Close Menu
Kilas Informasi – AKtual,Informatif,TerpercayaKilas Informasi – AKtual,Informatif,Terpercaya
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Wisata
Facebook X (Twitter) Instagram
Kamis, November 13
Facebook X (Twitter) Instagram
Kilas Informasi – AKtual,Informatif,TerpercayaKilas Informasi – AKtual,Informatif,Terpercaya
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Wisata
Kilas Informasi – AKtual,Informatif,TerpercayaKilas Informasi – AKtual,Informatif,Terpercaya
You are at:Beranda » KPK Tahan Direktur PT WA Terkait Suap Pengurusan Perkara di Mahkamah Agung
Berita Unggulan

KPK Tahan Direktur PT WA Terkait Suap Pengurusan Perkara di Mahkamah Agung

KilasInformasiBy KilasInformasiSeptember 29, 202502 Mins Read
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
KPK menahan Direktur PT WA, MED, terkait dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Kasus ini menegaskan komitmen bersih-bersih peradilan. Foto: Dok KPK
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menindak tegas praktik suap di lingkungan peradilan. Direktur PT WA, MED, resmi ditahan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

Kilasinformasi.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan komitmennya memberantas praktik suap di lembaga peradilan. Kali ini, penyidik menahan MED, Direktur PT WA, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Tersangka MED ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung 25 September hingga 14 Oktober 2025, di Rutan KPK Cabang Klas I Jakarta Timur. Penahanan dilakukan setelah MED tiga kali dipanggil sebagai tersangka namun mangkir, dua kali di antaranya tanpa keterangan. “KPK akhirnya melakukan upaya paksa penangkapan terhadap MED pada Rabu, 24 September 2025, di wilayah Tangerang Selatan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Sabtu (27/9).

Kasus ini berawal pada 2021, ketika MED bertemu dengan HH, Sekretaris MA periode 2020–2023, yang sebelumnya telah divonis enam tahun penjara dalam kasus serupa. Dalam pertemuan itu, MED meminta bantuan HH untuk mengurus perkara hukum yang menjerat rekannya.

Pertemuan berlanjut hingga tercapai kesepakatan. HH meminta sejumlah uang dengan alasan “biaya pengurusan perkara” dalam jumlah bervariasi. MED menyerahkan uang muka sebagai tanda kesepakatan, dengan janji pelunasan setelah perkara dimenangkan. Namun, hasil persidangan tidak sesuai harapan, sehingga MED menuntut pengembalian uang yang telah diberikan.

Atas perbuatannya, MED dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Budi Prasetyo menegaskan, penindakan ini merupakan bentuk komitmen KPK untuk menutup ruang praktik korupsi di lembaga peradilan. “KPK berkomitmen membersihkan institusi peradilan dari praktik suap dan percaloan perkara yang mencederai keadilan,” tegasnya.

Sumber: Infopublik.id

#BeritaKPK #DirekturPTWA #Hukum #IntegritasPeradilan #KasusSuap #MahkamahAgung #PemberantasanKorupsi #SuapMA Antikorupsi KPK
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
KilasInformasi
  • Website

Berita Terkait

Wamen PUPR Tinjau Rumah Pompa Semarang, Dukung Solusi Terpadu Atasi Banjir Pantura

November 13, 2025

Semangat Literasi! Pemkot Semarang Luncurkan Antologi Cerpen dan Siapkan Langkah ke Dunia Film

November 13, 2025

Daya Beli Lesu, DPRD DIY Minta Pemda Genjot Ekonomi Lewat BUMD dan Program Produktif

November 12, 2025
Berita Terbaru

Wamen PUPR Tinjau Rumah Pompa Semarang, Dukung Solusi Terpadu Atasi Banjir Pantura

November 13, 2025 Berita Unggulan

Semangat Literasi! Pemkot Semarang Luncurkan Antologi Cerpen dan Siapkan Langkah ke Dunia Film

November 13, 2025 Berita Unggulan

Daya Beli Lesu, DPRD DIY Minta Pemda Genjot Ekonomi Lewat BUMD dan Program Produktif

November 12, 2025 Berita Unggulan
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
© 2019 Kilas Informasi - All Right Reserved.
  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.