Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membeberkan kronologi pembakaran speedboat milik petugas saat operasi penertiban kapal mini trawl di Pesisir Selatan, Sumatera Barat. Insiden ini menjadi pengingat bahaya penggunaan alat tangkap yang merusak ekosistem laut.
Kilasinformasi.com, Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkap detail insiden pembakaran speedboat Spinner Dolphin milik pengawas perikanan dalam operasi pengawasan kapal mini trawl di Perairan Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, pada 10–12 September 2025.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono atau Ipunk, menjelaskan operasi tersebut digelar setelah menerima aduan masyarakat terkait keresahan atas maraknya penggunaan mini trawl di wilayah itu. Sebelumnya, kapal pengawas PSDKP pada Mei dan Juli 2025 berhasil mengamankan enam kapal mini trawl di lokasi yang sama.
“PSDKP turun melakukan penertiban trawl untuk mencegah potensi konflik horizontal antara nelayan pengguna trawl dan nelayan tradisional yang memakai alat tangkap ramah lingkungan. Trawl dilarang karena merusak ekosistem laut dan mengancam keberlanjutan sumber daya ikan,” ujar Ipunk dalam siaran resmi, Senin (15/9/2025).
Menurut Ipunk, kronologi bermula saat speedboat KKP berupaya menghentikan dan memeriksa kapal mini trawl. Namun, kapal tersebut kabur, lalu ABK mengandaskan kapal ke pantai dan melarikan diri ke kampung terdekat. Tidak lama kemudian, masyarakat mengepung speedboat petugas hingga terjadi pembakaran.
Penggunaan trawl sudah dilarang sejak Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1980 dan diperkuat melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2023. Sistem kerja alat tangkap ini menyeret jaring di dasar laut, menyapu habis semua biota, baik kecil maupun besar.
“Jika trawl dipakai terus-menerus, stok ikan akan habis dan ekosistem rusak. Contohnya di Pantura Jawa, seperti Cirebon yang dulu dikenal sebagai kota udang, kini udang hampir punah akibat penggunaan alat tangkap yang merusak,” jelasnya.
Sepanjang 2025, KKP mencatat capaian positif dalam pemberantasan aktivitas penangkapan ikan ilegal. Hingga triwulan III, sebanyak 200 kapal illegal fishing berhasil diamankan, terdiri dari 19 kapal ikan asing (KIA) dan 181 kapal ikan Indonesia (KII). Selain itu, 97 rumpon ilegal milik asing juga ditertibkan.
“Dari operasi pengawasan selama 2025, KKP berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara hingga Rp2,12 triliun,” tutup Ipunk.
sumber: Infopublik.id


