Close Menu
Kilas Informasi – AKtual,Informatif,TerpercayaKilas Informasi – AKtual,Informatif,Terpercaya
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Wisata
Facebook X (Twitter) Instagram
Jumat, November 14
Facebook X (Twitter) Instagram
Kilas Informasi – AKtual,Informatif,TerpercayaKilas Informasi – AKtual,Informatif,Terpercaya
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Wisata
Kilas Informasi – AKtual,Informatif,TerpercayaKilas Informasi – AKtual,Informatif,Terpercaya
You are at:Beranda » Pemkot Yogyakarta Susun Raperwal Tuwanggana, Perkuat Peran Kelurahan dalam Pelayanan Publik
Berita Unggulan

Pemkot Yogyakarta Susun Raperwal Tuwanggana, Perkuat Peran Kelurahan dalam Pelayanan Publik

KilasInformasiBy KilasInformasiNovember 14, 202502 Mins Read
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Pemkot Yogyakarta menyusun Raperwal Tuwanggana sebagai tindak lanjut Pergub DIY 12/2025 untuk memperkuat peran kelurahan dalam pelayanan publik dan pembangunan masyarakat. Simak penjelasan lengkapnya. Foto : Istimewa
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Umbulharjo, Kilas Informasi — Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta resmi menindaklanjuti Peraturan Gubernur DIY Nomor 12 Tahun 2025 tentang Tuwanggana dengan memulai penyusunan Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwal). Langkah ini bertujuan memperkuat peran kelurahan sebagai garda terdepan dalam penyelenggaraan pelayanan publik dan pembangunan berbasis masyarakat.

Kepala Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta, Rihari Wulandari, menjelaskan bahwa penyusunan Raperwal tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan urusan pemerintahan daerah sekaligus urusan keistimewaan DIY. Regulasi ini diproyeksikan mendukung tata pemerintahan yang lebih demokratis, sejahtera, dan tertib sosial.

“Pemerintah Kota Yogyakarta perlu membentuk Tuwanggana sebagai mitra kerja strategis pemerintah kelurahan dalam menyerap aspirasi dan menggerakkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan,” ujar Rihari pada Kamis (13/11/2025) di Ruang Yudistira Balai Kota.

Ia menambahkan, Tuwanggana merupakan tindak lanjut langsung dari Pergub DIY Nomor 12 Tahun 2025, yang mengatur peran lembaga tersebut sebagai mitra kelurahan dalam melaksanakan program keistimewaan daerah.

Sementara itu, Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, menyampaikan bahwa Pemkot akan menggelar pertemuan dengan seluruh pengurus LPMK pada akhir November 2025. Pertemuan itu dilakukan seiring dikukuhkannya kepengurusan Tuwanggana oleh Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X.

Menurut Hasto, Tuwanggana akan menjadi elemen penting dalam penguatan tata kelola pemerintahan di tingkat kelurahan.
“Tuwanggana memiliki peran penting dalam pembinaan, pengawasan, dan penyampaian aspirasi masyarakat di tingkat kelurahan,” ujarnya.

Sebagai informasi, Tuwanggana merupakan bentuk penyempurnaan dari lembaga sebelumnya, yakni Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK). Dengan fungsi yang diperluas, Tuwanggana diproyeksikan mendorong partisipasi warga secara lebih optimal dalam pembangunan berbasis kelurahan.

Sumber : warta.jogjakota.go.id

#BeritaYogyakarta #DIY #HastoWardoyo #KebijakanPublik #KeistimewaanDIY #Kelurahan #LPMK #PartisipasiMasyarakat #PembangunanKelurahan #PemerintahanDaerah #PemkotYogyakarta #Raperwal #RihariWulandari #Tuwanggana #Umbulharjo
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
KilasInformasi
  • Website

Berita Terkait

Empat Guru Bener Meriah Raih Penghargaan GTK Aceh 2025, Sekda Beri Apresiasi

November 14, 2025

Jogja ITTAF 2025 Resmi Dibuka, Kriya Nusantara dari Puluhan Daerah Padati Plaza Malioboro

November 14, 2025

Yogyakarta Perluas Kios Segoro Amarto ke Kelurahan pada 2026 untuk Kendalikan Harga Pangan

November 14, 2025
Berita Terbaru

Empat Guru Bener Meriah Raih Penghargaan GTK Aceh 2025, Sekda Beri Apresiasi

November 14, 2025 Berita Unggulan

Pemkot Yogyakarta Susun Raperwal Tuwanggana, Perkuat Peran Kelurahan dalam Pelayanan Publik

November 14, 2025 Berita Unggulan

Jogja ITTAF 2025 Resmi Dibuka, Kriya Nusantara dari Puluhan Daerah Padati Plaza Malioboro

November 14, 2025 Berita Unggulan
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
© 2019 Kilas Informasi - All Right Reserved.
  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.