Kilasinformasi.com, 28 Februari 2025, – Dalam sesi pembekalan yang berlangsung di Komplek Akademi Militer Magelang pada Kamis (27/02/2025), Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyoroti beberapa isu strategis yang menjadi perhatian utama dalam pengelolaan pertanahan dan tata ruang di Indonesia. Dalam kesempatan ini, ia mengingatkan kepada kepala daerah yang hadir untuk mendukung percepatan reforma agraria, penyelesaian konflik pertanahan, dan pengoptimalan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), guna menciptakan iklim investasi yang kondusif.
“Di Indonesia terdapat sekitar 70 juta hektare Areal Penggunaan Lain (APL), dengan lebih dari 55 juta hektare atau sekitar 79,5% sudah terpetakan dan terdaftar dengan sertifikat. Namun, masih ada sekitar 14,4 juta hektare yang belum terpetakan, yang berarti 20,5% tanah di Indonesia belum memiliki kepastian hukum. Ini menjadi tantangan besar yang harus segera diatasi,” ujar Nusron Wahid saat memberikan pemaparan kepada kepala daerah.
Baca Juga, Kilasinformasi : Menteri Nusron Serahkan Sertifikat Tanah ke Masyarakat Kampung Nelayan Muara Angke, Begini Penjelasan Mengenai Kekuatan Hukum Sertifikat HGB!
Menurut Menteri ATR/BPN, kepastian hukum atas tanah tidak hanya memberikan perlindungan kepada pemiliknya, tetapi juga berkontribusi besar terhadap ekonomi negara, salah satunya dalam penerimaan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang saat ini mencapai Rp23 triliun per tahun.
Menteri Nusron juga mengangkat isu Reforma Agraria yang belum berjalan optimal, terutama terkait dengan redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Salah satu masalah utama yang dihadapi adalah adanya moral hazard dalam penentuan penerima tanah oleh pemerintah daerah (Pemda). “Sering kali, mereka yang tidak berhak malah mendapatkan tanah, sementara yang berhak justru terabaikan. Ini yang perlu kita perbaiki,” ungkap Nusron.
Tak hanya itu, Menteri Nusron menyoroti lambannya proses revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) oleh Pemda, yang berdampak pada keluarnya RDTR dan perizinan investasi. Dari target 2.000 RDTR yang dibutuhkan, hanya sekitar 619 yang sudah tersedia. Ia pun mendesak kepala daerah untuk segera menyusun RDTR agar tidak menghambat masuknya investasi yang sangat dibutuhkan untuk pembangunan nasional.
Masalah lain yang turut mendapat sorotan adalah ketidakakuratan data administrasi pertanahan, seperti riwayat tanah dan surat keterangan desa yang sering menyebabkan sengketa tanah. “Sekitar 80% sengketa tanah disebabkan oleh ketidakakuratan data. Kejelasan riwayat tanah sangat penting, dan aparatur desa memiliki peran besar dalam memastikan hal ini,” ujar Menteri Nusron.
Baca Juga, Kilasinformasi : Penyerahan 1.641 Sertipikat Redistribusi Tanah di Majalengka: Langkah Nyata Pemerintah dalam Mewujudkan Keadilan Sosial
Selain itu, Menteri Nusron juga menekankan perlunya perlindungan lahan sawah agar tidak dialihfungsikan sembarangan, serta perlunya mengoptimalkan penilaian tanah dalam sistem pajak. Ia juga mendorong percepatan pengadaan tanah untuk proyek-proyek strategis nasional yang bisa mendukung pembangunan jangka panjang.
Pembekalan ini dihadiri oleh sejumlah menteri dan kepala lembaga negara yang turut memberikan wawasan dan arahan terkait isu-isu penting lainnya. Menteri Nusron pun didampingi oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Harison Mocodompis, dan Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik, Rahmat Sahid.
Sumber : atrbpn