Close Menu
Kilas Informasi – AKtual,Informatif,TerpercayaKilas Informasi – AKtual,Informatif,Terpercaya
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Wisata
Facebook X (Twitter) Instagram
Sabtu, Januari 31
Facebook X (Twitter) Instagram
Kilas Informasi – AKtual,Informatif,TerpercayaKilas Informasi – AKtual,Informatif,Terpercaya
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Wisata
Kilas Informasi – AKtual,Informatif,TerpercayaKilas Informasi – AKtual,Informatif,Terpercaya
You are at:Beranda » Kementerian ATR/BPN Tata Ulang Reforma Agraria, Tunda Penandatanganan HGU demi Pemerataan Tanah
Berita Unggulan

Kementerian ATR/BPN Tata Ulang Reforma Agraria, Tunda Penandatanganan HGU demi Pemerataan Tanah

KilasInformasiBy KilasInformasiDesember 20, 202502 Mins Read
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Kementerian ATR/BPN menata ulang Reforma Agraria dan menunda penandatanganan HGU demi pemerataan tanah dan pengurangan konflik agraria. Foto : Istimewa
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta, kilasinformasi.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan penataan kembali pengelolaan Reforma Agraria sebagai langkah strategis mewujudkan pemerataan kepemilikan tanah yang berkeadilan dan berkelanjutan di Indonesia. Kebijakan ini ditegaskan melalui penundaan penandatanganan permohonan baru, perpanjangan, maupun pembaruan Hak Guna Usaha (HGU) selama satu tahun terakhir.

Penegasan tersebut disampaikan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid saat menjadi keynote speaker dalam Lokakarya dan Konsolidasi Nasional Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) yang digelar di Jakarta, Jumat (19/12/2025). Ia menyebutkan, saat ini terdapat sekitar 1.673.000 hektare permohonan HGU yang masih berada di meja kementerian dan belum ditandatangani karena pemerintah ingin menata ulang implementasi Reforma Agraria secara menyeluruh.

Nusron menekankan bahwa pengelolaan Reforma Agraria harus kembali berlandaskan asas keadilan dan pemerataan, sebagaimana amanat Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Penataan ulang ini diharapkan mampu menekan ketimpangan penguasaan lahan dan berkontribusi pada penurunan rasio gini antara kelompok masyarakat berpendapatan tinggi dan rendah.

Selain moratorium HGU, Kementerian ATR/BPN juga memperkuat koordinasi dengan Kementerian Kehutanan untuk menyelesaikan persoalan tapal batas antara kawasan hutan dan Area Penggunaan Lainnya (APL). Langkah ini dinilai krusial karena banyak konflik agraria berakar dari ketidakjelasan batas wilayah, di mana lahan yang telah lama dimanfaatkan masyarakat tiba-tiba diklaim sebagai kawasan hutan.

Penyelesaian tapal batas tersebut akan dilakukan secara bertahap, dimulai dari provinsi dengan tingkat konflik agraria yang relatif rendah. Menurut Nusron, ketidakjelasan peta dan batas wilayah selama ini menjadi pemicu utama sengketa lahan yang berkepanjangan.

Langkah penataan ulang Reforma Agraria ini mendapat dukungan dari Konsorsium Pembaruan Agraria. Majelis Pakar KPA, Iwan Nurdin, menyatakan harapannya agar kebijakan tersebut dapat mempercepat penyelesaian konflik agraria sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Ia menilai moratorium HGU dan percepatan penetapan tapal batas kawasan hutan sebagai langkah penting untuk memulihkan krisis agraria dan ekologis.

Kegiatan yang mengusung tema pemulihan krisis agraria dan ekologis tersebut juga dihadiri Sekretaris Jenderal KPA Dewi Kartika serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya, termasuk Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin. Pemerintah berharap penataan ulang Reforma Agraria ini dapat menjadi fondasi kebijakan pertanahan yang lebih adil, inklusif, dan berpihak pada kepentingan rakyat.

Sumber :atrbpn.go.id

#ATRBPN #HakGunaUsaha #KeadilanSosial #KonflikAgraria #MoratoriumHGU #PemerataanTanah #PenataanLahan #ReformaAgraria
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
KilasInformasi
  • Website

Berita Terkait

Komisi X DPR RI Apresiasi Seleksi Terbuka Deputi Kemenpora, Profesional Non ASN Diberi Peluang

Januari 31, 2026

TPS Karangsaru Resmi Ditutup, Pemkot Semarang Alihkan Fungsi Jadi Taman Lingkungan

Januari 30, 2026

Wamenag Tegaskan Sila Pertama Pancasila Harus Menjiwai Seluruh Tugas ASN Kemenag

Januari 30, 2026
Berita Terbaru

Komisi X DPR RI Apresiasi Seleksi Terbuka Deputi Kemenpora, Profesional Non ASN Diberi Peluang

Januari 31, 2026 Berita Unggulan

TPS Karangsaru Resmi Ditutup, Pemkot Semarang Alihkan Fungsi Jadi Taman Lingkungan

Januari 30, 2026 Berita Unggulan

Wamenag Tegaskan Sila Pertama Pancasila Harus Menjiwai Seluruh Tugas ASN Kemenag

Januari 30, 2026 Berita Unggulan
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
© 2019 Kilas Informasi - All Right Reserved.
  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.