Kilasinformasi.com, Jakarta — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Kick Off Meeting Penyusunan Rencana Aksi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Administrasi Pertanahan, Jumat (9/1/2026), di Ruang Rapat 401 Kementerian ATR/BPN, Jakarta. Kegiatan ini menjadi tindak lanjut dari persetujuan RUU Administrasi Pertanahan dalam rapat paripurna tingkat I DPR RI.
Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menegaskan bahwa penyusunan RUU ini memiliki tujuan besar, yakni membangun sistem administrasi pertanahan yang tertib, transparan, akuntabel, dan terintegrasi, sekaligus menjamin kepastian hukum bagi seluruh pengelolaan tanah di Indonesia.
Menurut Dalu, urgensi RUU Administrasi Pertanahan tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga strategis. Regulasi ini diproyeksikan menjadi fondasi utama dalam menjamin hak atas tanah, memperkuat sistem administrasi pertanahan nasional, serta mendukung pelaksanaan Reforma Agraria dalam arti yang luas.
Ia juga menyoroti masih adanya fragmentasi regulasi dan kelembagaan di sektor pertanahan. Karena itu, RUU Administrasi Pertanahan disusun sebagai penjabaran Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960 sebagai lex generalis yang relevan dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan masa depan, sekaligus untuk mengatasi tumpang tindih aturan sektoral.
“Undang-undang ini tidak hanya mengatur hal teknis, tetapi berdampak luas pada kesejahteraan sosial, kepastian hukum, daya saing ekonomi, hingga pencegahan mal administrasi yang beririsan dengan tindak pidana,” tegas Dalu.
Tim penyusun RUU Administrasi Pertanahan diketuai oleh Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi, Dwi Budi Martono. Kick Off Meeting ini dihadiri oleh Pejabat Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN serta para pemangku kepentingan terkait, baik secara langsung maupun daring.
Kepada tim penyusun, Dalu berpesan agar proses perumusan RUU dilakukan secara terbuka dan inklusif, dengan menerima kritik serta perbedaan pandangan. Ia menekankan bahwa RUU Administrasi Pertanahan harus dirancang sebagai rujukan jangka panjang.
“Kita tidak hanya menulis untuk hari ini, tetapi untuk 20 hingga 30 tahun ke depan. Karena itu, penyusunannya harus mengedepankan integritas akademik, ketajaman analisis, dan keberanian dalam merumuskan kebijakan,” pungkasnya.
sumber: Atr Bpn


