Malang, Kilas Informasi – Pemerintah Kota Malang terus memperkuat upaya pemberantasan rokok ilegal melalui Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai yang digelar Satpol PP Kota Malang pada Kamis (20/11/2025). Kegiatan ini menyasar perwakilan organisasi kepemudaan sebagai bagian dari strategi melibatkan lebih banyak elemen masyarakat dalam kampanye Gempur Rokok Ilegal.
Acara tersebut merupakan hasil kolaborasi antara Pemkot Malang, DPRD Kota Malang, Bea Cukai Malang, serta Kejaksaan Negeri Kota Malang. Kolaborasi lintas sektor ini dinilai penting untuk memperkuat edukasi dan penegakan hukum terkait cukai hasil tembakau di daerah.
Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Malang, Suparno, menegaskan bahwa generasi muda memiliki peran vital dalam menyebarkan informasi yang benar mengenai bahaya dan dampak rokok ilegal. Menurutnya, rokok tanpa pita cukai sangat merugikan negara, memicu persaingan usaha yang tidak sehat, serta merugikan konsumen.
“Rokok ilegal adalah produk tanpa pita cukai yang jelas merugikan keuangan negara. Padahal dana cukai hasil tembakau ini nantinya akan kembali ke daerah untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Suparno juga menjelaskan bahwa pada tahun 2025 Pemkot Malang menerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) sebesar Rp75,758 miliar. Dana tersebut digunakan untuk mendukung berbagai program daerah, mulai dari kesehatan, kesejahteraan sosial, pemberdayaan ekonomi, hingga penegakan hukum.
“DBH CHT ini memiliki tujuan besar untuk mendukung pembangunan daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Salah satunya kita gunakan untuk membayarkan iuran jaminan kesehatan penduduk yang didaftarkan oleh Pemkot,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, menekankan pentingnya peran aktif masyarakat, khususnya generasi muda, dalam memerangi peredaran rokok ilegal. Ia menyebut generasi muda sebagai agen perubahan yang memiliki pengaruh kuat dalam membangun kesadaran sosial.
“Generasi muda mempunyai peran strategis sebagai agen perubahan sekaligus teladan dalam meminimalisir peredaran rokok ilegal,” ujarnya.
Heru menjelaskan bahwa Satpol PP telah melakukan sosialisasi secara masif kepada berbagai kelompok, termasuk tokoh masyarakat, pelaku usaha, dan anggota Satlinmas. Ia optimistis bahwa dukungan lintas instansi dan keterlibatan pemuda akan membuat kampanye Gempur Rokok Ilegal semakin efektif.
Kegiatan sosialisasi ini turut dihadiri oleh Anggota Komisi A DPRD Kota Malang Anastasia Ida Susanti, perwakilan Bea Cukai Malang Agnita Adityawardani, serta Edwin Gama Pradana dari Kejaksaan Negeri Kota Malang. Kehadiran para pemangku kepentingan ini memperkuat komitmen bersama dalam menekan peredaran rokok ilegal di Kota Malang.
Sumber : InfoPublik


