Close Menu
Kilas Informasi – AKtual,Informatif,TerpercayaKilas Informasi – AKtual,Informatif,Terpercaya
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Wisata
Facebook X (Twitter) Instagram
Kamis, November 13
Facebook X (Twitter) Instagram
Kilas Informasi – AKtual,Informatif,TerpercayaKilas Informasi – AKtual,Informatif,Terpercaya
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Wisata
Kilas Informasi – AKtual,Informatif,TerpercayaKilas Informasi – AKtual,Informatif,Terpercaya
You are at:Beranda » KKP Tegaskan PNBP Perikanan Pascaproduksi Jawab Keadilan dan Kelestarian Laut
Nasional

KKP Tegaskan PNBP Perikanan Pascaproduksi Jawab Keadilan dan Kelestarian Laut

KilasInformasiBy KilasInformasiJuli 22, 202502 Mins Read
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
KKP tegaskan PNBP perikanan pascaproduksi hadir untuk keadilan usaha, kelestarian laut, dan dukung ekonomi biru yang berkelanjutan. (Foto: Dok KKP)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

PNBP perikanan bukan sekadar kewajiban, tapi wujud keadilan dalam pemanfaatan laut Indonesia. Melalui skema pascaproduksi, KKP memastikan hanya pelaku usaha berizin yang membayar sesuai hasil tangkapan nyata, demi ekonomi biru yang berkelanjutan.

Kilasinformasi.com, Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan bahwa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Sumber Daya Alam (SDA) Perikanan merupakan bentuk kontribusi keadilan bagi pelaku usaha terhadap kekayaan laut yang dikelola negara. Mekanisme ini diterapkan melalui sistem pascaproduksi, di mana pungutan hanya dilakukan setelah ikan ditangkap, bukan sebelum izin diterbitkan.

“Sumber daya ikan adalah milik bangsa dan wajib dimanfaatkan secara adil, berkelanjutan, dan akuntabel,” tegas Plt. Dirjen Perikanan Tangkap, Lotharia Latif, dalam siaran resmi KKP, Senin (21/7).

Skema ini ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021, yang mengubah sistem pungutan dari pra-produksi menjadi pascaproduksi sejak 2023. Pelaku usaha kini hanya dikenai PNBP setelah ikan ditangkap, berdasarkan laporan produksi yang akurat. Ketentuan ini tidak membebani nelayan atau ABK, melainkan berlaku bagi pemilik kapal yang berizin.

Baca Juga, kilasinformasi: KKP Segel Tiga Pulau Kecil di Kepri Akibat Pelanggaran Pemanfaatan Ruang Laut

Namun, menurut evaluasi KKP, masih ditemukan praktik pelaporan data yang tidak akurat, seperti transhipment ilegal, pendaratan ikan di luar pelabuhan resmi, dan laporan produksi fiktif. Untuk itu, Permen KP No. 17 Tahun 2024 sudah mengatur koreksi data oleh pelaku usaha serta pemantauan langsung oleh pemerintah.

“Kami bekerja sama dengan Satgas Khusus Optimalisasi Penerimaan Negara Mabes Polri untuk memperkuat kepatuhan pelaku usaha serta menutup celah kebocoran penerimaan negara,” tambah Latif.

Keadilan fiskal juga dijamin lewat Dana Bagi Hasil (DBH). Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, 80% PNBP SDA perikanan dialokasikan ke pemerintah daerah, untuk pembangunan sektor perikanan, bantuan nelayan kecil, dan infrastruktur publik.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono sebelumnya menekankan bahwa sistem pascaproduksi bukan hanya menciptakan pemerataan ekonomi, tapi juga menjaga kelestarian laut. Ia menyebut ini sebagai langkah nyata menuju ekonomi biru: laut sehat, Indonesia sejahtera.

Sumber: KKP

#DanaBagiHasil #DataProduksiIkan #EkonomiBiru #KeadilanUsaha #KKP #LautSehat #NelayanIndonesia #Pascaproduksi #PerikananTangkap #PNBPPerikanan
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
KilasInformasi
  • Website

Berita Terkait

Bupati Agam Ajak ASN dan Warga Jadi “Pahlawan Pajak” untuk Perkuat Keuangan Daerah

November 13, 2025

Prof. Adhianty Nurjanah: Literasi Digital Kunci Generasi Muda Menuju Indonesia Emas 2045

November 13, 2025

Menkes Budi: 84 Juta Anak Indonesia Penentu Masa Depan, Generasi Sehat Kunci Menuju Indonesia Emas 2045

November 13, 2025
Berita Terbaru

Bupati Agam Ajak ASN dan Warga Jadi “Pahlawan Pajak” untuk Perkuat Keuangan Daerah

November 13, 2025 Berita Unggulan

Prof. Adhianty Nurjanah: Literasi Digital Kunci Generasi Muda Menuju Indonesia Emas 2045

November 13, 2025 Berita Unggulan

Menkes Budi: 84 Juta Anak Indonesia Penentu Masa Depan, Generasi Sehat Kunci Menuju Indonesia Emas 2045

November 13, 2025 Berita Unggulan
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
© 2019 Kilas Informasi - All Right Reserved.
  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.