Close Menu
Kilas Informasi – AKtual,Informatif,TerpercayaKilas Informasi – AKtual,Informatif,Terpercaya
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Wisata
Facebook X (Twitter) Instagram
Sabtu, Januari 31
Facebook X (Twitter) Instagram
Kilas Informasi – AKtual,Informatif,TerpercayaKilas Informasi – AKtual,Informatif,Terpercaya
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Wisata
Kilas Informasi – AKtual,Informatif,TerpercayaKilas Informasi – AKtual,Informatif,Terpercaya
You are at:Beranda » Menag Nasaruddin Soroti Ketimpangan Anggaran Guru Madrasah dalam Revisi UU Guru dan Dosen
Berita Unggulan

Menag Nasaruddin Soroti Ketimpangan Anggaran Guru Madrasah dalam Revisi UU Guru dan Dosen

KilasInformasiBy KilasInformasiNovember 20, 202502 Mins Read
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Menag Nasaruddin soroti ketimpangan anggaran guru madrasah dan dorong revisi UU Guru dan Dosen untuk kesejahteraan tenaga pendidik. Foto : Istimewa
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

JAKARTA, KILAS INFOEMASI — Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan ketimpangan anggaran guru madrasah masih menjadi persoalan serius dalam Rapat Kerja membahas revisi UU Guru dan Dosen bersama Badan Legislasi DPR RI, Rabu (19/11/2025), di Kompleks Parlemen, Jakarta. Rapat ini turut dihadiri Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Prof. Atip, Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Suyitno, dan jajaran terkait.

Menag menyampaikan bahwa Kemenag membina lebih dari 1,15 juta guru, dengan 95% di antaranya guru swasta, sementara anggaran madrasah jauh tertinggal dibanding sekolah umum. “Masih banyak guru madrasah menerima honor antara Rp50 ribu hingga Rp300 ribu per bulan. Kondisi diperparah terbatasnya formasi ASN. Lebih dari 31 ribu guru yang lulus passing grade P3K belum bisa diangkat karena keterbatasan formasi dan tingginya porsi belanja pegawai Kemenag,” paparnya.

Dirjen Pendidikan Islam Kemenag, Amien Suyitno, mengusulkan mekanisme in-passing sebagai solusi penyetaraan pangkat dan kesejahteraan guru non-ASN. Ia juga mendorong agar pengelolaan guru dan dosen agama di seluruh sekolah dan perguruan tinggi menjadi kewenangan kementerian yang membidangi urusan agama.

Selain itu, Suyitno mengusulkan penyempurnaan sistem tunjangan profesi berbasis portofolio menjadi berbasis kinerja, serta penegasan aspek filosofis pendidikan yang menekankan pembentukan karakter. Tantangan perkembangan teknologi AI juga menjadi perhatian, di mana penguatan nilai dan etika dalam pendidikan dianggap penting.

Baleg DPR menyatakan seluruh masukan Kemenag akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan revisi UU Guru dan Dosen tahap berikutnya. Menag berharap revisi UU dapat menghadirkan keadilan, kesejahteraan, dan kualitas pendidikan yang merata, khususnya bagi guru madrasah.

Sumber : Kemenag

#BalegDPR #DosenPTKN #GuruMadrasah #KesejahteraanGuru #NasaruddinUmar #PendidikanIndonesia #RevisiUU #UU14Tahun2005 Kemenag madrasah
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
KilasInformasi
  • Website

Berita Terkait

TPS Karangsaru Resmi Ditutup, Pemkot Semarang Alihkan Fungsi Jadi Taman Lingkungan

Januari 30, 2026

Wamenag Tegaskan Sila Pertama Pancasila Harus Menjiwai Seluruh Tugas ASN Kemenag

Januari 30, 2026

Tanah Kas Desa, Lingkungan, dan Koperasi: Tiga Isu Krusial yang Menentukan Masa Depan Kalurahan

Januari 29, 2026
Berita Terbaru

TPS Karangsaru Resmi Ditutup, Pemkot Semarang Alihkan Fungsi Jadi Taman Lingkungan

Januari 30, 2026 Berita Unggulan

Wamenag Tegaskan Sila Pertama Pancasila Harus Menjiwai Seluruh Tugas ASN Kemenag

Januari 30, 2026 Berita Unggulan

Tanah Kas Desa, Lingkungan, dan Koperasi: Tiga Isu Krusial yang Menentukan Masa Depan Kalurahan

Januari 29, 2026 Berita Unggulan
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
© 2019 Kilas Informasi - All Right Reserved.
  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.