Close Menu
Kilas Informasi – AKtual,Informatif,TerpercayaKilas Informasi – AKtual,Informatif,Terpercaya
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Wisata
Facebook X (Twitter) Instagram
Sabtu, Januari 31
Facebook X (Twitter) Instagram
Kilas Informasi – AKtual,Informatif,TerpercayaKilas Informasi – AKtual,Informatif,Terpercaya
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Wisata
Kilas Informasi – AKtual,Informatif,TerpercayaKilas Informasi – AKtual,Informatif,Terpercaya
You are at:Beranda » Menteri Nusron Tegaskan Reforma Agraria Kunci Putus Rantai Kemiskinan di Seminar DPP Golkar
Berita Unggulan

Menteri Nusron Tegaskan Reforma Agraria Kunci Putus Rantai Kemiskinan di Seminar DPP Golkar

KilasInformasiBy KilasInformasiDesember 14, 202503 Mins Read
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan reforma agraria sebagai kunci pengentasan kemiskinan melalui legalisasi dan distribusi tanah. Foto : Istimewa
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta, kilasinformasi.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan bahwa reforma agraria merupakan instrumen strategis untuk memutus rantai kemiskinan struktural di Indonesia. Penegasan itu disampaikan saat menjadi pembicara kunci dalam Seminar Reforma Agraria dan Keadilan Distribusi Tanah untuk Mewujudkan Asta Cita yang digelar di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Jumat (12/12/2025).

Dalam paparannya, Nusron menekankan bahwa pengentasan kemiskinan tidak cukup dilakukan melalui pendekatan bantuan semata. Menurutnya, kemiskinan hanya dapat diatasi dengan membuka akses legal bagi masyarakat, terutama akses legal terhadap tanah sebagai aset produktif. Pandangan tersebut, kata dia, sejalan dengan pemikiran ekonom Hernando de Soto yang menyebut legalitas aset sebagai kunci peningkatan kesejahteraan rakyat.

Ia menjelaskan, kebijakan reforma agraria di Indonesia dijalankan melalui dua pendekatan utama. Pertama, legalisasi tanah milik rakyat yang belum memiliki kepastian hukum melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL. Nusron mengungkapkan bahwa sejak dimulainya legalisasi tanah pada 1961 hingga sebelum PTSL bergulir, dalam kurun 56 tahun hanya sekitar 50 juta bidang tanah yang berhasil disertipikasi. Namun, sejak PTSL diluncurkan pada 2017, capaian legalisasi melonjak signifikan dengan 60 juta bidang tanah tersertipikasi hanya dalam tujuh tahun.

Program PTSL, lanjut Nusron, akan terus dilanjutkan untuk menuntaskan target nasional. Dalam lima tahun ke depan, pemerintah menargetkan penyelesaian legalisasi hingga 70 juta bidang tanah agar 95 persen bidang tanah di Indonesia telah bersertipikat. Saat ini, capaian legalisasi baru berada di angka sekitar 79 persen atau 55 juta bidang, sehingga masih diperlukan percepatan agar target tersebut dapat tercapai.

Pendekatan kedua dalam reforma agraria adalah redistribusi tanah negara yang belum dimanfaatkan atau bersifat idle kepada masyarakat yang membutuhkan. Tanah-tanah tersebut diprioritaskan untuk diberikan kepada warga yang berada dalam kategori kemiskinan ekstrem, khususnya kelompok desil satu hingga tiga, yang menggantungkan hidupnya pada sektor pertanahan dan pertanian sebagai sumber penghidupan utama.

Pandangan serupa disampaikan Wakil Ketua Umum Partai Golkar Idrus Marham yang menilai reforma agraria memiliki posisi sentral dalam pembangunan ekonomi nasional. Ia menilai kompleksitas persoalan pertanahan muncul karena banyaknya kepentingan yang terlibat, sehingga reforma agraria menjadi langkah penting untuk menata, mengelola, dan menyeimbangkan berbagai kepentingan tersebut secara adil dan berkelanjutan.

Seminar tersebut turut menghadirkan sejumlah narasumber lintas sektor, antara lain Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi, Direktur Jenderal Penataan Agraria Embun Sari, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arso Sodikin, serta Ketua Umum Konsorsium Pembaruan Agraria Dewi Kartika, yang bersama-sama membahas peran strategis reforma agraria dalam mewujudkan keadilan sosial dan pengurangan kemiskinan di Indonesia.

Sumber : atrbpn.go.id

#AstaCita #ATRBPN #DistribusiTanah #Golkar #KeadilanAgraria #MenteriNusron #PengentasanKemiskinan #ReformaAgraria PTSL
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
KilasInformasi
  • Website

Berita Terkait

Komisi X DPR RI Apresiasi Seleksi Terbuka Deputi Kemenpora, Profesional Non ASN Diberi Peluang

Januari 31, 2026

TPS Karangsaru Resmi Ditutup, Pemkot Semarang Alihkan Fungsi Jadi Taman Lingkungan

Januari 30, 2026

Wamenag Tegaskan Sila Pertama Pancasila Harus Menjiwai Seluruh Tugas ASN Kemenag

Januari 30, 2026
Berita Terbaru

Komisi X DPR RI Apresiasi Seleksi Terbuka Deputi Kemenpora, Profesional Non ASN Diberi Peluang

Januari 31, 2026 Berita Unggulan

TPS Karangsaru Resmi Ditutup, Pemkot Semarang Alihkan Fungsi Jadi Taman Lingkungan

Januari 30, 2026 Berita Unggulan

Wamenag Tegaskan Sila Pertama Pancasila Harus Menjiwai Seluruh Tugas ASN Kemenag

Januari 30, 2026 Berita Unggulan
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
© 2019 Kilas Informasi - All Right Reserved.
  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.