Sleman, Kilasinfo.com — Pemerintah Kabupaten Sleman melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) bersama UPTD Pelayanan Metrologi Legal, PT Pertamina Patra Niaga, serta Hiswana Migas DIY melakukan pengecekan tabung gas elpiji 3 kilogram di wilayah Kapanewon Sleman dan Tempel, pada Rabu (5/11/2025).
Pengecekan dilakukan untuk memastikan takaran isi elpiji 3 kg yang beredar di masyarakat sesuai standar dan informasi pada labelnya akurat. Tim melakukan pemeriksaan acak di sejumlah lokasi, termasuk SPPBE PT Jatirata Mitra Mulia (JMM), Pangkalan Riswanta, dan Pangkalan Ristanto.
Dari hasil pemeriksaan terhadap 50 sampel tabung elpiji, seluruhnya dinyatakan masih memenuhi ambang batas toleransi. Total berat rata-rata tabung dan gas mencapai 8 kilogram, dengan toleransi maksimal kekurangan 90 gram atau berat minimal 7.910 gram.
Asisten Pembangunan dan Perekonomian Sleman, Makwan, menjelaskan bahwa pengawasan ini tidak hanya dilakukan di tingkat SPPBE, tetapi juga hingga ke agen dan pangkalan untuk memastikan seluruh rantai distribusi berjalan sesuai aturan.
“Pemerintah berkomitmen memperkuat pengawasan ini, tidak hanya demi melindungi konsumen, tetapi juga memastikan distribusi elpiji bersubsidi tepat sasaran dan sesuai prinsip metrologi legal,” ujar Makwan.
Ia juga mengimbau masyarakat agar membeli elpiji 3 kg di pangkalan resmi demi mendapatkan produk yang terjamin takarannya.
“Kami ingin masyarakat merasa aman dan nyaman menggunakan gas elpiji 3 kg. Jangan tergiur harga murah dari sumber yang tidak jelas,” tegasnya.
Melalui kegiatan ini, Pemkab Sleman berharap masyarakat semakin tenang dan percaya terhadap produk elpiji bersubsidi yang beredar. UPTD Metrologi Legal Sleman juga membuka layanan uji tera alat ukur dan timbang secara gratis bagi pedagang yang ingin memastikan alatnya sesuai standar.
Masyarakat dapat langsung datang ke Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sleman untuk memanfaatkan layanan tersebut.


