Close Menu
Kilas Informasi – AKtual,Informatif,TerpercayaKilas Informasi – AKtual,Informatif,Terpercaya
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Wisata
Facebook X (Twitter) Instagram
Minggu, Februari 1
Facebook X (Twitter) Instagram
Kilas Informasi – AKtual,Informatif,TerpercayaKilas Informasi – AKtual,Informatif,Terpercaya
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Wisata
Kilas Informasi – AKtual,Informatif,TerpercayaKilas Informasi – AKtual,Informatif,Terpercaya
You are at:Beranda » Lima Pilar Penguatan Dana Sosial-Keagamaan, Strategi Kemenag untuk Kesejahteraan Umat
Berita Unggulan

Lima Pilar Penguatan Dana Sosial-Keagamaan, Strategi Kemenag untuk Kesejahteraan Umat

KilasInformasiBy KilasInformasiOktober 5, 202503 Mins Read
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Kemenag perkuat pengelolaan ZISWAF dengan lima pilar strategis untuk wujudkan kesejahteraan umat dan pengentasan kemiskinan. foto: Dok Kemenag
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Kementerian Agama mendorong penguatan pengelolaan dana sosial-keagamaan agar berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat. Dirjen Bimas Islam Abu Rokhmad menegaskan, ada lima pilar utama yang harus menjadi pegangan dalam mengoptimalkan potensi zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ZISWAF) di Indonesia.

Kilasinformasi.com, Maros – Potensi dana sosial-keagamaan di Indonesia terbilang luar biasa besar. Hanya untuk zakat saja, nilainya diperkirakan mencapai lebih dari Rp300 triliun, meski yang baru berhasil dihimpun baru sekitar 10 persen. Karena itu, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag menilai perlu ada langkah konkret untuk memperkuat penghimpunan dan tata kelola dana umat.

Dirjen Bimas Islam Abu Rokhmad mengungkapkan bahwa penguatan ZISWAF harus berlandaskan pada lima pilar utama agar benar-benar memberikan dampak terhadap kesejahteraan umat.

1. Pilar Kebijakan dan Regulasi

Menurut Abu Rokhmad, pemerintah sudah memiliki regulasi yang mengatur zakat dan wakaf. Namun, arah kebijakan ke depan harus memastikan dana sosial-keagamaan menjadi bagian integral dari pembangunan ekonomi umat.

“Regulasi yang baik bukan hanya mengatur, tapi juga mendorong inovasi dan integrasi antara lembaga pengelola zakat dan wakaf dengan program sosial pemerintah,” jelasnya dalam Pembinaan Amil Zakat dan Nazir Wakaf se-Sulawesi Selatan di Maros, Sabtu (4/10/2025).

2. Pilar Tata Kelola yang Baik (Good Governance)

Ia menegaskan pentingnya prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan dana umat.

“Zakat dan wakaf adalah instrumen kepercayaan publik. Jika amanah dijaga, maka kepercayaan masyarakat meningkat dan pengelolaannya akan lebih optimal,” ujar Abu Rokhmad.

3. Pilar Peningkatan Kompetensi Amil dan Nazir

Sumber daya manusia menjadi kunci. Amil dan nazir dituntut memiliki kapasitas manajerial, literasi keuangan syariah, serta kemampuan mengembangkan program pemberdayaan yang produktif.

“Amil adalah profesi yang disebut dalam Al-Qur’an. Nazir pun memegang tanggung jawab besar memastikan wakaf menjadi produktif dan bermanfaat jangka panjang,” tambahnya.

4. Pilar Sinergi Antar Pemangku Kepentingan

Abu Rokhmad menekankan bahwa penguatan dana sosial-keagamaan memerlukan kolaborasi lintas sektor, melibatkan pemerintah, lembaga filantropi, akademisi, dunia usaha, dan masyarakat sipil.

“Sinergi ini penting agar potensi ZISWAF bisa dioptimalkan melalui riset, inovasi, dan program pemberdayaan berkelanjutan,” katanya.

5. Pilar Literasi Masyarakat

Kesadaran publik menjadi kunci utama agar dana sosial-keagamaan tidak berhenti sebagai ritual, tetapi menjadi budaya sosial yang memperkuat solidaritas umat.

“Semakin tinggi literasi masyarakat, semakin besar partisipasi dan pengawasan terhadap lembaga pengelola dana umat,” tegasnya.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur, menambahkan bahwa penguatan lima pilar ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto. Ia menuturkan, Presiden menugaskan Kemenag untuk menjadikan agama sebagai sumber kemaslahatan sosial dan memastikan pengelolaan dana umat benar-benar berdampak pada pengentasan kemiskinan.

“Beragama harus memberi manfaat sosial. Karena itu, pengelolaan dana umat diarahkan agar benar-benar berdampak pada kesejahteraan,” jelasnya.

Waryono juga mengungkapkan bahwa pemerintah tengah mengembangkan sistem penyaluran dana umat berbasis Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Dengan sistem ini, penyaluran akan lebih tepat sasaran dan profesional.

“Indikator keberhasilannya adalah semakin banyak masyarakat miskin yang menerima manfaat, serta meningkatnya akuntabilitas lembaga pengelola dana umat,” pungkasnya.

#AbuRokhmad #BimasIslam #DanaSosialKeagamaan #EkonomiSyariah #KemenagRI #KesejahteraanUmat #MadrasahHebat #PemberdayaanUmat #ZakatWakaf #ZISWAF
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
KilasInformasi
  • Website

Berita Terkait

Komisi X DPR RI Apresiasi Seleksi Terbuka Deputi Kemenpora, Profesional Non ASN Diberi Peluang

Januari 31, 2026

TPS Karangsaru Resmi Ditutup, Pemkot Semarang Alihkan Fungsi Jadi Taman Lingkungan

Januari 30, 2026

Wamenag Tegaskan Sila Pertama Pancasila Harus Menjiwai Seluruh Tugas ASN Kemenag

Januari 30, 2026
Berita Terbaru

Komisi X DPR RI Apresiasi Seleksi Terbuka Deputi Kemenpora, Profesional Non ASN Diberi Peluang

Januari 31, 2026 Berita Unggulan

TPS Karangsaru Resmi Ditutup, Pemkot Semarang Alihkan Fungsi Jadi Taman Lingkungan

Januari 30, 2026 Berita Unggulan

Wamenag Tegaskan Sila Pertama Pancasila Harus Menjiwai Seluruh Tugas ASN Kemenag

Januari 30, 2026 Berita Unggulan
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
© 2019 Kilas Informasi - All Right Reserved.
  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.