Jakarta,Kilasinformasi — Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) membuka konsultasi publik atas Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Organisasi dan Tata Kerja Monumen Pers Nasional. Langkah ini dilakukan untuk memastikan pembentukan kebijakan dilakukan secara transparan, inklusif, dan berbasis partisipasi masyarakat.
Rancangan aturan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Digital. Regulasi tersebut menjadi dasar penataan organisasi di lingkungan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kemkomdigi, termasuk Monumen Pers Nasional.
Sebagai UPT di bawah Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media, Monumen Pers Nasional memiliki tugas utama melestarikan dan mengelola koleksi serta produk pers bernilai sejarah. Lembaga ini berfungsi sebagai pusat dokumentasi dan edukasi yang menjaga warisan perjuangan pers Indonesia dari masa ke masa.
Dalam pelaksanaannya, Monumen Pers Nasional menjalankan sejumlah fungsi strategis, di antaranya:
-
Menyusun program dan anggaran pelestarian sejarah pers,
-
Melakukan pengadaan, pemeliharaan, dan pemanfaatan koleksi,
-
Mengamankan arsip dan dokumen bersejarah, serta
-
Menyediakan layanan edukasi publik melalui perpustakaan dan kegiatan literasi pers.
Melalui fungsi tersebut, Monumen Pers berperan penting dalam memperkuat literasi jurnalistik dan kesadaran sejarah pers nasional, terutama di tengah arus transformasi digital media saat ini.
Kemkomdigi menegaskan, pelibatan masyarakat dalam penyusunan regulasi menjadi bagian penting untuk memastikan kebijakan yang dihasilkan benar-benar relevan dengan kebutuhan publik dan tantangan zaman.
“Kami membuka ruang partisipasi publik agar rancangan ini dapat memperkuat tata kelola kelembagaan Monumen Pers Nasional sekaligus mendukung perannya sebagai penjaga sejarah pers di era digital,” tulis pernyataan resmi Kemkomdigi.
Masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan hingga 7 November 2025 melalui surat elektronik ke tu.rowai@komdigi.go.id.
Draf lengkap rancangan peraturan tersebut dapat diunduh melalui tautan resmi berikut:
👉 https://s.komdigi.go.id/Draft_RPM_OTK_Monpers
sumber : Infopublik


