Pemprov Riau memastikan proses evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2025 berjalan sesuai aturan. Dari 12 daerah, tujuh sudah menyerahkan draf, sementara lima lainnya masih tertinggal.
Kilasinformasi.com, Pekanbaru – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menegaskan komitmennya menyelesaikan evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2025 sesuai aturan yang berlaku. Hingga awal Oktober, tujuh dari 12 kabupaten/kota telah menyerahkan draf APBD-P untuk ditelaah, sementara lima daerah lainnya belum menyampaikan.
Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau, Ispan S. Putra, menyebut tujuh daerah yang sudah menyerahkan yakni Kabupaten Kuantan Singingi, Pelalawan, Indragiri Hilir, Kampar, Rokan Hulu, Bengkalis, dan Kota Dumai.
“Sedangkan lima daerah yang belum menyampaikan draf evaluasi APBD-P 2025 adalah Kabupaten Kepulauan Meranti, Siak, Indragiri Hulu (Inhu), Rokan Hilir (Rohil), dan Kota Pekanbaru,” ujar Ispan dalam keterangannya, Rabu (1/10/2025).
Menurut Ispan, daerah yang belum menyerahkan kemungkinan masih dalam tahap penyusunan. Sesuai aturan, dokumen APBD-P wajib diserahkan maksimal tiga hari setelah persetujuan bersama DPRD untuk selanjutnya dievaluasi gubernur.
Ia menegaskan, pengesahan APBD-P seharusnya dilakukan paling lambat 30 September. Dengan demikian, seluruh daerah mestinya sudah menyelesaikan persetujuan dengan DPRD. “Kami sudah menyarankan agar kabupaten/kota yang belum segera merampungkan prosesnya,” tegasnya.
Sesuai ketentuan, proses evaluasi APBD-P memerlukan waktu 15 hari kerja setelah dokumen lengkap diterima. “Intinya, Pemprov Riau berkomitmen menyelesaikan seluruh proses evaluasi APBD-P sesuai tahapan dan peraturan perundang-undangan,” pungkas Ispan.
sumber: Infopublik.id


