Close Menu
Kilas Informasi – AKtual,Informatif,TerpercayaKilas Informasi – AKtual,Informatif,Terpercaya
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Wisata
Facebook X (Twitter) Instagram
Selasa, Juli 1
Facebook X (Twitter) Instagram
Kilas Informasi – AKtual,Informatif,TerpercayaKilas Informasi – AKtual,Informatif,Terpercaya
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Wisata
Kilas Informasi – AKtual,Informatif,TerpercayaKilas Informasi – AKtual,Informatif,Terpercaya
You are at:Beranda » Manfaatkan Layanan Pertanahan Terbatas: Laporkan Sertifikat Tanah Lama ke Kantor Pertanahan
Berita Unggulan

Manfaatkan Layanan Pertanahan Terbatas: Laporkan Sertifikat Tanah Lama ke Kantor Pertanahan

KilasInformasiBy KilasInformasiApril 3, 202503 Mins Read
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Manfaatkan Layanan Pertanahan Terbatas: Laporkan Sertifikat Tanah Lama ke Kantor Pertanahan. foto: Atrbpn
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Laporkan sertifikat tanah lama yang terbit sebelum 1997 ke Kantor Pertanahan untuk memastikan data tanah Anda terupdate dan terhindar dari masalah hukum di masa depan.

Kilasinformasi.com, 3 April 2025, –  – Bagi para pemilik tanah yang memiliki sertifikat terbit sebelum tahun 1997, kini saatnya untuk memeriksa status dan kelengkapan dokumen pertanahan mereka. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengingatkan bahwa banyak sertifikat yang diterbitkan sebelum 1997, terutama yang bergambar bola dunia, belum memiliki peta kadastral yang diperlukan untuk memastikan keabsahannya.

Menurut Menteri Nusron Wahid, sekitar 13,8 juta sertifikat tanah dengan gambar bola dunia tersebut masih belum terhubung dengan peta kadastral. Sayangnya, banyak pemilik tanah yang belum menyadari pentingnya hal ini. Hal ini terjadi karena sebelum diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, proses pendaftaran tanah tidak disertai dengan pencantuman informasi mengenai lokasi tanah pada peta kadastral. Akibatnya, bidang tanah yang terdaftar pada sertifikat lama ini tidak tercatat dengan benar dalam sistem peta yang diakui secara nasional, dan sering kali dikategorikan dalam kelompok KW 4, 5, dan 6 yang berarti tanah tersebut belum terpetakan secara jelas.

Baca Juga, Kilasinformasi: Cegah Sengketa Tanah dengan Memasang Tanda Batas saat Mudik

Pentingnya pembaruan data pertanahan ini tidak dapat diabaikan. Tanpa adanya peta kadastral yang terhubung dengan sertifikat, ada potensi munculnya masalah di masa depan, seperti tumpang tindih kepemilikan atau klaim atas tanah yang sama. Oleh karena itu, Menteri Nusron menyarankan agar masyarakat segera melapor ke Kantor Pertanahan (Kantah) setempat untuk melakukan pemutakhiran data sertifikat tanah mereka.

Sebagai solusi, masyarakat dapat memanfaatkan momen libur Lebaran yang akan datang untuk melakukan verifikasi dan pembaruan data tanah mereka. Beberapa Kantor Pertanahan di berbagai wilayah Indonesia, seperti Provinsi Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, D.I. Yogyakarta, Sumatra Barat, dan Lampung, akan tetap buka selama libur Lebaran pada tanggal 2, 3, 4, dan 7 April 2025. Ini adalah kesempatan bagi warga untuk melapor langsung dan memperbarui status sertifikat tanah mereka.

Untuk mempermudah proses pengecekan, masyarakat dapat menggunakan aplikasi seperti Sentuh Tanahku dan mengakses bhumi.atrbpn.go.id untuk mengetahui apakah tanah yang mereka miliki terdaftar dalam kategori KW 4, 5, atau 6. Selain itu, informasi terkait status sertifikat dan layanan pertanahan lainnya juga dapat diperoleh melalui kanal resmi yang disediakan oleh Kantor Pertanahan di kabupaten atau kota masing-masing.

Baca Juga, Kilasinformasi: Pemerintah Berikan Kepastian Hukum bagi Warga Rempang dengan Relokasi dan Penerbitan Sertifikat Hak Milik

Lebih dari sekadar melakukan pemutakhiran data, masyarakat yang memerlukan informasi atau konsultasi lebih lanjut terkait masalah pertanahan juga dapat memanfaatkan kesempatan ini. Selama libur Lebaran, layanan lain yang tersedia di Kantor Pertanahan meliputi penerimaan berkas pengajuan layanan pertanahan serta penyerahan langsung produk layanan yang telah diajukan tanpa melalui kuasa. Dengan demikian, masyarakat dapat lebih mudah mengurus berbagai hal yang berkaitan dengan hak atas tanah.

Pentingnya memperbarui status dan informasi mengenai sertifikat tanah bukan hanya untuk menghindari masalah hukum di masa depan, tetapi juga untuk memastikan tanah yang dimiliki tercatat dengan baik dalam sistem pertanahan nasional. Ini juga berperan dalam mempermudah akses terhadap berbagai layanan pertanahan yang semakin dibutuhkan seiring dengan perkembangan infrastruktur dan teknologi.

Kepemilikan tanah yang jelas dan terdata dengan baik merupakan dasar bagi terciptanya sistem administrasi pertanahan yang transparan dan akuntabel. Oleh karena itu, jangan menunda untuk melakukan pengecekan dan pembaruan data sertifikat tanah Anda. Manfaatkan kesempatan pada libur Lebaran ini untuk memastikan bahwa tanah yang Anda miliki terdata dengan benar dan terhindar dari potensi masalah di masa depan.

Sumber: AtrBpn

informasi pertanahan Kantor Pertanahan laporan sertifikat tanah masalah pertanahan pembaruan data pertanahan peta kadastral Sentuh Tanahku Sertifikat Tanah
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
KilasInformasi
  • Website

Berita Terkait

Kemendagri Dalami Putusan MK soal Jeda Pemilu Nasional dan Daerah

Juni 30, 2025

Mentan Amran Rapat Maraton Akhir Pekan, Genjot Swasembada Gula dan Hilirisasi Perkebunan

Juni 30, 2025

Wamenpar Tinjau Jatim Park 2: Liburan Sekolah Siap, Tiket dan Wahana Aman!

Juni 30, 2025
Berita Terbaru

Meriah! Polres Blora dan KONI Gelar Bhayangkara Run 5K & Jalan Santai di Cepu

Juni 30, 2025 Daerah

Kemendagri Dalami Putusan MK soal Jeda Pemilu Nasional dan Daerah

Juni 30, 2025 Nasional

Mentan Amran Rapat Maraton Akhir Pekan, Genjot Swasembada Gula dan Hilirisasi Perkebunan

Juni 30, 2025 Berita Unggulan
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
© 2019 Kilas Informasi - All Right Reserved.
  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.