Close Menu
Kilas Informasi – AKtual,Informatif,TerpercayaKilas Informasi – AKtual,Informatif,Terpercaya
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Wisata
Facebook X (Twitter) Instagram
Minggu, Februari 1
Facebook X (Twitter) Instagram
Kilas Informasi – AKtual,Informatif,TerpercayaKilas Informasi – AKtual,Informatif,Terpercaya
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Wisata
Kilas Informasi – AKtual,Informatif,TerpercayaKilas Informasi – AKtual,Informatif,Terpercaya
You are at:Beranda » Pemerintah Kota Yogyakarta Atur Penyelenggaraan Kegiatan Selama Ramadan dan Idul Fitri 1446 H
Daerah

Pemerintah Kota Yogyakarta Atur Penyelenggaraan Kegiatan Selama Ramadan dan Idul Fitri 1446 H

KilasInformasiBy KilasInformasiFebruari 28, 202503 Mins Read
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Pemerintah Kota Yogyakarta mengeluarkan surat edaran yang mengatur jam operasional usaha selama Ramadan dan Idul Fitri 1446 H untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan kota, serta mendukung pelaku usaha. foto : istimewa
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Kilasinformasi.com, 28 Februari 2025, – Pemerintah Kota Yogyakarta mengeluarkan Surat Edaran Wakil Wali Kota Yogyakarta Nomor 100.3.41866 Tahun 2025 terkait dengan penyelenggaraan berbagai kegiatan usaha selama bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H. Surat edaran yang ditandatangani oleh Wakil Wali Kota Yogyakarta, Wawan Harmawan, ini mengatur jam operasional serta ketentuan bagi pelaku usaha di sektor jasa makanan, hiburan, rekreasi, dan spa.

Kabid Industri Pariwisata Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Yogyakarta, Caesaria Eka Yulianti saat menyampaikan SE Wakil Wali Kota Yogyakarta omor 100.3.41866 Tahun 2025, pada Jumpa Pers, Kamis (27/2) di Ruang Yudhistira Balaikota Yogyakarta. foto : istimewa

Menurut Kabid Industri Pariwisata Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Yogyakarta, Caesaria Eka Yulianti, salah satu poin penting dalam surat edaran tersebut adalah kewajiban bagi pelaku usaha untuk menutup operasional mereka pada hari pertama hingga ketiga bulan Ramadan, serta pada Hari Raya Idul Fitri. “Kami berharap pelaku usaha dapat menjalankan usahanya dengan penuh rasa hormat terhadap umat yang sedang berpuasa. Misalnya, untuk usaha makanan, kami harapkan mereka beroperasi pada siang hari dengan menggunakan tirai atau penutup,” katanya pada jumpa pers di Balaikota Yogyakarta, Kamis (27/2).

Baca Juga, Kilasinformasi : Pelatihan Fisik dan Mental Satpol PP Yogyakarta Bersama Kopasgat AU: Memperkuat Ketahanan untuk Menjaga Keamanan Kota

Selain itu, surat edaran ini juga mengatur jam operasional berbagai usaha hiburan dan rekreasi. Untuk hiburan malam seperti karaoke dan panti pijat, jam operasional yang diizinkan adalah pukul 09.00 hingga 17.00 WIB pada siang hari, dan 22.00 hingga 01.00 WIB pada malam hari. Sementara itu, usaha hiburan malam seperti kelab malam, diskotik, dan pub hanya diperbolehkan buka antara pukul 22.00 hingga 01.00 WIB. Usaha spa di hotel bintang masih dapat beroperasi sesuai jam yang telah ditentukan, sedangkan di luar hotel bintang, operasional dibatasi pada siang hari antara pukul 09.00 hingga 17.00 WIB.

“Surat edaran ini akan segera disosialisasikan ke setiap Kemantren, dan kami menggandeng Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan pengawasan serta penindakan di lapangan,” tambah Caesaria.

Suasana Jumpa Pers,aturan jam operasional usaha selama Ramadan dan Idul Fitri 1446 H dari Dinas Pariwisata dan Satpol PP Kota Yogyakarta, Foto : Istimewa

Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat, menegaskan bahwa tujuan dari pengaturan ini bukan untuk melarang, melainkan untuk menjaga kenyamanan dan ketertiban di Kota Yogyakarta, terutama selama bulan Ramadan. “Kami ingin memastikan lingkungan tetap kondusif, baik bagi warga maupun wisatawan. Pengawasan akan terus dilakukan, dan tindakan hukum akan diambil jika ada pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku,” ujar Octo.

Selain itu, Satpol PP juga bekerja sama dengan berbagai instansi terkait, seperti Dinas Sosial DIY dan Kementerian Sosial, untuk mengawasi gelandangan dan pengemis (gepeng) yang sering muncul di beberapa titik rawan, seperti Stasiun Tugu, kawasan Malioboro, Kraton Yogyakarta, dan Masjid Gede Kauman, selama bulan Ramadan.

baca Juga, Kilasinformasi : Pasar Murah Di Kemantren Wirobrajan Sediakan Kebutuhan Bahan Pokok 40 Ton

Dengan koordinasi lintas sektor yang ketat, diharapkan Kota Yogyakarta dapat tetap menjaga suasana yang aman, nyaman, dan kondusif bagi semua pihak selama Ramadan dan Idul Fitri. (Hrm)

Dinas Pariwisata Yogyakarta Idul Fitri 1446 H ketertiban kota pelaku usaha Yogyakarta Pemerintah Kota Yogyakarta pengaturan usaha Yogyakarta Ramadan 2025 Satpol PP Yogyakarta Surat Edaran Yogyakarta
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
KilasInformasi
  • Website

Berita Terkait

TPS Karangsaru Resmi Ditutup, Pemkot Semarang Alihkan Fungsi Jadi Taman Lingkungan

Januari 30, 2026

Tanah Kas Desa, Lingkungan, dan Koperasi: Tiga Isu Krusial yang Menentukan Masa Depan Kalurahan

Januari 29, 2026

UGM dan Kejati DIY Gelar Suluh Praja di Desa, Fokus Literasi Hukum Warga

Januari 28, 2026
Berita Terbaru

Indonesia Siap Lompat Jauh di Era AI, Keamanan Siber Jadi Tameng Utama Transformasi Digital

Februari 1, 2026 Berita Unggulan

Komisi X DPR RI Apresiasi Seleksi Terbuka Deputi Kemenpora, Profesional Non ASN Diberi Peluang

Januari 31, 2026 Berita Unggulan

TPS Karangsaru Resmi Ditutup, Pemkot Semarang Alihkan Fungsi Jadi Taman Lingkungan

Januari 30, 2026 Berita Unggulan
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
© 2019 Kilas Informasi - All Right Reserved.
  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.