Close Menu
Kilas Informasi – AKtual,Informatif,TerpercayaKilas Informasi – AKtual,Informatif,Terpercaya
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Wisata
Facebook X (Twitter) Instagram
Minggu, Februari 1
Facebook X (Twitter) Instagram
Kilas Informasi – AKtual,Informatif,TerpercayaKilas Informasi – AKtual,Informatif,Terpercaya
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Wisata
Kilas Informasi – AKtual,Informatif,TerpercayaKilas Informasi – AKtual,Informatif,Terpercaya
You are at:Beranda » Malang Gencarkan Gempur Rokok Ilegal: Generasi Muda Didorong Jadi Agen Perubahan
Berita Unggulan

Malang Gencarkan Gempur Rokok Ilegal: Generasi Muda Didorong Jadi Agen Perubahan

KilasInformasiBy KilasInformasiNovember 22, 202502 Mins Read
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Pemkot Malang gandeng generasi muda dalam Kampanye Gempur Rokok Ilegal melalui sosialisasi cukai untuk menekan peredaran rokok tanpa pita cukai. Foto : Istimewa
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Malang, Kilas Informasi – Pemerintah Kota Malang terus memperkuat upaya pemberantasan rokok ilegal melalui Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai yang digelar Satpol PP Kota Malang pada Kamis (20/11/2025). Kegiatan ini menyasar perwakilan organisasi kepemudaan sebagai bagian dari strategi melibatkan lebih banyak elemen masyarakat dalam kampanye Gempur Rokok Ilegal.

Acara tersebut merupakan hasil kolaborasi antara Pemkot Malang, DPRD Kota Malang, Bea Cukai Malang, serta Kejaksaan Negeri Kota Malang. Kolaborasi lintas sektor ini dinilai penting untuk memperkuat edukasi dan penegakan hukum terkait cukai hasil tembakau di daerah.

Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Malang, Suparno, menegaskan bahwa generasi muda memiliki peran vital dalam menyebarkan informasi yang benar mengenai bahaya dan dampak rokok ilegal. Menurutnya, rokok tanpa pita cukai sangat merugikan negara, memicu persaingan usaha yang tidak sehat, serta merugikan konsumen.

“Rokok ilegal adalah produk tanpa pita cukai yang jelas merugikan keuangan negara. Padahal dana cukai hasil tembakau ini nantinya akan kembali ke daerah untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Suparno juga menjelaskan bahwa pada tahun 2025 Pemkot Malang menerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) sebesar Rp75,758 miliar. Dana tersebut digunakan untuk mendukung berbagai program daerah, mulai dari kesehatan, kesejahteraan sosial, pemberdayaan ekonomi, hingga penegakan hukum.

“DBH CHT ini memiliki tujuan besar untuk mendukung pembangunan daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Salah satunya kita gunakan untuk membayarkan iuran jaminan kesehatan penduduk yang didaftarkan oleh Pemkot,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, menekankan pentingnya peran aktif masyarakat, khususnya generasi muda, dalam memerangi peredaran rokok ilegal. Ia menyebut generasi muda sebagai agen perubahan yang memiliki pengaruh kuat dalam membangun kesadaran sosial.

“Generasi muda mempunyai peran strategis sebagai agen perubahan sekaligus teladan dalam meminimalisir peredaran rokok ilegal,” ujarnya.

Heru menjelaskan bahwa Satpol PP telah melakukan sosialisasi secara masif kepada berbagai kelompok, termasuk tokoh masyarakat, pelaku usaha, dan anggota Satlinmas. Ia optimistis bahwa dukungan lintas instansi dan keterlibatan pemuda akan membuat kampanye Gempur Rokok Ilegal semakin efektif.

Kegiatan sosialisasi ini turut dihadiri oleh Anggota Komisi A DPRD Kota Malang Anastasia Ida Susanti, perwakilan Bea Cukai Malang Agnita Adityawardani, serta Edwin Gama Pradana dari Kejaksaan Negeri Kota Malang. Kehadiran para pemangku kepentingan ini memperkuat komitmen bersama dalam menekan peredaran rokok ilegal di Kota Malang.

Sumber : InfoPublik

#BeaCukaiMalang #CukaiMalang #DBHCHT #GempurRokokIlegal #GenerasiMudaMalang #KesehatanMasyarakat #MalangUpdate #PemberantasanRokokIlegal #PemkotMalang #SatpolPPMalang
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
KilasInformasi
  • Website

Berita Terkait

Komisi X DPR RI Apresiasi Seleksi Terbuka Deputi Kemenpora, Profesional Non ASN Diberi Peluang

Januari 31, 2026

TPS Karangsaru Resmi Ditutup, Pemkot Semarang Alihkan Fungsi Jadi Taman Lingkungan

Januari 30, 2026

Wamenag Tegaskan Sila Pertama Pancasila Harus Menjiwai Seluruh Tugas ASN Kemenag

Januari 30, 2026
Berita Terbaru

Komisi X DPR RI Apresiasi Seleksi Terbuka Deputi Kemenpora, Profesional Non ASN Diberi Peluang

Januari 31, 2026 Berita Unggulan

TPS Karangsaru Resmi Ditutup, Pemkot Semarang Alihkan Fungsi Jadi Taman Lingkungan

Januari 30, 2026 Berita Unggulan

Wamenag Tegaskan Sila Pertama Pancasila Harus Menjiwai Seluruh Tugas ASN Kemenag

Januari 30, 2026 Berita Unggulan
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
© 2019 Kilas Informasi - All Right Reserved.
  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.