Pemerintah Kabupaten Sleman menunjukkan kepedulian nyata kepada warganya. Melalui kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, santunan diserahkan kepada ahli waris pengelola parkir yang wafat sebagai bentuk perlindungan sosial tenaga kerja.
Kilasinformasi.com, Sleman – Pemerintah Kabupaten Sleman bersama BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan kematian kepada ahli waris pengelola parkir yang telah meninggal dunia. Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Sekretaris Daerah Sleman, Susmiarto, pada Selasa, 24 Juni 2025, bertempat di Ruang Sembada Setda Sleman.
Baca Juga, Kilasinformasi: Wabup Sleman Serahkan Estafet Kirab Bangga Kencana, Gaungkan Semangat Keluarga Sebagai Agen Perubahan
Dalam sambutannya, Susmiarto menegaskan bahwa santunan ini merupakan hak para ahli waris yang telah didata oleh Dinas Perhubungan Sleman, dengan premi asuransi dibayarkan langsung oleh Pemkab melalui APBD Sleman.
“Kami perhatikan dan preminya kami bayarkan melalui APBD. BPJS ini hadir untuk membantu memberikan pengamanan jika suatu saat terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Mudah-mudahan sedikit meringankan beban keluarga dan bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya,” ujar Susmiarto.
Kepala Dinas Perhubungan Sleman, Arip Pramana, menyampaikan bahwa Dishub telah mendaftarkan 904 pengelola parkir ke BPJS Ketenagakerjaan. Sejak 2024 hingga 2025, tercatat 7 pengelola parkir meninggal dunia, dan pada kesempatan ini, diberikan santunan secara simbolis kepada ahli waris mereka.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sleman, Riski Setiadi, menjelaskan bahwa perlindungan jaminan sosial bagi pengelola parkir ini telah berjalan selama tiga tahun terakhir. BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk memberikan jaminan terhadap berbagai risiko pekerjaan, seperti kecelakaan kerja, kehilangan pekerjaan, pensiun, hingga kematian.
Baca Juga, Kilasinformasi: Harga Cabai Turun Serentak di Padang Panjang, Daya Beli Masyarakat Tetap Stabil
“Masing-masing ahli waris akan menerima uang santunan senilai Rp42 juta yang akan ditransfer langsung. Semoga bantuan ini menjadi jaring pengaman dan memberi keringanan bagi keluarga,” ujar Riski.
Langkah ini menunjukkan komitmen Pemkab Sleman dalam memperluas jangkauan perlindungan sosial, bahkan kepada pekerja sektor informal seperti pengelola parkir.