PNBP perikanan bukan sekadar kewajiban, tapi wujud keadilan dalam pemanfaatan laut Indonesia. Melalui skema pascaproduksi, KKP memastikan hanya pelaku usaha berizin yang membayar sesuai hasil tangkapan nyata, demi ekonomi biru yang berkelanjutan.
Kilasinformasi.com, Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan bahwa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Sumber Daya Alam (SDA) Perikanan merupakan bentuk kontribusi keadilan bagi pelaku usaha terhadap kekayaan laut yang dikelola negara. Mekanisme ini diterapkan melalui sistem pascaproduksi, di mana pungutan hanya dilakukan setelah ikan ditangkap, bukan sebelum izin diterbitkan.
“Sumber daya ikan adalah milik bangsa dan wajib dimanfaatkan secara adil, berkelanjutan, dan akuntabel,” tegas Plt. Dirjen Perikanan Tangkap, Lotharia Latif, dalam siaran resmi KKP, Senin (21/7).
Skema ini ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021, yang mengubah sistem pungutan dari pra-produksi menjadi pascaproduksi sejak 2023. Pelaku usaha kini hanya dikenai PNBP setelah ikan ditangkap, berdasarkan laporan produksi yang akurat. Ketentuan ini tidak membebani nelayan atau ABK, melainkan berlaku bagi pemilik kapal yang berizin.
Baca Juga, kilasinformasi: KKP Segel Tiga Pulau Kecil di Kepri Akibat Pelanggaran Pemanfaatan Ruang Laut
Namun, menurut evaluasi KKP, masih ditemukan praktik pelaporan data yang tidak akurat, seperti transhipment ilegal, pendaratan ikan di luar pelabuhan resmi, dan laporan produksi fiktif. Untuk itu, Permen KP No. 17 Tahun 2024 sudah mengatur koreksi data oleh pelaku usaha serta pemantauan langsung oleh pemerintah.
“Kami bekerja sama dengan Satgas Khusus Optimalisasi Penerimaan Negara Mabes Polri untuk memperkuat kepatuhan pelaku usaha serta menutup celah kebocoran penerimaan negara,” tambah Latif.
Keadilan fiskal juga dijamin lewat Dana Bagi Hasil (DBH). Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, 80% PNBP SDA perikanan dialokasikan ke pemerintah daerah, untuk pembangunan sektor perikanan, bantuan nelayan kecil, dan infrastruktur publik.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono sebelumnya menekankan bahwa sistem pascaproduksi bukan hanya menciptakan pemerataan ekonomi, tapi juga menjaga kelestarian laut. Ia menyebut ini sebagai langkah nyata menuju ekonomi biru: laut sehat, Indonesia sejahtera.
Sumber: KKP


