Kilasinformasi.com, 4 Maret 2025, – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil langkah tegas untuk menanggulangi penyalahgunaan frekuensi radio yang digunakan untuk menyebarkan SMS penipuan melalui metode fake BTS (Base Transceiver Station). Kasus ini terungkap setelah banyak laporan dari masyarakat terkait maraknya pesan penipuan yang dikirimkan oleh pihak yang tidak memiliki izin resmi dari operator seluler.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa pihaknya telah menginstruksikan Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital (DJID) untuk segera menanggapi masalah ini. Langkah konkret yang diambil termasuk pengerahan Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio (Balmon SFR) untuk memantau dan melacak sumber sinyal frekuensi radio ilegal yang digunakan oleh pelaku.
“Dengan memanfaatkan perangkat BTS palsu, para pelaku dapat mengirimkan SMS massal yang terlihat seperti berasal dari operator resmi, namun tanpa terdeteksi oleh sistem operator. Hal ini membuat mereka dapat menyebarkan SMS penipuan yang menyasar masyarakat, misalnya dengan menawarkan hadiah palsu atau meminta data pribadi,” ujar Meutya.
Baca Juga, Kilasinformasi : Menkomdigi Meutya Hafid Ajak IBM Percepat Transformasi Digital Indonesia
Modus operandi ini bekerja dengan cara perangkat fake BTS memancarkan sinyal pada frekuensi yang mirip dengan operator seluler, tetapi tidak terdaftar dalam jaringan resmi. Akibatnya, pesan penipuan bisa langsung mencapai targetnya tanpa melalui jalur yang sah, membuat upaya pelacakan menjadi jauh lebih sulit.
Investigasi awal menunjukkan bahwa perangkat BTS ilegal ini beroperasi pada frekuensi yang digunakan oleh operator tertentu, namun tidak terdaftar dalam sistem resmi mereka. Hal ini memperkuat dugaan bahwa penipuan ini berlangsung melalui infrastruktur telekomunikasi ilegal yang mengabaikan kontrol dari operator resmi.
Komdigi sudah berkoordinasi dengan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menindaklanjuti temuan ini, mengingat modus penipuan semacam ini sering menargetkan nasabah layanan keuangan. Selain itu, Komdigi juga bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk melacak dan mengungkap pelaku di balik jaringan frekuensi ilegal ini serta memastikan mereka mendapatkan sanksi hukum yang tegas.
Menteri Meutya menegaskan pentingnya menjaga integritas infrastruktur telekomunikasi yang menjadi fondasi dari ekosistem digital Indonesia. “Keamanan telekomunikasi adalah hal yang tidak bisa ditawar. Kami tidak akan mentolerir pihak mana pun yang menyalahgunakan frekuensi radio untuk kegiatan ilegal yang merugikan masyarakat,” tegasnya.
Baca Juga, Kilasinformasi : Menkomdigi Meutya Hafid Ajak IBM Percepat Transformasi Digital Indonesia
Untuk mencegah semakin banyak korban, Komdigi akan mempercepat kampanye edukasi kepada masyarakat mengenai ciri-ciri dan bahaya SMS penipuan. Selain itu, Komdigi juga mendorong operator seluler untuk meningkatkan pengamanan jaringan mereka, termasuk memperkuat sistem deteksi dini terhadap aktivitas mencurigakan seperti BTS palsu.
Komdigi juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat menerima SMS tidak jelas asal-usulnya, terutama jika berisi tautan atau permintaan informasi pribadi. Masyarakat diminta untuk tidak mengklik tautan tersebut, serta tidak memberikan data pribadi, informasi perbankan, atau kode OTP melalui pesan tidak resmi.
Apabila menerima SMS mencurigakan, masyarakat disarankan untuk segera melaporkan kepada pihak berwenang atau menggunakan kanal pengaduan resmi agar kasus tersebut dapat segera ditangani dan dicegah agar tidak menambah korban lebih banyak lagi.
Sumber : Kementrian Komunikasi


