Kilasinformasi.com, Batang — Wakil Bupati Batang, Suyono, menyampaikan apresiasi kepada para pedagang kaki lima (PKL) yang telah mematuhi aturan berjualan sesuai Keputusan Bupati Nomor 050/019/2019 tentang penetapan lahan/lokasi PKL di sekitar Alun-Alun Batang.
Pernyataan itu disampaikannya usai rapat paripurna di DPRD Kabupaten Batang, Senin (2/6/2025). “Saya pribadi sangat berterima kasih kepada para pedagang yang patuh terhadap imbauan Pemerintah Daerah,” ujar Suyono.
Baca Juga, Kilasinformasi: Wabup Batang Ajak Tanamkan Nilai Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari
Imbauan tersebut tidak melarang aktivitas berjualan, melainkan mengatur waktu operasional. PKL diperbolehkan berdagang pada malam hari. Setelah berjualan, para pedagang diminta membersihkan kembali lapak agar siang harinya alun-alun kembali bersih dan rapi.
“Selama ini, kondisi alun-alun terlihat kumuh karena banyak lapak yang tidak dibereskan. Gombal-gombal dibiarkan menempel, dan itu mengganggu keindahan ruang publik,” ungkapnya.
Meski kebijakan ini menuai pro dan kontra, Suyono menegaskan pentingnya menjaga keindahan dan kenyamanan Alun-Alun Batang sebagai ruang terbuka hijau (RTH) yang bisa dinikmati seluruh masyarakat.
Baca Juga, Kilasinformasi: Dandim Batang Hadiri Upacara Hari Lahir Pancasila 1 Juni, Ini Pesan Kuat yang Disampaikan
“Kami ingin masyarakat bisa menikmati udara pagi sambil olahraga atau sekadar bermain dengan nyaman. Ini hanya bisa terwujud jika semua pihak ikut menjaga ketertiban,” tegasnya.
Ia pun mengajak seluruh warga dan pedagang untuk bersama-sama merawat Alun-Alun Batang agar tetap estetik, bersih, dan ramah pengunjung.
“Jangan buang sampah sembarangan, jangan merusak fasilitas, dan mari ciptakan suasana yang nyaman,” pungkasnya. AS Saeful Husna Kabiro Batang)