Bojonegoro, Jawa Timur, kilasinformasi.com– Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja mendorong pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) wajib terdaftar di Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Langkah ini menjadi kunci agar IKM legal, naik kelas, dan membuka peluang menembus pasar ekspor.
Perwakilan Disperindag Provinsi Jawa Timur, Edi Wiyono, menekankan bahwa IKM yang tercatat di SIINas memiliki akses besar untuk ekspor karena legalitas dan standar produk sudah terpenuhi. “Data mereka sudah tercatat dan legalitasnya lengkap. Ini prosedur ekspor yang benar,” jelasnya, Rabu (26/11/2025).
SIINas merupakan sistem informasi terpadu yang memonitor kondisi industri nasional dan menyediakan layanan kementerian, termasuk pengajuan rekomendasi ekspor dan impor. Untuk mendaftar, IKM wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), NPWP, dan email aktif. Setelah mendapat akun, IKM diwajibkan login dan mengganti password untuk keamanan data.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Bojonegoro, Amir Syahid, menekankan bahwa IKM adalah penopang industri lokal yang tangguh menghadapi tantangan ekonomi, termasuk resesi dan pandemi COVID-19. “Mayoritas peserta sudah memiliki legalitas dasar seperti NIB, PIRT, dan sertifikat halal. Momentum ini harus dimanfaatkan agar UMKM naik kelas, tidak hanya lokal, tetapi juga nasional dan internasional,” ujarnya.
Dengan dorongan pendaftaran SIINas, Pemkab Bojonegoro berharap IKM dapat bersaing di pasar global, memperkuat ekonomi lokal, dan menjadi motor penggerak pertumbuhan industri di Jawa Timur.
Sumber ;: Infopublik


