Close Menu
Kilas Informasi – AKtual,Informatif,TerpercayaKilas Informasi – AKtual,Informatif,Terpercaya
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Wisata
Facebook X (Twitter) Instagram
Sabtu, September 27
Facebook X (Twitter) Instagram
Kilas Informasi – AKtual,Informatif,TerpercayaKilas Informasi – AKtual,Informatif,Terpercaya
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Wisata
Kilas Informasi – AKtual,Informatif,TerpercayaKilas Informasi – AKtual,Informatif,Terpercaya
You are at:Beranda » Langgar Perda, 30 Kafe dan Karaoke di Pantai Sigandu Batang Dapat Surat Peringatan Satpol PP
Daerah

Langgar Perda, 30 Kafe dan Karaoke di Pantai Sigandu Batang Dapat Surat Peringatan Satpol PP

KilasInformasiBy KilasInformasiJuli 1, 202502 Mins Read
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Satpol PP Batang beri surat peringatan ke 30 kafe dan karaoke di Pantai Sigandu karena langgar perda. Diminta bongkar bangunan secara mandiri dalam 3 hari. Foto: Istimewa
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Satpol PP Batang mulai bertindak tegas terhadap pelanggaran perda di kawasan wisata Pantai Sigandu. Sebanyak 30 tempat kafe dan karaoke diberi surat peringatan pertama dan diminta segera membongkar bangunan secara mandiri.

Kilasinformasi.com, Batang – Satpol PP Batang menunjukkan komitmen penegakan Peraturan daerah (Perda) pelanggaran terhadap 30 Tempat Kafe dan Karaoke di area Pantai Sigandu.

Hal ini disampaikan Plt Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Batang Apri Murdiyanto saat memberikan peringatan dengan memberikan surat peringatan pertama.

Foto: Istimewa

“Tim Penegakan Perda Batang sebagai langkah peringatan pertama dengan menerbitkan surat peringatan dan diberikan secara langsung ke pemilik Kafe dan Karaoke,” katanya saat ditemui di kawasan Pantai Sigandu Batang, Kabupaten Batang, Senin (30/6/2025).

Keputusan ini diambil lantaran keberadaan tempat hiburan tersebut terang-terangan melanggar dua peraturan daerah diantaranya Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung dan Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan.

Baca Juga, Kilasinformasi: 32 Personel Polres Batang Naik Pangkat, Kapolres Dorong Profesionalisme

“Selain itu, ada juga yang melanggar Perda Nomor 13 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Perda Nomor 12 Tahun 2013 tentang Larangan Minuman Keras, dan Perda Nomor 6 Tahun 2011 tentang Larangan Portitusi atau Permesuman,” jelasnya.

Penegakan dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam Permendagri Nomor 16 Tahun 2023 tentang penegakan perda secara non-yustisial. Berdasarkan prosedur tersebut, Satpol PP terlebih dahulu melakukan Sosialisasi pada 23 Juni 2025 dan memberikan tenggat waktu selama tujuh hari.

Foto: Istimewa

“Hari ini adalah hari ke-7 sejak sosialisasi, maka kami menerbitkan surat peringatan pertama dengan waktu 3 hari untuk membongkar bangunan secara mandiri. Jika peringatan tersebut tidak diindahkan, maka akan diterbitkan surat peringatan kedua dan ketiga serta terakhir akan dilakukan pembongkaran jika masih ada yang buka,” tegasnya

Apri menyebutkan, meskipun dalam prosesnya tadi sempat mendapatkan penolakan dari beberapa pihak pengusaha. Namun, Satpol PP menegaskan bahwa pihaknya tetap mengedepankan pendekatan humanis dan sesuai aturan.

Baca Juga, Kilasinformasi: Tradisi Jolen Senduro: Warisan Budaya yang Rawat Toleransi di Kaki Semeru

“Hal semacam ini wajar di lapangan. Kami tetap bersikap tidak emosional dan mematuhi aturan,” ungkapnya.

Ada beberapa juga bangunan yang telah dibongkar sendiri oleh pemiliknya secara sukarela. Hal itu akan menjadi baik karena penegakan hukum demi menjaga ketertiban dan kelestarian kawasan wisata Pantai Sigandu.

Apri berharap, pemilik dapat menyadari dengan membongkar secara mandiri agar tidak terjadi sampai harus surat peringatan ketiga dan pembongkaran paksa. (AS Saeful Husna Kabiro Batang)

#BatangUpdate #BeritaBatang #KafeBatang #KaraokeBatang #KetertibanUmum #PelanggaranPerda #PenegakanPerda #SatpolPPBatang #WisataBatang pantaisigandu
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
KilasInformasi
  • Website

Berita Terkait

Wagub Kalbar Krisantus: Festival Paradje’ Jadi Ruang Edukasi dan Pelestarian Budaya Melayu

September 26, 2025

Gubernur Kalbar Ajak Generasi Muda Lawan Radikalisme Lewat Narasi Perdamaian dan Budaya Lokal

September 26, 2025

Pemprov Kalbar Dorong Perlindungan Pekerja Lewat Paritrana Award 2025 dan Inovasi Pembayaran Iuran

September 26, 2025
Berita Terbaru

Polri Libatkan Pakar dan Akademisi untuk Akselerasi Transformasi Institusi

September 27, 2025 Berita Unggulan

Wagub Kalbar Krisantus: Festival Paradje’ Jadi Ruang Edukasi dan Pelestarian Budaya Melayu

September 26, 2025 Berita Unggulan

Gubernur Kalbar Ajak Generasi Muda Lawan Radikalisme Lewat Narasi Perdamaian dan Budaya Lokal

September 26, 2025 Berita Unggulan
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
© 2019 Kilas Informasi - All Right Reserved.
  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.