Kilasinformasi.com, 25 Februari 2025, – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengajak para kepala daerah untuk tidak hanya mengikuti perkembangan digital, tetapi juga menjadi pemimpin dalam transformasi digital di wilayah mereka. Dalam sesi pembekalan di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Meutya menegaskan bahwa digitalisasi bukan lagi sebuah pilihan, melainkan sebuah keharusan yang harus dilakukan demi meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam layanan publik.
“Transformasi digital bukan soal tren, ini adalah kebutuhan yang mendesak. Presiden Prabowo menekankan pentingnya layanan publik berbasis elektronik. Kepala daerah harus siap memimpin perubahan, bukan sekadar menunggu instruksi dari pemerintah pusat,” ungkap Meutya Hafid, Selasa (25/2/2025).
Baca Juga, Kilasinformasi : Menkomdigi Meutya Hafid Sempurnakan Jajaran Eselon 2 untuk Tingkatkan Efisiensi dan Transformasi Digital
Menurutnya, digitalisasi yang tidak diimbangi dengan koordinasi yang baik antara pusat dan daerah, terutama di wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar), akan mengalami kesulitan dalam pelaksanaannya. Oleh karena itu, Menkomdigi memberikan kesempatan kepada para kepala daerah untuk memberikan masukan dan kritik demi menciptakan kebijakan yang lebih relevan dengan kebutuhan daerah.
“Jangan ragu untuk memberikan masukan dan berdiskusi. Transformasi digital yang kita inginkan adalah yang memberikan dampak nyata,” tegasnya.
Menkomdigi juga menekankan bahwa digitalisasi merupakan kunci untuk mencapai kedaulatan bangsa. Ia menargetkan pertumbuhan ekonomi tahunan mencapai 8%, yang hanya bisa tercapai jika kebijakan yang berpihak pada digitalisasi dan inovasi diterapkan di seluruh wilayah.
“Kita tidak hanya ingin menjadi konsumen teknologi, tetapi juga harus berdaulat dalam menciptakan dan mengendalikan ekosistem digital kita sendiri,” tambah Meutya. Ia menggarisbawahi bahwa prinsip dasar dalam transformasi digital harus melibatkan inklusivitas, pemberdayaan, kepercayaan, dan kedaulatan digital.
Selain itu, Menkomdigi mengingatkan pentingnya pemahaman atas berbagai regulasi yang menjadi dasar bagi pelaksanaan digitalisasi di Indonesia. Beberapa regulasi yang perlu dipahami oleh para kepala daerah antara lain:
- PP No. 46/2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran
- UU No. 27/2022 tentang Perlindungan Data Pribadi
- Permenkominfo No. 9/2023 tentang Kecerdasan Buatan (AI)
- Keppres No. 21/2024 tentang Pengendalian Judi Online
- UU No. 1/2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
“Tanpa pemahaman yang kuat tentang regulasi ini, akan sangat sulit bagi kepala daerah untuk menyusun kebijakan digital yang tepat dan relevan dengan perkembangan teknologi,” jelas Menkomdigi.
Baca Juga, Kilasinformasi : Sinergi Komdigi dan BSSN: Meutya Hafid Tekankan Pentingnya Perkuat Keamanan Siber untuk Masa Depan Digital Indonesia
Retreat kepala daerah yang berlangsung di Akmil Magelang ini, yang dimulai pada 21 hingga 28 Februari 2025, menghadirkan berbagai materi strategis. Selain Menkomdigi Meutya Hafid, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar (Cak Imin), Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, dan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti juga turut memberikan pembekalan kepada para peserta.
Menkomdigi Meutya Hafid menutup sesi dengan tantangan bagi para kepala daerah: “Transformasi digital bukan hanya tugas pemerintah pusat. Kepala daerah harus memastikan bahwa digitalisasi benar-benar membawa manfaat nyata bagi rakyat. Jadi, apakah Anda siap untuk memimpin perubahan ini?”
Sumber : Komdigi