Tangerang, kilasinformasi.com – Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan pentingnya peran Kementerian Agama sebagai mediator yang adil antara negara dan umat guna menjaga keseimbangan kehidupan beragama di tengah masyarakat yang terus berubah. Hal itu disampaikan Menag saat memberikan keynote speech pada pembukaan lokakarya Kementerian Agama, Senin (15/12/2025), di Tangerang.
Menurut Menag, hubungan antara agama dan negara berpotensi memunculkan persoalan baru jika tidak dikelola secara seimbang. Ia mengingatkan bahwa dominasi negara dalam mengatur agama dapat menggerus otonomi dan menghilangkan fungsi kritik agama, sementara pengaruh agama yang terlalu jauh ke dalam urusan negara berisiko menyeret Indonesia ke arah negara agama. Dalam konteks inilah, Kementerian Agama diposisikan sebagai jembatan yang menjaga keadilan dan keseimbangan bagi kedua kepentingan tersebut.
Menag Nasaruddin menjelaskan bahwa tantangan keumatan saat ini semakin kompleks, terutama karena adanya jarak antara ajaran agama yang bersifat normatif dengan realitas masyarakat modern yang rasional, terbuka, dan bergerak cepat. Kondisi tersebut, menurutnya, menuntut kehadiran negara yang proporsional agar pengelolaan urusan keagamaan tidak memicu ketegangan sosial di tengah masyarakat.
Ia juga menyoroti persepsi publik yang kerap melihat agama sebagai sesuatu yang dogmatis dan statis, sementara lingkungan sosial justru menuntut kebebasan berpikir dan rasionalitas. Perbedaan karakter inilah yang membuat peran Kementerian Agama menjadi krusial sebagai penghubung dua dunia yang berbeda secara emosional dan intelektual, yakni negara dan umat beragama.
Dalam kesempatan tersebut, Menag turut mengingatkan pentingnya menjaga independensi agama agar tidak dijadikan alat legitimasi politik. Ia menegaskan bahwa pemimpin dan lembaga keagamaan harus tetap mandiri sehingga mampu menjalankan fungsi kontrol dan kritik terhadap negara secara sehat dan bertanggung jawab.
Menag menambahkan, keseimbangan peran Kementerian Agama sangat menentukan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap negara dan agama. Ia menekankan bahwa meskipun Kementerian Agama merupakan bagian dari negara, lembaga ini juga harus berpihak pada kepentingan umat agar harmoni kehidupan beragama tetap terjaga di tengah arus perubahan sosial global yang semakin cepat. Kementerian Agama, kata Menag, tidak boleh tergesa-gesa turun tangan, namun juga tidak boleh abai ketika kehadiran negara benar-benar dibutuhkan.
Sumber : kemenag.go.id


