Kilasinfomesi.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang berkaitan dengan pencatatan nikah beda agama. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (2/2/2026).
Ketua MK Suhartoyo menyatakan permohonan yang diajukan pemohon dinyatakan ditolak seluruhnya. Gugatan ini diajukan oleh Muhammad Anugrah Firmansyah yang menguji Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan, yang menyebutkan bahwa perkawinan dianggap sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan.
“Amar putusan, mengadili menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo saat membacakan putusan.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai dalil yang diajukan pemohon tidak memiliki dasar hukum yang cukup kuat untuk mengubah ketentuan yang telah berlaku selama ini. Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyampaikan bahwa Mahkamah tidak memiliki alasan konstitusional yang mendasar untuk bergeser dari pendirian hukum sebelumnya.
“Karena hingga saat ini Mahkamah belum memiliki alasan yang kuat dan mendasar untuk bergeser dari pendirian dalam pertimbangan hukum putusan dimaksud,” kata Ridwan.
MK menegaskan bahwa persoalan yang diajukan pemohon berkaitan langsung dengan keabsahan perkawinan. Keabsahan tersebut, menurut Mahkamah, merupakan ranah hukum agama dan kepercayaan, bukan kewenangan negara dalam konteks administratif.
Pendirian ini, lanjut MK, telah dinyatakan secara konsisten dalam berbagai putusan sebelumnya. Oleh karena itu, tidak ada dasar konstitusional bagi Mahkamah untuk menafsirkan ulang atau mengubah ketentuan dalam UU Perkawinan.
Putusan ini juga memiliki kaitan langsung dengan tugas Kementerian Agama sebagai instansi yang menjalankan pencatatan perkawinan bagi umat beragama di Indonesia. Kementerian Agama menegaskan perannya bersifat administratif, yakni mencatat perkawinan yang telah dinyatakan sah menurut hukum agama dan kepercayaan masing-masing.
Dengan putusan tersebut, pencatatan perkawinan oleh negara tetap dilakukan berdasarkan keabsahan yang ditentukan oleh hukum agama. Negara tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan sah atau tidaknya suatu perkawinan.
Putusan MK ini sekaligus menjadi rujukan penting dalam penyelenggaraan administrasi perkawinan di Indonesia agar berjalan tertib, seragam, dan sesuai dengan kerangka hukum nasional.
sumber: Kemenag


