Kilas, 14 Februari 2025 – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menggelar dialog penting dengan sejumlah Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) termasuk platform digital terkemuka seperti Google, YouTube, TikTok, Vidio, Meta, serta industri Game, Fintech, dan Transportasi. Diskusi yang digelar di Jakarta ini bertujuan untuk memperkuat penyusunan regulasi tata kelola yang akan melindungi anak-anak di ruang digital, serta memastikan kebijakan yang lebih efektif dan implementatif.
Komitmen Komdigi dalam Perlindungan Anak di Dunia Digital
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menekankan bahwa regulasi yang dibuat harus benar-benar dapat diterapkan di lapangan dan memberikan perlindungan maksimal bagi anak-anak Indonesia yang menggunakan berbagai platform digital. “Kami ingin memastikan bahwa regulasi ini bisa berjalan dengan baik dan memberikan perlindungan yang optimal bagi anak-anak. Oleh karena itu, keterlibatan berbagai pihak sangat penting agar kebijakan yang disusun tidak hanya komprehensif, tetapi juga bisa diimplementasikan dengan efektif,” ujar Alexander Sabar.
Regulasi yang sedang disusun ini bertujuan untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak, yang semakin banyak beraktivitas di dunia maya. Dalam hal ini, Komdigi berkomitmen menghadirkan kebijakan yang tidak hanya kuat dari sisi hukum, tetapi juga dapat membangun ekosistem digital yang aman dan ramah bagi anak.
Baca Juga : Google Dukung Aturan Perlindungan Anak Indonesia: Wujudkan Keamanan Digital yang Lebih Baik
Tata Kelola dan Pembatasan Usia di Dunia Digital
Aida Rezalina Azhar, Staf Khusus Menteri Bidang Hubungan Antar Lembaga, juga menambahkan bahwa pemerintah ingin kebijakan ini menjadi pedoman yang dapat diterapkan oleh semua pemangku kepentingan. “Kami ingin kebijakan ini menjadi pedoman yang bisa diterapkan oleh semua pemangku kepentingan—pemerintah, industri teknologi, hingga masyarakat—sehingga ruang digital yang lebih aman dan inklusif bagi anak bisa terwujud,” katanya.
Diskusi dalam pertemuan ini mencakup berbagai isu strategis yang krusial, seperti batas usia minimum untuk membuat akun dan mengakses platform digital secara mandiri. Di samping itu, juga dibahas soal klasifikasi layanan digital berdasarkan tingkat risikonya, mekanisme verifikasi usia pengguna, dan penerapan fitur-fitur yang lebih ramah anak.
Fintech Tunjukkan Langkah Perlindungan Anak
Dalam forum tersebut, Direktur Eksekutif Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Yasmine Meylia, turut memberikan masukan terkait langkah-langkah perlindungan yang telah diimplementasikan oleh sektor fintech. Menurut Yasmine, industri fintech sudah menetapkan regulasi yang mewajibkan pengguna untuk memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) agar dapat mengakses layanan. Ini berarti anak-anak yang berusia di bawah 17 tahun secara otomatis terlindungi dari akses terhadap pinjaman daring.
“Dalam fintech, batas usia sudah diatur melalui syarat kepemilikan KTP, yang mensyaratkan usia minimal 17 tahun. Artinya anak-anak atau individu di bawah 17 tahun telah dilindungi dari pinjaman daring,” jelasnya. Pembatasan seperti ini diharapkan dapat mengurangi risiko yang dapat membahayakan anak-anak di dunia maya.
Kolaborasi Semua Pihak untuk Perlindungan Anak
Seluruh pihak yang hadir dalam dialog tersebut menyatakan dukungannya terhadap upaya Kementerian Komunikasi dan Digital dalam memperkuat tata kelola perlindungan anak di ruang digital. Mereka sepakat bahwa langkah kolaborasi antara pemerintah, industri teknologi, dan masyarakat merupakan kunci untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman dan ramah bagi anak-anak.
Baca Juga : Pemerintah dan Media Harus Bersinergi untuk Membangun Ekosistem Informasi Berkualitas
Untuk memastikan kebijakan ini dapat diimplementasikan dengan baik, Komdigi berencana untuk terus melakukan konsultasi dengan para pakar, lembaga terkait, serta lintas kementerian. Regulasinya juga akan disusun dengan memperhatikan masukan yang telah diterima, sehingga menjadi landasan yang kuat dalam mewujudkan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak Indonesia.
Dengan komitmen yang kuat dan keterlibatan berbagai pihak, regulasi yang sedang disusun ini diharapkan dapat menjadi langkah awal menuju terciptanya ruang digital yang aman dan bermanfaat bagi generasi penerus bangsa.