Close Menu
Kilas Informasi – AKtual,Informatif,TerpercayaKilas Informasi – AKtual,Informatif,Terpercaya
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Wisata
Facebook X (Twitter) Instagram
Selasa, Februari 3
Facebook X (Twitter) Instagram
Kilas Informasi – AKtual,Informatif,TerpercayaKilas Informasi – AKtual,Informatif,Terpercaya
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Wisata
Kilas Informasi – AKtual,Informatif,TerpercayaKilas Informasi – AKtual,Informatif,Terpercaya
You are at:Beranda » Pastikan Isi Sesuai Takaran, Pemkab Sleman Cek Tabung Gas Elpiji 3 Kg di Lapangan
Berita Unggulan

Pastikan Isi Sesuai Takaran, Pemkab Sleman Cek Tabung Gas Elpiji 3 Kg di Lapangan

KilasInformasiBy KilasInformasiNovember 6, 202502 Mins Read
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Pemkab Sleman bersama Pertamina dan Hiswana Migas cek tabung gas elpiji 3 kg untuk pastikan isi sesuai takaran dan melindungi konsumen. Foto : Dok Kilasinformasi
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Sleman, Kilasinfo.com — Pemerintah Kabupaten Sleman melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) bersama UPTD Pelayanan Metrologi Legal, PT Pertamina Patra Niaga, serta Hiswana Migas DIY melakukan pengecekan tabung gas elpiji 3 kilogram di wilayah Kapanewon Sleman dan Tempel, pada Rabu (5/11/2025).

Pengecekan dilakukan untuk memastikan takaran isi elpiji 3 kg yang beredar di masyarakat sesuai standar dan informasi pada labelnya akurat. Tim melakukan pemeriksaan acak di sejumlah lokasi, termasuk SPPBE PT Jatirata Mitra Mulia (JMM), Pangkalan Riswanta, dan Pangkalan Ristanto.

Dari hasil pemeriksaan terhadap 50 sampel tabung elpiji, seluruhnya dinyatakan masih memenuhi ambang batas toleransi. Total berat rata-rata tabung dan gas mencapai 8 kilogram, dengan toleransi maksimal kekurangan 90 gram atau berat minimal 7.910 gram.

Asisten Pembangunan dan Perekonomian Sleman, Makwan, menjelaskan bahwa pengawasan ini tidak hanya dilakukan di tingkat SPPBE, tetapi juga hingga ke agen dan pangkalan untuk memastikan seluruh rantai distribusi berjalan sesuai aturan.

“Pemerintah berkomitmen memperkuat pengawasan ini, tidak hanya demi melindungi konsumen, tetapi juga memastikan distribusi elpiji bersubsidi tepat sasaran dan sesuai prinsip metrologi legal,” ujar Makwan.

Ia juga mengimbau masyarakat agar membeli elpiji 3 kg di pangkalan resmi demi mendapatkan produk yang terjamin takarannya.

“Kami ingin masyarakat merasa aman dan nyaman menggunakan gas elpiji 3 kg. Jangan tergiur harga murah dari sumber yang tidak jelas,” tegasnya.

Melalui kegiatan ini, Pemkab Sleman berharap masyarakat semakin tenang dan percaya terhadap produk elpiji bersubsidi yang beredar. UPTD Metrologi Legal Sleman juga membuka layanan uji tera alat ukur dan timbang secara gratis bagi pedagang yang ingin memastikan alatnya sesuai standar.

Masyarakat dapat langsung datang ke Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sleman untuk memanfaatkan layanan tersebut.

#BeritaSleman #CekTakaran #DisperindagSleman #Elpiji3Kg #GasSubsidi #HiswanaMigas #Konsumen #MetrologiLegal Pertamina Sleman
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
KilasInformasi
  • Website

Berita Terkait

MK Tegaskan Nikah Beda Agama Tak Diatur Negara, Uji Materi UU Perkawinan Ditolak

Februari 3, 2026

Indonesia Siap Lompat Jauh di Era AI, Keamanan Siber Jadi Tameng Utama Transformasi Digital

Februari 1, 2026

Komisi X DPR RI Apresiasi Seleksi Terbuka Deputi Kemenpora, Profesional Non ASN Diberi Peluang

Januari 31, 2026
Berita Terbaru

MK Tegaskan Nikah Beda Agama Tak Diatur Negara, Uji Materi UU Perkawinan Ditolak

Februari 3, 2026 Berita Unggulan

Indonesia Siap Lompat Jauh di Era AI, Keamanan Siber Jadi Tameng Utama Transformasi Digital

Februari 1, 2026 Berita Unggulan

Komisi X DPR RI Apresiasi Seleksi Terbuka Deputi Kemenpora, Profesional Non ASN Diberi Peluang

Januari 31, 2026 Berita Unggulan
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
© 2019 Kilas Informasi - All Right Reserved.
  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.