Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bertindak tegas menyegel tiga pulau kecil di Kepri karena aktivitas ilegal yang berpotensi merusak lingkungan laut. Penyegelan ini menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha yang abai terhadap perizinan ruang laut.
Kilasinformasi.com, Kepulauan Riau — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel tiga pulau kecil di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang diduga dimanfaatkan tanpa izin resmi. Ketiga pulau yang disegel adalah Pulau Citlim di Kabupaten Karimun, serta Pulau Kapal Besar dan Pulau Kapal Kecil di Kota Batam. Penyegelan dilakukan pada Sabtu, 19 Juli 2025.
Penyegelan dilakukan sebagai bentuk penghentian sementara atas aktivitas pemanfaatan pulau dan ruang laut yang tidak sesuai ketentuan. Di Pulau Citlim, aktivitas pertambangan pasir darat oleh PT. JPS tidak memiliki rekomendasi dari KKP untuk pemanfaatan pulau kecil. Sedangkan PT. DCK, yang mengelola Pulau Kapal Besar dan Kapal Kecil, tidak memiliki perizinan dasar seperti PKKPRL (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut) maupun izin reklamasi.
“Upaya ini merupakan respon atas pengaduan masyarakat terkait kegiatan ilegal yang menimbulkan pencemaran dan dugaan kerusakan sumber daya kelautan,” jelas Pung Nugroho Saksono (Ipunk), Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Senin (21/7) di Jakarta.
Baca Juga, Kilasinformasi: KKP Tepis Mitos Makan Ikan Sebabkan Cacingan, Dorong Gemarikan di Sumsel
Tindakan tegas ini diambil berdasarkan hasil pengawasan Polisi Khusus PWP3K (Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil), yang menemukan indikasi pelanggaran dan dampak kerusakan lingkungan. Langkah penghentian sementara ini diatur dalam Permen KP Nomor 30 Tahun 2021, yang memberi wewenang Polsus PWP3K untuk menghentikan kegiatan ilegal di wilayah pesisir.
Ketiga pulau yang disegel tergolong pulau kecil. Berdasarkan Permen KP Nomor 10 Tahun 2024, setiap pemanfaatan pulau kecil harus mendapatkan rekomendasi dari KKP. Selain itu, aktivitas reklamasi juga wajib mengantongi PKKPRL dan izin reklamasi sesuai Permen KP Nomor 28 Tahun 2021, serta ketentuan dalam PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berbasis Risiko.
“Kami akan menindaklanjuti kasus ini bersama Kementerian Investasi, DKP, Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup, dan DPMPTSP Provinsi Kepri,” tambah Ipunk.
Sementara itu, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono kembali menegaskan pentingnya izin KKPRL sebagai dasar hukum bagi setiap pemanfaatan ruang laut. Tujuannya jelas: menjaga ekosistem laut dan mencegah konflik pemanfaatan wilayah pesisir.
Sumber: KKP


