Close Menu
Kilas Informasi – AKtual,Informatif,TerpercayaKilas Informasi – AKtual,Informatif,Terpercaya
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Wisata
Facebook X (Twitter) Instagram
Senin, Februari 2
Facebook X (Twitter) Instagram
Kilas Informasi – AKtual,Informatif,TerpercayaKilas Informasi – AKtual,Informatif,Terpercaya
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Wisata
Kilas Informasi – AKtual,Informatif,TerpercayaKilas Informasi – AKtual,Informatif,Terpercaya
You are at:Beranda » Pemko Padang Perpanjang Program Bebas Denda PBB-P2 hingga 31 Desember 2025
Berita Unggulan

Pemko Padang Perpanjang Program Bebas Denda PBB-P2 hingga 31 Desember 2025

KilasInformasiBy KilasInformasiSeptember 15, 202502 Mins Read
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Pemko Padang perpanjang bebas denda PBB-P2 hingga 31 Desember 2025. Warga diimbau manfaatkan kesempatan ini untuk lunasi pajak tanpa beban tambahan. foto: Istimewa
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Kabar baik bagi wajib pajak di Kota Padang. Pemerintah Kota memperpanjang program penghapusan denda PBB-P2 hingga akhir 2025, memberi keringanan masyarakat sekaligus memperkuat penerimaan daerah.

Kilasinformasi.com, Padang – Pemerintah Kota Padang resmi memperpanjang program penghapusan denda tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 31 Desember 2025. Kebijakan ini diambil untuk memaksimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus meringankan beban masyarakat.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang, Yosefriawan, menjelaskan bahwa program bebas denda awalnya hanya berlaku Juli–Agustus 2025 dalam rangka peringatan Hari Jadi Kota (HJK) Padang ke-356. Namun, melihat tingginya antusiasme masyarakat, program itu diperpanjang hingga akhir tahun.

“Penghapusan denda ini selain memberikan keringanan kepada warga kota, juga menjadi strategi untuk memaksimalkan realisasi PBB-P2 tahun 2025,” ujar Yosefriawan di Padang, Jumat (12/9/2025).

Berdasarkan data Bapenda, target penerimaan dari sektor PBB-P2 tahun 2025 sebesar Rp75 miliar. Hingga 4 September 2025, realisasi sudah mencapai Rp53,3 miliar atau 72,42 persen dari target. Yosefriawan optimistis target tersebut tercapai berkat kebijakan bebas denda yang mendorong wajib pajak untuk segera melunasi kewajibannya.

Ia menegaskan, tidak ada kenaikan tarif PBB-P2 tahun ini. Penyesuaian hanya dilakukan pada tarif bangunan sesuai kondisi terkini. “Kami mengimbau masyarakat memanfaatkan kesempatan ini. Selain terbebas dari denda, pembayaran PBB-P2 juga berkontribusi langsung pada pembangunan Kota Padang,” jelasnya.

Secara keseluruhan, hingga awal September 2025, Pemko Padang telah menghimpun PAD sebesar Rp609 miliar atau 67,9 persen dari target tahunan Rp897,6 miliar. Dengan tren positif tersebut, pemerintah optimistis realisasi PAD dapat tercapai penuh hingga akhir tahun.

Kebijakan penghapusan denda PBB-P2 ini menjadi bukti komitmen Pemko Padang dalam menghadirkan pelayanan publik yang humanis sekaligus mengajak masyarakat berperan aktif mendukung pembangunan daerah.

sumber: infopublik.id

#BapendaPadang #BebasDendaPBB #KotaPadang #LunasiPBB #PADPadang #PajakDaerah #PajakUntukPembangunan #PBBP2Padang #PembangunanPadang #PemkoPadang
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
KilasInformasi
  • Website

Berita Terkait

Indonesia Siap Lompat Jauh di Era AI, Keamanan Siber Jadi Tameng Utama Transformasi Digital

Februari 1, 2026

Komisi X DPR RI Apresiasi Seleksi Terbuka Deputi Kemenpora, Profesional Non ASN Diberi Peluang

Januari 31, 2026

TPS Karangsaru Resmi Ditutup, Pemkot Semarang Alihkan Fungsi Jadi Taman Lingkungan

Januari 30, 2026
Berita Terbaru

Indonesia Siap Lompat Jauh di Era AI, Keamanan Siber Jadi Tameng Utama Transformasi Digital

Februari 1, 2026 Berita Unggulan

Komisi X DPR RI Apresiasi Seleksi Terbuka Deputi Kemenpora, Profesional Non ASN Diberi Peluang

Januari 31, 2026 Berita Unggulan

TPS Karangsaru Resmi Ditutup, Pemkot Semarang Alihkan Fungsi Jadi Taman Lingkungan

Januari 30, 2026 Berita Unggulan
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
© 2019 Kilas Informasi - All Right Reserved.
  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.