Close Menu
Kilas Informasi – AKtual,Informatif,TerpercayaKilas Informasi – AKtual,Informatif,Terpercaya
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Wisata
Facebook X (Twitter) Instagram
Minggu, Februari 1
Facebook X (Twitter) Instagram
Kilas Informasi – AKtual,Informatif,TerpercayaKilas Informasi – AKtual,Informatif,Terpercaya
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Wisata
Kilas Informasi – AKtual,Informatif,TerpercayaKilas Informasi – AKtual,Informatif,Terpercaya
You are at:Beranda » Pemprov Riau Tegaskan Komitmen Selesaikan Evaluasi APBD-P 2025 Sesuai Aturan
Berita Unggulan

Pemprov Riau Tegaskan Komitmen Selesaikan Evaluasi APBD-P 2025 Sesuai Aturan

KilasInformasiBy KilasInformasiOktober 3, 202502 Mins Read
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Pemprov Riau pastikan evaluasi APBD-P 2025 selesai sesuai aturan. Tujuh daerah sudah serahkan draf, lima lainnya masih dalam proses. Foto: Istimewa
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Pemprov Riau memastikan proses evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2025 berjalan sesuai aturan. Dari 12 daerah, tujuh sudah menyerahkan draf, sementara lima lainnya masih tertinggal.

Kilasinformasi.com, Pekanbaru – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menegaskan komitmennya menyelesaikan evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2025 sesuai aturan yang berlaku. Hingga awal Oktober, tujuh dari 12 kabupaten/kota telah menyerahkan draf APBD-P untuk ditelaah, sementara lima daerah lainnya belum menyampaikan.

Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau, Ispan S. Putra, menyebut tujuh daerah yang sudah menyerahkan yakni Kabupaten Kuantan Singingi, Pelalawan, Indragiri Hilir, Kampar, Rokan Hulu, Bengkalis, dan Kota Dumai.

“Sedangkan lima daerah yang belum menyampaikan draf evaluasi APBD-P 2025 adalah Kabupaten Kepulauan Meranti, Siak, Indragiri Hulu (Inhu), Rokan Hilir (Rohil), dan Kota Pekanbaru,” ujar Ispan dalam keterangannya, Rabu (1/10/2025).

Menurut Ispan, daerah yang belum menyerahkan kemungkinan masih dalam tahap penyusunan. Sesuai aturan, dokumen APBD-P wajib diserahkan maksimal tiga hari setelah persetujuan bersama DPRD untuk selanjutnya dievaluasi gubernur.

Ia menegaskan, pengesahan APBD-P seharusnya dilakukan paling lambat 30 September. Dengan demikian, seluruh daerah mestinya sudah menyelesaikan persetujuan dengan DPRD. “Kami sudah menyarankan agar kabupaten/kota yang belum segera merampungkan prosesnya,” tegasnya.

Sesuai ketentuan, proses evaluasi APBD-P memerlukan waktu 15 hari kerja setelah dokumen lengkap diterima. “Intinya, Pemprov Riau berkomitmen menyelesaikan seluruh proses evaluasi APBD-P sesuai tahapan dan peraturan perundang-undangan,” pungkas Ispan.

sumber: Infopublik.id

#AnggaranDaerah #APBDP2025 #BPKADRiau #EvaluasiAPBD #KeuanganDaerah #Pekanbaru #PemerintahanDaerah #PemprovRiau #Riau #RiauUpdate
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
KilasInformasi
  • Website

Berita Terkait

Komisi X DPR RI Apresiasi Seleksi Terbuka Deputi Kemenpora, Profesional Non ASN Diberi Peluang

Januari 31, 2026

TPS Karangsaru Resmi Ditutup, Pemkot Semarang Alihkan Fungsi Jadi Taman Lingkungan

Januari 30, 2026

Wamenag Tegaskan Sila Pertama Pancasila Harus Menjiwai Seluruh Tugas ASN Kemenag

Januari 30, 2026
Berita Terbaru

Komisi X DPR RI Apresiasi Seleksi Terbuka Deputi Kemenpora, Profesional Non ASN Diberi Peluang

Januari 31, 2026 Berita Unggulan

TPS Karangsaru Resmi Ditutup, Pemkot Semarang Alihkan Fungsi Jadi Taman Lingkungan

Januari 30, 2026 Berita Unggulan

Wamenag Tegaskan Sila Pertama Pancasila Harus Menjiwai Seluruh Tugas ASN Kemenag

Januari 30, 2026 Berita Unggulan
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
© 2019 Kilas Informasi - All Right Reserved.
  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.