Close Menu
Kilas Informasi – AKtual,Informatif,TerpercayaKilas Informasi – AKtual,Informatif,Terpercaya
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Wisata
Facebook X (Twitter) Instagram
Selasa, Juli 1
Facebook X (Twitter) Instagram
Kilas Informasi – AKtual,Informatif,TerpercayaKilas Informasi – AKtual,Informatif,Terpercaya
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Wisata
Kilas Informasi – AKtual,Informatif,TerpercayaKilas Informasi – AKtual,Informatif,Terpercaya
You are at:Beranda » Menteri Nusron Serahkan 965 Sertifikat Tanah di Jawa Tengah, Tekankan Fungsi Sosial Tanah
Daerah

Menteri Nusron Serahkan 965 Sertifikat Tanah di Jawa Tengah, Tekankan Fungsi Sosial Tanah

KilasInformasiBy KilasInformasiFebruari 28, 202502 Mins Read
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Menteri Nusron Wahid menyerahkan 965 sertifikat tanah hasil konsolidasi di Jawa Tengah dan menekankan pentingnya fungsi sosial tanah serta akses jalan bagi masyarakat. Program ini bertujuan untuk meningkatkan pemanfaatan tanah dan mendukung keadilan sosial. foto : atrbpn.go.id
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Kilasinformasi.com, 28 Februari 2025, – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyerahkan sebanyak 965 sertifikat hasil Konsolidasi Tanah di Kelurahan Susukan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah pada Kamis (27/02/2025). Dalam kesempatan ini, Nusron menekankan pentingnya tanah memiliki fungsi sosial dan akses jalan yang layak, sebagai bagian dari upaya untuk menjamin keadilan dalam penggunaan lahan.

“Sesungguhnya, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, Pasal 6, tanah itu tidak hanya untuk kepentingan pribadi, tetapi harus memenuhi fungsi sosial. Setiap tanah harus memberi manfaat untuk masyarakat, tidak boleh menghalangi akses orang lain. Jika ada orang yang ingin melintasi tanah, maka pemilik tanah harus memberikan izin,” ujar Menteri Nusron dengan tegas kepada warga yang hadir pada acara tersebut.

Baca Juga, kilasinformasi : Menteri Nusron Serahkan Sertifikat Tanah ke Masyarakat Kampung Nelayan Muara Angke, Begini Penjelasan Mengenai Kekuatan Hukum Sertifikat HGB!

Konsolidasi Tanah, menurut Menteri Nusron, bertujuan untuk memastikan bahwa setiap bidang tanah memiliki akses yang layak, sehingga tanah tersebut bisa dimanfaatkan dengan lebih maksimal. Tanah yang terisolasi, tanpa akses jalan, tidak akan bisa dimanfaatkan dengan baik. “Tanah yang terjepit tanpa jalan, atau yang kita sebut tanah ‘buntet’, tidak dapat disertifikatkan atau digunakan. Maka, akses jalan harus ada,” jelasnya.

Menteri Nusron menambahkan, meskipun idealnya pemerintah harus menyediakan dana untuk membeli tanah guna dijadikan jalan, dalam kasus ini warga secara sukarela memberikan sebagian tanahnya untuk kepentingan bersama. “Ini luar biasa, karena warga dengan sukarela memberikan sebagian tanahnya untuk akses jalan. Itu adalah tindakan yang sangat baik dan patut dicontoh,” kata Nusron dengan penuh apresiasi.

Dengan adanya Konsolidasi Tanah ini, Menteri Nusron berharap agar tanah yang sebelumnya terisolasi kini dapat dimanfaatkan lebih optimal. “Sekarang, dengan jalan yang sudah dibangun, akses menjadi lebih terbuka. Kendaraan bisa masuk, masyarakat pun bisa lebih nyaman. Inilah tujuan dari Konsolidasi Tanah,” tambahnya.

Baca Juga, Kilasinformasi : Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Arahkan Kepala Daerah untuk Dukung Reforma Agraria dan Percepat RDTR guna Tingkatkan Investasi

Sebanyak 965 sertifikat yang dibagikan kepada masyarakat ini berasal dari enam kabupaten/kota di Jawa Tengah, yaitu Kabupaten Semarang (250 sertifikat), Kota Salatiga (200 sertifikat), Kabupaten Pemalang (58 sertifikat), Kabupaten Kendal (100 sertifikat), Kota Pekalongan (237 sertifikat), dan Kabupaten Pekalongan (120 sertifikat).

Dalam acara tersebut, Menteri Nusron didampingi oleh Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan, Embun Sari, serta sejumlah pejabat tinggi dari Kementerian ATR/BPN, termasuk Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah, Lampri beserta jajaran.

Sumber : atrbpn

akses jalan fungsi sosial tanah Kabupaten Semarang konsolidasi tanah Nusron Wahid pertanahan Indonesia program pertanahan reforma agraria Sertifikat Tanah sertifikat tanah Jawa Tengah
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
KilasInformasi
  • Website

Berita Terkait

Meriah! Polres Blora dan KONI Gelar Bhayangkara Run 5K & Jalan Santai di Cepu

Juni 30, 2025

Satlantas Batang Gelar Lomba Modifikasi Motor BOM, Edukasi Pecinta Otomotif soal Standar

Juni 29, 2025

Desa Wates Kaderisasi Jurnalis Warga, Dorong Transparansi Dana Desa Lewat Media Sosial

Juni 28, 2025
Berita Terbaru

Meriah! Polres Blora dan KONI Gelar Bhayangkara Run 5K & Jalan Santai di Cepu

Juni 30, 2025 Daerah

Kemendagri Dalami Putusan MK soal Jeda Pemilu Nasional dan Daerah

Juni 30, 2025 Nasional

Mentan Amran Rapat Maraton Akhir Pekan, Genjot Swasembada Gula dan Hilirisasi Perkebunan

Juni 30, 2025 Berita Unggulan
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
© 2019 Kilas Informasi - All Right Reserved.
  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.