Pemerintah Kabupaten Siak resmi menghentikan perekrutan tenaga honorer. Kebijakan ini jadi langkah serius menata sistem kepegawaian agar lebih tertib dan efisien.
Kilasinformasi.com, Siak, Riau — Pemerintah Kabupaten Siak mengumumkan penghentian total penerimaan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN). Keputusan ini sejalan dengan arahan pemerintah pusat dalam reformasi birokrasi serta sebagai respons terhadap keterbatasan ruang fiskal daerah.
“Ruang fiskal kita terbatas. Kalau tidak kita atur, ini akan jadi beban berat. Dari mana kita ambil anggaran untuk menggaji mereka?” tegas Bupati Siak, Afni, dalam pernyataan resmi, Kamis (10/7/2025).
Baca Juga, Kilasinformasi: Pemkab Batang Susun Rencana Kontingensi Hadapi Potensi Wabah
Langkah ini diperkuat melalui Surat Edaran Bupati tertanggal 3 Juli 2025 yang melarang seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menambah tenaga non-ASN. Kebijakan ini juga menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, yang menyatakan bahwa status pegawai pemerintah hanya terdiri dari PNS dan PPPK.
Afni menegaskan, penghentian ini bukan berarti mengabaikan nasib para tenaga honorer yang telah mengabdi. Pemkab Siak bahkan sudah berhasil mengangkat lebih dari 600 tenaga honorer menjadi ASN PPPK.
“Bersyukurlah dan bekerjalah dengan baik. Terutama para ASN yang langsung melayani masyarakat, berikan pelayanan dengan ramah dan tulus,” ujarnya.
Baca Juga, Kilasinformasi: Pemkab Sleman Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan kepada Ahli Waris Pengelola Parkir
Pemkab Siak juga tengah mengajukan formasi lanjutan ke pemerintah pusat, termasuk kategori R2 dan R3, untuk memperluas peluang pengangkatan honorer menjadi ASN PPPK.
Melalui kebijakan ini, Pemkab berharap tercipta sistem kepegawaian yang lebih tertib, efisien, dan akuntabel, serta memastikan seluruh pegawai bekerja maksimal sesuai regulasi nasional.
Sumber: Infopublik.id


