Kilasinformasi.com, 12 April 2025, – Langkah besar sedang digagas pemerintah Indonesia demi menciptakan ruang digital yang lebih aman dan bersih. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, resmi mengumumkan percepatan migrasi ke teknologi e-SIM sebagai bagian dari strategi nasional melawan kejahatan digital dan penyalahgunaan identitas.
Dalam acara Sosialisasi Peraturan Menteri tentang e-SIM dan Pemutakhiran Data di Stadion Gelora Bung Karno, Jakarta, Kemarin, Meutya menyebut e-SIM sebagai solusi masa depan. Teknologi ini dinilai lebih efisien dan aman dibandingkan kartu SIM fisik konvensional.
“Dengan e-SIM yang tertanam di perangkat dan terhubung dengan sistem pendaftaran biometrik, kita bisa mencegah maraknya penyalahgunaan data seperti spam, phishing, hingga judi online,” tegas Meutya.
Baca Juga, Kilasinformasi: Perluas Konektivitas Digital Wilayah 3T, Kemkomdigi Jajaki Kolaborasi dengan Amazon Kuiper
e-SIM atau Embedded Subscriber Identity Module merupakan teknologi yang memungkinkan pengguna terhubung ke jaringan seluler tanpa perlu kartu fisik. Modul ini langsung tertanam di perangkat dan bisa diatur ulang secara digital. Selain memperkuat keamanan data, e-SIM juga mendukung pertumbuhan Internet of Things (IoT) dan efisiensi operasional di sektor telekomunikasi.
Langkah ini sejalan dengan upaya global dalam menghadirkan sistem komunikasi yang lebih aman dan adaptif terhadap tantangan baru di era digital.
Baca Juga, Kilasinformasi: Menkomdigi Buka Peluang Kerja Sama dengan Yandex
Salah satu isu utama yang turut disoroti adalah banyaknya nomor seluler yang terdaftar atas satu Nomor Induk Kependudukan (NIK). Dalam beberapa kasus ekstrem, satu NIK bahkan digunakan untuk lebih dari 100 nomor. Kondisi ini sangat rawan dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan digital.
Merujuk pada Peraturan Menteri Kominfo No. 5 Tahun 2021, saat ini ada pembatasan maksimal tiga nomor per operator per NIK, atau sembilan nomor jika pengguna memakai tiga operator berbeda.
“Ini bukan hanya soal regulasi, tapi soal perlindungan terhadap pemilik identitas sebenarnya. Kita ingin sistem verifikasi yang lebih ketat dan adil,” jelas Meutya.
Baca Juga, Kilasinformasi: Komdigi Tangani 1,3 Juta Konten Pornografi dan Judi Online Berkat Laporan Masyarakat
Sebagai langkah lanjutan, Kementerian Komunikasi dan Digital tengah menyiapkan Peraturan Menteri (Permenkomdigi) baru. Fokusnya adalah pada pengetatan proses registrasi dan verifikasi identitas pengguna seluler, sekaligus mendorong transisi ke sistem digital yang lebih aman.
Meutya juga menyampaikan apresiasinya kepada operator seluler seperti Telkomsel, Indosat, XL Axiata, dan Smart Telecom yang telah menyediakan layanan migrasi ke e-SIM baik secara daring maupun di gerai fisik.
“Meski belum wajib, kami sangat menganjurkan pengguna perangkat yang sudah mendukung e-SIM untuk segera bermigrasi. Ini bukan hanya demi kenyamanan, tapi juga keamanan data pribadi kita semua,” imbuhnya.
Baca Juga, Kilasinformasi: Menkomdigi Tantang Kepala Daerah untuk Menjadi Pemimpin dalam Transformasi Digital
Dengan lebih dari 350 juta nomor seluler aktif di Indonesi jumlah yang bahkan melampaui populasi nasional menjadi tantangan dalam pengelolaan data pengguna sangat besar. Gerakan nasional migrasi e-SIM ini menjadi fondasi menuju ekosistem digital yang sehat dan bebas dari penyalahgunaan.
“Ini bukan semata-mata soal teknologi, tapi tentang bagaimana kita menjaga ruang digital Indonesia agar tetap sehat, aman, dan bertanggung jawab. Kita butuh sistem yang berpihak pada perlindungan masyarakat,” tutup Menkomdigi Meutya Hafid.
Sumber: Komdigi