Kilasinformasi, 15 Februari 2025 — Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) Indonesia mengumumkan bahwa perpanjangan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus (Bipih) akan dibuka mulai tanggal 17 Februari 2025 hingga 21 Februari 2025. Hal ini diumumkan oleh Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Hilman Latief, dalam upaya untuk mengoptimalkan serapan kuota haji khusus untuk tahun 2025.
Pada tahun 2025, kuota haji khusus Indonesia mencapai total 17.680 jemaah, yang terdiri dari berbagai kategori. Tercatat bahwa 3.404 jemaah merupakan jemaah haji khusus lunas tunda, sementara 12.724 jemaah lainnya masuk ke dalam daftar berdasarkan nomor urut porsi berikutnya. Selain itu, terdapat 177 jemaah haji khusus prioritas lansia dan 1.375 petugas haji yang terlibat dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Pentingnya Perpanjangan Pelunasan Bipih
Pelunasan tahap pertama sudah dibuka pada 24 Januari hingga 7 Februari 2025, dengan total 11.232 jemaah berhasil melunasi biaya haji mereka. Namun, karena masih ada sisa kuota, pemerintah memutuskan untuk membuka perpanjangan pelunasan. Menurut Hilman Latief, perpanjangan ini sangat penting untuk memastikan bahwa kuota yang tersedia dapat terisi sepenuhnya. “Tahun lalu, sekitar 250 kuota haji khusus tersisa, oleh karena itu tahun ini kami menambah jumlah jemaah cadangan sebesar 30% pada tahap perpanjangan ini,” ungkapnya.
Baca Juga : Hari Pertama Pembayaran, 7.573 Jemaah Haji Sudah Lunasi Biaya Haji 1446 H
Kriteria Jemaah yang Berhak Melunasi Bipih pada Tahap Perpanjangan
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Nugraha Stiawan, menjelaskan bahwa ada sejumlah kriteria yang perlu dipenuhi oleh jemaah yang ingin melunasi Bipih pada tahap perpanjangan ini. Berdasarkan regulasi terbaru (KMA Nomor 74 Tahun 2025), kriteria tersebut meliputi:
-
Istithaah Kesehatan: Jemaah yang ingin melunasi biaya haji harus memenuhi syarat kesehatan yang ditentukan. Nugraha menekankan agar jemaah melakukan tes kesehatan terlebih dahulu untuk memastikan mereka dapat berangkat haji dengan kondisi tubuh yang prima.
-
Konfirmasi dan Pembayaran: Jemaah yang berhak melunasi adalah mereka yang telah melakukan konfirmasi dan pembayaran setoran lunas Bipih Khusus 2025.
-
Pengalaman Ibadah Haji: Jemaah yang belum pernah menunaikan ibadah haji atau yang telah melaksanakan ibadah haji lebih dari sepuluh tahun yang lalu berhak melunasi pada tahap perpanjangan ini.
-
Usia: Jemaah yang minimal berusia 18 tahun pada 22 Januari 2025 atau telah menikah berhak melunasi.
-
Vaksinasi Meningitis: Jemaah juga wajib telah mendapatkan vaksinasi meningitis sebagai persyaratan kesehatan.
-
Kartu JKN: Jemaah haji wajib memiliki kartu kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk mempermudah proses administrasi.
Proses dan Pengisian Kuota Haji Khusus
Tahap perpanjangan pelunasan ini memberikan kesempatan bagi jemaah haji yang belum berhasil melakukan pelunasan pada tahap pertama. Jemaah yang memenuhi kriteria dan telah terdaftar pada sistem, baik karena gagal sistem atau sebab lainnya, dapat melakukan pelunasan dalam periode yang sudah ditentukan.
Kementerian Agama juga menyarankan agar jemaah mempersiapkan segala persyaratan lebih awal, guna menghindari keterlambatan yang dapat merugikan keberangkatan ibadah haji mereka. Nugraha Stiawan mengingatkan agar para PPIH (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji) dan jemaah menjaga transparansi informasi dan bekerja sama agar proses pelunasan ini berjalan lancar.
Baca Juga : Pelunasan Biaya Haji 1446 H Dimulai 14 Februari 2025, Ini Jadwal dan Biayanya!
Kesempatan Terakhir untuk Jemaah Haji Khusus 2025
Dengan adanya tambahan jemaah cadangan, para calon jemaah haji yang sudah memenuhi kriteria sebaiknya segera melunasi biaya haji mereka sebelum batas waktu yang ditentukan pada 21 Februari 2025. Hal ini tidak hanya untuk menghindari kuota yang terlewat, tetapi juga untuk memastikan perjalanan ibadah haji dapat terlaksana dengan lancar dan sesuai harapan.
Bagi jemaah yang masih ragu atau membutuhkan informasi lebih lanjut, diharapkan untuk segera menghubungi pihak penyelenggara haji atau PIHK terkait. Pastikan tidak ada persyaratan yang terlewat agar perjalanan ibadah haji Anda bisa dilaksanakan tahun ini.
Sumber : kemenag RI