Kilasinformasi.com, Semarang – Pemerintah Kota Semarang menertibkan 15 lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berdiri di atas saluran drainase di kawasan Pasar Ikan Rejomulyo atau Pasar Kobong, Semarang Timur. Penertiban tersebut dilakukan pada Senin (12/1/2026) sebagai bagian dari upaya mengembalikan fungsi drainase dan mendukung pengendalian banjir rob.
Penertiban dipimpin langsung oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang setelah ditemukan sejumlah lapak yang menutup aliran air dan berpotensi menimbulkan genangan. Kondisi ini dinilai membahayakan lingkungan sekitar, terutama di kawasan Semarang Timur yang dikenal rawan rob.
Kepala Satpol PP Kota Semarang, Kusnandir, menegaskan bahwa keberadaan lapak di atas drainase melanggar ketentuan ketertiban umum dan mengganggu fungsi infrastruktur kota.
“Drainase harus berfungsi optimal. Jika tertutup bangunan atau aktivitas jual beli, aliran air terganggu dan berdampak pada lingkungan sekitar, terutama di kawasan Semarang Timur yang rawan rob,” ujarnya.
Menurut Kusnandir, penertiban ini juga menjadi bentuk komitmen Pemkot Semarang dalam menegakkan aturan tata ruang. Selama ini masih ada anggapan bahwa lapak PKL di atas saluran air dibiarkan, padahal praktik tersebut tidak dibenarkan.
Langkah penataan ini turut berkaitan dengan proses revitalisasi Pasar Grosir Ikan Rejomulyo yang dalam waktu dekat akan dioperasionalkan. Infrastruktur pendukung pasar, termasuk sistem drainase, harus dipastikan berfungsi baik agar aktivitas perdagangan berlangsung tertib, bersih, dan nyaman.
Dalam pelaksanaannya, Satpol PP mengedepankan pendekatan persuasif. Para pedagang telah lebih dulu diberikan sosialisasi dan diarahkan untuk menempati lokasi yang dinilai lebih layak, yakni Pasar Ikan Higienis Rejomulyo dan area Pasar Kobong.
“Kami tidak hanya menertibkan, tetapi juga memberikan solusi. Pedagang tetap bisa berjualan di tempat yang sesuai peruntukannya,” tambah Kusnandir.
Pemkot Semarang berharap langkah ini menjadi contoh bagi penataan kawasan lain, khususnya yang berada di atas atau di sekitar saluran drainase. Dengan penataan yang konsisten, aktivitas ekonomi masyarakat diharapkan tetap berjalan seiring dengan terjaganya ketertiban kota dan kelestarian lingkungan.


