KilasInformasi.com, 26 Februari 2025, – Pemerintah Kota Yogyakarta terus berupaya mengoptimalkan sistem pengelolaan sampah dengan pendekatan Reduce, Reuse, dan Recycle (3R). Salah satu langkah nyata yang dilakukan adalah pemantauan langsung oleh Wakil Wali Kota Yogyakarta, Wawan Harmawan, di Depo Sampah Kotabaru pada Rabu (26/2/2025). Wawan menekankan pentingnya mempermudah masyarakat dalam membuang sampah dengan cara yang benar dan tertib.
“Depo sampah kami tata dan pastikan tidak kelebihan muatan, serta meningkatkan sirkulasi sampah agar lebih cepat. Kami juga membuka posko pengawasan di sekitar depo yang dijaga oleh petugas Satpol PP dan Linmas selama 24 jam,” jelas Wawan. Posko ini dimaksudkan untuk memastikan tidak ada lagi pembuangan sampah sembarangan di luar area depo, serta untuk membiasakan warga membuang sampah di tempat yang sudah disediakan.
baca Juga, kilasinformasi : Pemkot Yogyakarta Ajak Pelajar Jadi Agen Perubahan dalam Pengelolaan Sampah
Wawan juga menyoroti pentingnya mengelola sampah di tingkat rumah tangga dengan menerapkan prinsip 3R. Dengan mengedukasi masyarakat tentang pengelolaan sampah yang baik, Pemkot Yogyakarta berharap tingkat kesadaran masyarakat akan semakin meningkat, bukan karena adanya pengawasan, melainkan karena kesadaran akan pentingnya menjaga kebersihan kota bersama-sama.
Untuk mendukung pengelolaan sampah yang lebih efektif, Pemkot Yogyakarta juga telah menyiapkan penggerobak sampah atau transporter yang akan mempermudah warga dalam membuang sampah dengan cara yang lebih efisien. Wawan berharap, semua langkah ini dapat berjalan dengan optimal pada bulan Maret 2025.
Sejalan dengan upaya Pemkot, Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat, mengungkapkan bahwa sebanyak tujuh posko sudah siaga di berbagai wilayah seperti Umbulharjo, Gondokusuman, Danurejan, dan Gedongtengen. “Setiap posko dilengkapi dengan tenda, lampu penerangan, dan tempat duduk untuk petugas yang akan berjaga selama 24 jam,” kata Octo.
Baca Juga, Kilasinformasi : Wakil Wali Kota Yogyakarta Wawan Harmawan Pimpin Apel Satpol PP dan Tekankan Penanganan Sampah yang Efektif
Satpol PP dan Linmas akan mengawasi ketertiban warga dalam membuang sampah. Jika ditemukan pelanggaran, warga yang bersangkutan akan diberikan teguran langsung, surat pernyataan, atau bahkan proses hukum lebih lanjut jika diperlukan. “Pendekatan kami adalah persuasif, namun jika pelanggaran terus berlanjut, kami akan mengambil langkah lebih tegas,” tambah Octo.
Melalui langkah-langkah ini, Pemkot Yogyakarta berharap bisa menciptakan lingkungan yang lebih bersih, nyaman, dan tertib, dengan peran aktif dari masyarakat dalam mengelola sampah secara mandiri. (Hrm)