Kilasinformasi.com, 19 Maret 2025 – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah mengambil langkah signifikan untuk memberikan kepastian hukum kepada warga yang bersedia direlokasi dari Pulau Rempang ke Tanjung Banon. Sebanyak 161 Sertifikat Hak Milik (SHM) telah diterbitkan bagi mereka yang dipindahkan, yang sebelumnya tinggal di kawasan yang dikelola oleh BP Batam. Langkah ini menandai sebuah kemajuan penting dalam upaya pemerintah untuk memastikan kejelasan status hukum tanah bagi warga yang terdampak.
Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, menyampaikan bahwa penerbitan sertifikat ini berawal dari inisiatif BP Batam yang bersedia melepaskan sebagian Hak Pengelolaan Lahan (HPL)-nya untuk masyarakat yang telah sepakat direlokasi. Ossy menjelaskan bahwa penerbitan SHM ini dilakukan dengan kecepatan dan akurasi tinggi, memastikan bahwa status hak yang diberikan adalah yang tertinggi, yaitu Hak Milik. “Alhamdulillah, kami berhasil menerbitkan 161 Sertifikat Hak Milik bagi masyarakat yang direlokasi,” ujar Ossy pada acara penyerahan sertifikat di Kantor BP Batam.
Baca Juga, Kilasinformasi : Kementerian ATR/BPN Gandeng 4 Kementerian/Lembaga untuk Perkuat Pengelolaan Pertanahan dan Tata Ruang
Proses penerbitan sertifikat ini merupakan bagian dari kolaborasi antara berbagai pihak, termasuk Kementerian ATR/BPN, Kementerian Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Kemenko IPK), Kementerian Transmigrasi, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, dan Pemerintah Kota Batam. Kolaborasi ini bertujuan untuk memberikan jaminan kepastian bagi warga yang sebelumnya berada di Pulau Rempang.
Ossy juga mengucapkan terima kasih kepada BP Batam yang telah mengizinkan pelepasan sebagian hak pengelolaan lahan mereka, yang kemudian dikonversi menjadi hak milik untuk masyarakat. Tindakan ini sangat diapresiasi, karena BP Batam telah berperan besar dalam memberikan solusi bagi masyarakat yang terdampak oleh relokasi.
Menko IPK, Agus Harimurti Yudhoyono, juga menyampaikan rasa syukurnya atas terlaksananya proses relokasi ini. Menurutnya, warga yang sudah dipindahkan ke hunian baru kini bisa merasa tenang, karena tidak hanya telah memiliki tempat tinggal, tetapi juga telah mendapatkan kepastian hukum melalui penerbitan sertifikat hak milik. “Alhamdulillah, rumah mereka sudah siap, dan sertifikat yang selama ini dinantikan akhirnya terwujud,” kata Agus Harimurti dengan penuh rasa syukur.
Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memperhatikan kesejahteraan masyarakat, terutama mereka yang terpaksa pindah dari tempat tinggal mereka karena kebijakan pembangunan. Selain itu, proses ini juga memberikan sinyal positif tentang koordinasi antar instansi yang mampu mencapai solusi yang menguntungkan semua pihak.
Baca Juga, Kilasinformasi : Penanggulangan Banjir Jakarta: Kementerian ATR/BPN Dukung Pengadaan Tanah untuk Normalisasi Sungai Ciliwung
Turut hadir dalam acara tersebut Menteri Transmigrasi Iftitah Sulaiman, Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad, serta Wali Kota Batam yang juga menjabat sebagai Ketua BP Batam, Amsakar Achmad. Mereka mendampingi Ossy Dermawan dalam menyerahkan sertifikat kepada warga yang berhak. Hadir juga Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kepulauan Riau, Nurus Sholichin, dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Batam, Deni Prasetyo.
Analisis dan Perspektif Baru
Penerbitan Sertifikat Hak Milik bagi warga Rempang yang terdampak relokasi ini bisa menjadi contoh sukses dalam penanganan masalah pengelolaan lahan dan kepemilikan tanah di Indonesia. Relokasi yang dilakukan dengan melibatkan banyak pihak dan disertai dengan pemberian kepastian hukum melalui SHM ini memberikan dampak positif baik bagi masyarakat yang bersangkutan maupun bagi pemerintah.
Penting untuk dicatat bahwa relokasi ini bukan hanya soal pemindahan fisik, tetapi juga terkait dengan pemberian hak hukum yang jelas kepada masyarakat. Proses ini menunjukkan bahwa perhatian terhadap hak-hak rakyat kecil dan kesejahteraan mereka tetap menjadi prioritas utama pemerintah, meskipun pembangunan infrastruktur menjadi fokus utama dalam pengembangan wilayah.
Baca Juga, Kilasinformasi : Pemerintah Tegakkan Aturan Tata Ruang untuk Mitigasi Bencana di Kawasan Puncak
Dengan adanya sertifikat hak milik, warga yang direlokasi tidak hanya mendapatkan tempat tinggal yang lebih layak, tetapi juga memiliki jaminan atas tanah mereka, yang penting untuk masa depan mereka. Hal ini menjadi langkah awal menuju penyelesaian masalah yang lebih besar terkait pengelolaan lahan dan pengakuan hak atas tanah bagi masyarakat.
Langkah ini juga menunjukkan pentingnya koordinasi antar lembaga, baik di tingkat kementerian, pemerintah daerah, dan badan usaha seperti BP Batam, dalam mengatasi tantangan yang dihadapi oleh warga yang terdampak kebijakan pembangunan. Kedepannya, model kolaborasi ini bisa menjadi referensi bagi daerah lain yang menghadapi situasi serupa.
Sumber : AtrBpn