Kilasinformasi.com, Sleman – Di era keterbukaan informasi, Pemerintah Kabupaten Sleman menegaskan komitmennya untuk memperkuat layanan informasi publik. Hal ini ditegaskan langsung oleh Bupati Sleman, Harda Kiswaya, dalam pengarahan kepada seluruh kepala OPD di lingkungan Pemkab Sleman, Selasa (27/5/2025).
Dalam pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Sekretariat Daerah, Harda menggarisbawahi bahwa keterbukaan informasi bukan sekadar jargon, melainkan amanat undang-undang yang wajib dipenuhi oleh penyelenggara pemerintahan. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang menjamin hak publik untuk mengetahui informasi penyelenggaraan negara.
Baca Juga, Kilasinformasi: Pengukuhan HIPPI DPC Sleman: Sinergi Pemerintah dan Pengusaha Dorong Pertumbuhan Ekonomi Lokal
“Jangan anggap remeh. Jika kita lalai memberi informasi, masyarakat bisa menggugat ke pengadilan. Ini bukan lagi soal birokrasi, tetapi soal kepercayaan publik,” ujar Harda dengan tegas.
Harda juga menyampaikan hasil monitoring dan evaluasi (monev) KIP yang dilakukan Pemkab Sleman terhadap 46 Organisasi Perangkat Daerah dan 17 kalurahan. Hasilnya cukup mencemaskan: hanya 7 OPD yang dinyatakan informatif.
“Artinya, hanya 7 dari 63 entitas yang dinilai benar-benar siap melayani informasi publik. Ini catatan serius. Para kepala OPD lain harus bertanggung jawab dan segera berbenah,” tegasnya.

Kondisi ini mengindikasikan bahwa masih banyak OPD yang belum memiliki kesiapan infrastruktur, sumber daya manusia, maupun budaya kerja yang proaktif dalam hal keterbukaan informasi.
Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sleman, Budi Santosa, turut menguatkan pernyataan bupati. Menurutnya, pelayanan informasi masih menjadi tantangan besar. Berdasarkan catatan Komisi Informasi Daerah (KID) DIY pada tahun 2024, hanya satu OPD (Kapanewon Moyudan) yang memperoleh skor tertinggi dalam aspek pelayanan informasi.
“Dari 48 OPD yang dinilai, hanya 18 yang meraih nilai di atas 10. Itu artinya masih banyak yang belum maksimal,” papar Budi.
Namun, ia menekankan bahwa pelayanan informasi bukan soal angka semata. “Yang utama adalah bagaimana setiap OPD bisa cepat, tepat, dan transparan dalam menyampaikan informasi ke masyarakat. Ini bentuk akuntabilitas sekaligus cara membangun kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah,” ujarnya.
Langkah Pemkab Sleman dalam mendorong keterbukaan informasi publik mencerminkan komitmen terhadap demokrasi partisipatif. Ketika informasi tersedia secara terbuka, masyarakat bisa lebih terlibat dalam pengawasan dan proses pengambilan kebijakan.
Selain itu, transparansi informasi juga krusial untuk mendorong investasi dan kemitraan. Pelaku usaha, akademisi, hingga media membutuhkan data yang akurat dan mudah diakses untuk mengambil keputusan atau mendukung program pemerintah.
Dengan mendorong OPD menjadi lebih terbuka, Pemkab Sleman sejatinya sedang membangun pondasi tata kelola pemerintahan yang modern dan responsif terhadap kebutuhan publik.
Baca Juga, Kilasinformasi: Tingkatkan Kemampuan Prajurit, Kodim Batang Gelar Latihan Menembak Laras Panjang
“Ini momentum bagi seluruh perangkat daerah untuk berubah. Jadikan keterbukaan informasi sebagai bagian dari budaya kerja, bukan beban,” pungkas Budi.
Ke depan, Pemkab Sleman berharap seluruh OPD lebih serius dalam membenahi sistem pelayanan informasi. Tidak hanya untuk memenuhi kewajiban administratif, tetapi demi terciptanya pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan dipercaya masyarakat.(Ari Gan)