Kilasinformasi.com, 1 Maret 2025, – Pada Jumat (28/02/2025), Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, bersama masyarakat Desa Asahduren, Kabupaten Jembrana, Bali, melaksanakan aksi penanaman pisang Cavendish di tanah ulayat mereka. Kegiatan ini bukan sekadar simbolis, tetapi juga sebuah langkah nyata dalam penataan akses tanah ulayat yang pertama di Indonesia, yang bertujuan untuk memaksimalkan potensi sumber daya alam di daerah tersebut.
Dalam sambutannya, Wamen Ossy Dermawan menyatakan, bahwa sertipikat tanah ulayat yang telah diserahkan kepada masyarakat Desa Asahduren memberi dampak positif bagi mereka. “Tanah ulayat yang dihargai oleh masyarakat adat kini bisa dimanfaatkan secara maksimal,” ujarnya. Sebelumnya, pada tahun 2023, Kementerian ATR/BPN melalui Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali menyerahkan sertipikat tanah ulayat yang memberikan kepastian hukum kepada masyarakat hukum adat di desa tersebut. Namun, lebih dari sekadar legalitas, yang kini menjadi fokus adalah bagaimana menjadikan tanah ulayat tersebut sebagai sumber kesejahteraan masyarakat.
Memanfaatkan Tanah Ulayat untuk Kesejahteraan Masyarakat
Penanaman pisang Cavendish di atas tanah ulayat seluas 9.800 m² melibatkan 900 kepala keluarga dan merupakan salah satu bentuk pemanfaatan optimal tanah yang sebelumnya belum tergarap dengan maksimal. Dalam upaya tersebut, Kementerian ATR/BPN bekerja sama dengan PT Nusantara Segar Abadi (NSA) untuk menyediakan akses ekonomi bagi masyarakat. Langkah ini termasuk pemberian bibit pisang, bantuan alat pertanian, pendampingan dalam proses budidaya, hingga kemitraan dengan pihak offtaker untuk memastikan hasil pertanian dapat terserap pasar dengan baik.
Baca Juga, Kilasinformasi : Kerja Bakti Massal Mangrove Bali: Mensos Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan dari Hal Kecil
Pilihannya jatuh pada pisang Cavendish karena komoditas ini dikenal memiliki nilai ekonomi tinggi dan permintaan pasar yang stabil. Dengan teknik budidaya yang relatif mudah, komoditas ini memberikan kesempatan besar bagi masyarakat lokal untuk meningkatkan pendapatan. Yulia Jaya Nirmawati, Direktur Jenderal Penataan Agraria, menekankan pentingnya pemanfaatan tanah dengan melihat potensi lokal yang ada. “Kami berharap kegiatan ini menjadi contoh bagi pemanfaatan tanah ulayat yang sesuai dengan sumber daya dan potensi lokal,” ungkapnya.
Tantangan dan Peluang dalam Implementasi Program
Meskipun inisiatif ini terlihat menjanjikan, tantangan terbesar yang mungkin dihadapi dalam implementasinya adalah terkait dengan pemahaman dan kesiapan masyarakat lokal dalam mengelola dan memanfaatkan teknologi pertanian yang lebih modern. Sebagai bagian dari upaya pemberdayaan masyarakat, perlu ada pendampingan berkelanjutan dan pelatihan yang memadai agar mereka tidak hanya sekadar menjadi penerima bantuan, tetapi juga dapat mandiri dalam mengelola hasil pertanian mereka.
Selain itu, meski pisang Cavendish memiliki pasar yang luas, keberhasilan jangka panjang sangat tergantung pada pemahaman pasar dan kesiapan pihak offtaker untuk menampung produk dalam jumlah yang stabil. Oleh karena itu, penting untuk memastikan adanya jaringan distribusi yang efektif dan strategi pemasaran yang mampu menjangkau pasar yang lebih luas.
Kolaborasi sebagai Kunci Sukses
Kolaborasi antara masyarakat adat, pemerintah, dan sektor swasta menjadi elemen krusial dalam keberhasilan program ini. Wamen Ossy Dermawan menekankan pentingnya kerja sama yang saling menguntungkan, dengan saling menghormati keterbatasan masing-masing pihak. “Masyarakat harus menghormati kesepakatan yang ada, sementara perusahaan dan pemerintah harus menyediakan dukungan penuh bagi mereka,” katanya.
Baca Juga, Kilasinformasi : Kerja Bakti Massal Mangrove Bali, Mensos Gus Ipul Tekankan Perubahan Berbasis Masyarakat untuk Tangani Krisis Sampah
Penanaman pisang Cavendish di tanah ulayat Desa Asahduren bukan hanya tentang mengoptimalkan sumber daya alam, tetapi juga merupakan langkah penting dalam menciptakan model kolaborasi yang dapat direplikasi di daerah-daerah lain di Indonesia. Program ini memiliki potensi untuk tidak hanya meningkatkan kesejahteraan masyarakat adat, tetapi juga memperkuat posisi tanah ulayat sebagai aset berharga yang memberikan manfaat ekonomi bagi seluruh pihak yang terlibat.
Dengan adanya dukungan penuh dari berbagai pihak, bukan tidak mungkin bahwa langkah ini akan menjadi sebuah percontohan yang menginspirasi daerah lain dalam memanfaatkan tanah ulayat secara produktif dan berkelanjutan.
Sumber : atrbpn