Kilasinformasi.com, Pontianak – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menegaskan komitmennya dalam memperluas cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai wujud nyata kehadiran negara melindungi pekerja. Hal ini sejalan dengan Asta-Cita Presiden Prabowo Subianto serta visi pembangunan Kalbar 2025–2029.
Sekretaris Daerah Kalbar, dr. Harisson, M.Kes., saat membuka Paritrana Award Provinsi Kalbar 2025 di Hotel Ibis Pontianak, Rabu (24/9/2025), menekankan bahwa perlindungan tenaga kerja bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan amanat konstitusi.
“Jaminan sosial ketenagakerjaan adalah perlindungan nyata bagi pekerja dan keluarganya. Kita harus mengawal bersama agar para pekerja merasa aman dan terlindungi,” tegasnya.
Tahun ini, tiga daerah berhasil meraih penghargaan kategori pemerintah kabupaten/kota terbaik tingkat provinsi: Ketapang (peringkat I), Mempawah (peringkat II), dan Sekadau (peringkat III).
Harisson juga menyoroti pentingnya dukungan pemerintah kabupaten/kota melalui alokasi anggaran maupun regulasi. Ia mencontohkan inisiatif Perlindungan 1 Desa 100 Pekerja Rentan yang sudah dijalankan Mempawah dan Bengkayang sebagai model perlindungan pekerja rentan yang bisa diperluas.
“Selain anggaran, regulasi daerah juga penting agar program perlindungan pekerja bisa berjalan konsisten dan berkelanjutan,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Harisson meresmikan Go Live Kanal Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan hasil kerja sama dengan Bank Kalbar. Inovasi ini memudahkan pekerja dalam membayar iuran secara cepat dan transparan.
“Dengan adanya kanal ini, proses pembayaran lebih mudah dan mempercepat pencapaian perlindungan sosial yang merata di Kalbar,” jelasnya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pontianak, Suhuri, menambahkan bahwa penilaian Paritrana Award tidak hanya melihat capaian jumlah peserta, tetapi juga peningkatan universal coverage dari tahun ke tahun. Dengan kanal pembayaran baru ini, semua transaksi bisa langsung tercatat secara real time di BPJS Ketenagakerjaan.
Berdasarkan data Sakernas 2025, jumlah pekerja di Kalbar mencapai 1,8 juta orang. Namun hingga Juli 2025, baru sekitar 31,63% atau 575 ribu pekerja yang terlindungi jaminan sosial. Pemprov Kalbar berharap dengan sinergi pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat, cakupan perlindungan dapat diperluas hingga menyentuh seluruh pekerja, termasuk sektor informal dan rentan.
“Perlindungan tenaga kerja adalah fondasi kesejahteraan masyarakat. Mari kita wujudkan Kalbar yang adil, sejahtera, dan melindungi semua pekerja,” tutup Harisson.
sumber : infopublik.id