Pemerintah tengah menggodok kebijakan satu harga LPG 3 kg untuk seluruh Indonesia. Langkah ini dinilai penting agar subsidi tepat sasaran dan harga di lapangan tidak lagi mencekik.
Kilasinformasi.com, Jakarta — Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana menerapkan kebijakan satu harga untuk LPG 3-kilogram mulai tahun 2026. Usulan ini disampaikan langsung oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR RI pada Rabu, 2 Juli 2025.
Kebijakan ini dimaksudkan untuk menciptakan sistem distribusi LPG yang lebih merata, adil, dan transparan. Bahlil menjelaskan bahwa pihaknya tengah merevisi dua regulasi utama, yakni Perpres Nomor 104 Tahun 2007 dan Perpres Nomor 38 Tahun 2019, yang selama ini mengatur penyediaan dan penetapan harga LPG bersubsidi.
Baca Juga, Kilasinformasi: Percepat Perizinan, Menteri ESDM Serukan Aksi Nyata di Momen Halalbihalal 1446 H
“Selama ini harga eceran tertinggi (HET) LPG 3 kg berkisar Rp16.000–Rp19.000, tapi di lapangan bisa tembus hingga Rp50.000. Ini jelas tak sesuai harapan negara,” tegas Bahlil.
Ia menekankan bahwa penyeragaman harga akan menyederhanakan rantai distribusi dan menutup celah kebocoran subsidi. Selain itu, model satu harga juga akan mendorong efisiensi logistik dan menjamin ketersediaan LPG untuk rumah tangga, nelayan, petani, serta usaha mikro.
Wakil Menteri ESDM, Yuliot, turut menegaskan bahwa konsep ini akan meniru skema BBM Satu Harga. Setiap provinsi nantinya akan memiliki satu patokan harga resmi yang ditetapkan pemerintah.
Baca Juga, Kilasinformasi: Kementerian ESDM Percepat Hilirisasi Energi Bangun Kilang Minyak dan Gasifikasi Batubara
“Kita akan evaluasi per provinsi. Tujuannya agar harga di konsumen akhir lebih terkendali dan tidak lagi melebihi HET,” ujar Yuliot.
Transformasi ini juga akan menyentuh sistem penyaluran subsidi. Ke depan, subsidi akan langsung menyasar penerima manfaat berbasis data yang akurat dan infrastruktur yang siap. Pemerintah ingin memastikan bahwa bantuan benar-benar diterima oleh masyarakat yang membutuhkan.
Sumber: ESDM


