga memastikan bahwa Kemenperin akan terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan menjaga integritas birokrasi. Langkah selanjutnya adalah memastikan tata kelola keuangan anggaran dilakukan dengan prinsip yang efektif, efisien, akuntabel, dan transparan.
Tag: Kemenperin, Survei Penilaian Integritas 2024, SPI 2024, KPK, Integritas Pelayanan Publik, Korupsi, Reformasi Birokrasi, Peringkat SPI Kemenperin, WTP, Wilayah Bebas Korupsi, Birokrasi Bersih dan Melayani, Transparansi, Akuntabilitas
Sumber : Siaran Pers


