Close Menu
Kilas Informasi – AKtual,Informatif,TerpercayaKilas Informasi – AKtual,Informatif,Terpercaya
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Wisata
Facebook X (Twitter) Instagram
Kamis, November 13
Facebook X (Twitter) Instagram
Kilas Informasi – AKtual,Informatif,TerpercayaKilas Informasi – AKtual,Informatif,Terpercaya
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Wisata
Kilas Informasi – AKtual,Informatif,TerpercayaKilas Informasi – AKtual,Informatif,Terpercaya
You are at:Beranda » KKP Segel Tiga Pulau Kecil di Kepri Akibat Pelanggaran Pemanfaatan Ruang Laut
Berita Unggulan

KKP Segel Tiga Pulau Kecil di Kepri Akibat Pelanggaran Pemanfaatan Ruang Laut

KilasInformasiBy KilasInformasiJuli 22, 202502 Mins Read
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
KKP segel tiga pulau kecil di Kepri karena aktivitas tanpa izin resmi. Langkah ini dilakukan untuk menjaga kelestarian laut dan tegakkan hukum. (Foto: Dok KKP)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bertindak tegas menyegel tiga pulau kecil di Kepri karena aktivitas ilegal yang berpotensi merusak lingkungan laut. Penyegelan ini menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha yang abai terhadap perizinan ruang laut.

Kilasinformasi.com, Kepulauan Riau — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel tiga pulau kecil di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang diduga dimanfaatkan tanpa izin resmi. Ketiga pulau yang disegel adalah Pulau Citlim di Kabupaten Karimun, serta Pulau Kapal Besar dan Pulau Kapal Kecil di Kota Batam. Penyegelan dilakukan pada Sabtu, 19 Juli 2025.

Penyegelan dilakukan sebagai bentuk penghentian sementara atas aktivitas pemanfaatan pulau dan ruang laut yang tidak sesuai ketentuan. Di Pulau Citlim, aktivitas pertambangan pasir darat oleh PT. JPS tidak memiliki rekomendasi dari KKP untuk pemanfaatan pulau kecil. Sedangkan PT. DCK, yang mengelola Pulau Kapal Besar dan Kapal Kecil, tidak memiliki perizinan dasar seperti PKKPRL (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut) maupun izin reklamasi.

“Upaya ini merupakan respon atas pengaduan masyarakat terkait kegiatan ilegal yang menimbulkan pencemaran dan dugaan kerusakan sumber daya kelautan,” jelas Pung Nugroho Saksono (Ipunk), Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Senin (21/7) di Jakarta.

Baca Juga, Kilasinformasi: KKP Tepis Mitos Makan Ikan Sebabkan Cacingan, Dorong Gemarikan di Sumsel

Tindakan tegas ini diambil berdasarkan hasil pengawasan Polisi Khusus PWP3K (Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil), yang menemukan indikasi pelanggaran dan dampak kerusakan lingkungan. Langkah penghentian sementara ini diatur dalam Permen KP Nomor 30 Tahun 2021, yang memberi wewenang Polsus PWP3K untuk menghentikan kegiatan ilegal di wilayah pesisir.

Ketiga pulau yang disegel tergolong pulau kecil. Berdasarkan Permen KP Nomor 10 Tahun 2024, setiap pemanfaatan pulau kecil harus mendapatkan rekomendasi dari KKP. Selain itu, aktivitas reklamasi juga wajib mengantongi PKKPRL dan izin reklamasi sesuai Permen KP Nomor 28 Tahun 2021, serta ketentuan dalam PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berbasis Risiko.

“Kami akan menindaklanjuti kasus ini bersama Kementerian Investasi, DKP, Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup, dan DPMPTSP Provinsi Kepri,” tambah Ipunk.

Sementara itu, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono kembali menegaskan pentingnya izin KKPRL sebagai dasar hukum bagi setiap pemanfaatan ruang laut. Tujuannya jelas: menjaga ekosistem laut dan mencegah konflik pemanfaatan wilayah pesisir.

Sumber: KKP

#KelautanPerikanan #Kepri #KepulauanRiau #KKP #KKPRL #LingkunganLaut #PemanfaatanRuangLaut #PengawasanKKP #PulauDisegel #PulauKecil
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
KilasInformasi
  • Website

Berita Terkait

Arif Satria Resmi Pimpin BRIN, Siap Perkuat Riset Nasional untuk Pangan, Energi, dan Air

November 13, 2025

Wamen PUPR Tinjau Rumah Pompa Semarang, Dukung Solusi Terpadu Atasi Banjir Pantura

November 13, 2025

Semangat Literasi! Pemkot Semarang Luncurkan Antologi Cerpen dan Siapkan Langkah ke Dunia Film

November 13, 2025
Berita Terbaru

Arif Satria Resmi Pimpin BRIN, Siap Perkuat Riset Nasional untuk Pangan, Energi, dan Air

November 13, 2025 Berita Unggulan

Wamen PUPR Tinjau Rumah Pompa Semarang, Dukung Solusi Terpadu Atasi Banjir Pantura

November 13, 2025 Berita Unggulan

Semangat Literasi! Pemkot Semarang Luncurkan Antologi Cerpen dan Siapkan Langkah ke Dunia Film

November 13, 2025 Berita Unggulan
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
© 2019 Kilas Informasi - All Right Reserved.
  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.