Kilasinformasi, 18 Februari 2025 – Senyum bahagia kini terpancar dari wajah Hasyim (66), salah satu warga Kampung Nelayan Komplek Bermis RW 11, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Setelah menunggu lebih dari tiga dekade, harapan Hasyim untuk memiliki hak atas tanah yang ditempatinya sejak 1989 akhirnya terwujud. Pada Minggu (16/02/2025), Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, secara simbolis menyerahkan lima Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL) No. 54/Jakarta Utara yang dimiliki Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Warga yang telah lama menetap di tanah relokasi kampung nelayan tersebut kini mendapatkan legalitas atas kepemilikan tempat tinggalnya. “Penantian panjang akhirnya terbayar. Ini semua berkat kerja keras dari koperasi dan dukungan Pemprov DKI serta Kementerian ATR/BPN,” ujar Hasyim dengan senyum sumringah.
Skema HGB di Atas HPL Jadi Solusi di Kampung Nelayan Muara Angke
Sejak tahun 1989, Kampung Nelayan Komplek Bermis telah menjadi tempat tinggal bagi warga yang sebelumnya direlokasi. Namun, hingga 2025, belum ada kejelasan status tanah bagi warga setempat. Dengan adanya penyerahan sertifikat HGB, warga kini memiliki hak atas tanah mereka yang sah secara hukum. Hasyim mengungkapkan bahwa koperasi setempat, Koperasi Jasa Rezeki Muara Sejahtera, berperan penting dalam mengkoordinasi pengurusan sertifikat ini, bekerja sama dengan program RT/RW serta pihak Pemprov DKI Jakarta dan Kementerian ATR/BPN.
“Ini adalah langkah awal yang luar biasa, karena setelah sekian lama tinggal di sini tanpa legalitas, akhirnya kami mendapatkan hak kami yang sah,” tambah Hasyim. Proses pengurusan yang kini lebih mudah berkat dukungan berbagai pihak ini memberi harapan bagi warga lainnya untuk bisa segera memperoleh sertifikat yang sama.
Menteri ATR/BPN Serahkan Sertifikat HGB kepada Warga
Pada acara yang juga dihadiri oleh berbagai pejabat setempat, Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, mengatakan bahwa ini merupakan langkah penting dalam memberikan hak hukum kepada warga yang telah tinggal puluhan tahun di lokasi tersebut. “Pemberian sertifikat HGB di atas HPL merupakan solusi yang tepat untuk memberikan kepastian hukum dan hak atas tanah bagi warga di Kampung Nelayan Muara Angke,” kata Nusron Wahid.
Baca Juga, Kilasinformasi : Irjen Kementerian ATR/BPN Saksikan Penandatanganan SKB Timnas PK dan Aksi Pencegahan Korupsi 2025-2026, Simak Komitmen Kementerian ATR/BPN!
Lebih lanjut, Nusron menjelaskan bahwa total tanah di atas HPL No. 54/Jakarta Utara mencakup 687 bidang, dengan 587 bidang telah terukur dan 100 bidang lainnya masih dalam tahap pengukuran. Proses pengurusan sertifikat untuk seluruh warga di kawasan tersebut diharapkan bisa segera diselesaikan.
Harapan Warga untuk Keberlanjutan Pengurusan Sertifikat
Meski beberapa warga telah menerima sertifikat mereka, masih banyak yang menunggu giliran. Hasyim berharap pengurusan sertifikat untuk warga lainnya dapat segera diselesaikan, agar semua pihak dapat merasakan manfaat dari kebijakan ini. “Kami berharap agar teman-teman yang belum mengurus segera menyelesaikannya, semoga prosesnya dipermudah oleh Pemprov DKI Jakarta dan Kementerian ATR/BPN,” tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, hadir pula Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi, Dwi Budi Martono, Staf Khusus Bidang Komunikasi Strategis dan Kerja Sama Antarlembaga, Muda Saleh, serta perwakilan dari Forkopimda setempat. Mereka memberikan dukungan penuh agar pengurusan sertifikat ini berjalan lancar dan lebih banyak warga bisa mendapatkan legalitas atas tempat tinggal mereka.
Baca juga, Kilasinformasi : Wamen ATR Ossy Dermawan Resmikan Gedung Arsip Kantah Kabupaten Majalengka, Ini Pesan Penting untuk Pelayanan Publik!
Perjuangan Warga Kampung Nelayan yang Tak Mudah
Bagi Hasyim dan banyak warga lainnya, mendapatkan sertifikat ini bukanlah hal yang mudah. Setelah bertahun-tahun tinggal tanpa legalitas, akhirnya mereka bisa merasakan rasa aman dan tenang dengan memiliki dokumen resmi yang mengukuhkan hak mereka atas tanah tersebut. Hasyim menuturkan, meskipun ia telah tinggal di tanah tersebut selama lebih dari tiga dekade, ia dan warga lain selalu merasa cemas tanpa adanya kejelasan hukum.
Namun, dengan adanya solusi HGB di atas HPL ini, kini mereka bisa berharap untuk memiliki masa depan yang lebih baik. Hasyim pun mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Pemprov DKI Jakarta, Kementerian ATR/BPN, dan semua pihak yang telah membantu menyelesaikan masalah legalitas tanah di Kampung Nelayan Muara Angke.
Sumber berita : AtrBpn