Close Menu
Kilas Informasi – AKtual,Informatif,TerpercayaKilas Informasi – AKtual,Informatif,Terpercaya
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Wisata
Facebook X (Twitter) Instagram
Selasa, Juli 1
Facebook X (Twitter) Instagram
Kilas Informasi – AKtual,Informatif,TerpercayaKilas Informasi – AKtual,Informatif,Terpercaya
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Wisata
Kilas Informasi – AKtual,Informatif,TerpercayaKilas Informasi – AKtual,Informatif,Terpercaya
You are at:Beranda » Perubahan Jam Operasional Minimarket di Batang: Solusi untuk UMKM
Daerah

Perubahan Jam Operasional Minimarket di Batang: Solusi untuk UMKM

KilasInformasiBy KilasInformasiMaret 16, 202502 Mins Read
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Pemkab Batang mengubah jam operasional minimarket untuk menciptakan keseimbangan antara UMKM dan ritel besar. Kebijakan ini diharapkan dapat mendukung perekonomian lokal. foto : Pemkab Batang
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Kilasinformasi.com, 16 Maret 2025, – Kebijakan perubahan jam operasional minimarket oleh Pemkab Batang, merupakan jalan tengah UMKM dan swalayan mendapatkan kesempatan yang sama untuk menggerakkan perekonomian lokal. Bupati M. Faiz Kurniawan mengharapkan, kebijakan tersebut ditindaklanjuti konsumen dengan melakukan perniagaan di sejumlah warung kelontong.

Baca Juga, Kilasinformasi : Kementerian UMKM Dorong Pertumbuhan Fesyen Lokal Melalui Jakarta Night Carnival 2025

Faiz menegaskan, kebijakan ini merupakan wujud perlindungan Pemda terhadap pelaku UMKM agar turut serta dalam perputaran roda perekonomian agar berjalan berimbang.
“Karena kalau UMKM disuruh tempur dengan pebisnis ritel, pasti kalah, maka perlu dilakukan pembagian jam operasional,” katanya saat ditemui di Kantor Bupati Batang, Kabupaten Batang, Jumat (14/3/2025).
Sikap Pemda yang berupaya berada di tengah, merupakan langkah tepat, jika dibandingkan dengan daerah lain yang bahkan tidak mengizinkan hadirnya swalayan.
“Tapi itu tidak bisa kita lakukan karena sudah terlanjur ada, maka solusinya jam operasional minimarket dijeda dulu antara jam 6- 9 pagi,” jelasnya.

Foto : Pemkab Batang

Hal ini merupakan bentuk keadilan agar yang mengecap keuntungan di dunia bisnis tidak hanya pemodal besar saja, namun pelaku UMKM pun turut merasakannya.
“Satpol PP saya minta terus memantau, kalau pun ada yang melanggar itu karena mereka belum tahu. Setelah diedukasi minimarket langsung menyesuaikan,” terangnya.
Menanggapi SE tersebut, salah satu pegawai minimarket, Mutia mengaku akan ada sedikit keterkejutan dari konsumen, karena melayani banyak pembeli. Sebelum ada SE, jam operasional dimulai pukul 06.00 hingga 22.00 WIB, namun kini berubah 09.00 hingga 23.00 WIB.
“Minimarket sini juga melayani ATM Bersama dan pembelian secara daring, jadi pasti banyak yang tidak cepat terlayani nanti,” ungkapnya.

Baca Juga, Kilasinformasi : Bupati Sleman Buka War Takjil Ramadhan Sinduadi,Dukung UMKM

Hingga kini belum ada keluhan dari konsumen, hanya saja sebagian menanyakan alasan perubahan jam operasional yang lebih siang. Terkait dampaknya terhadap omset, saat ini belum dapat memastikan besaran penurunannya.
“Sebelum ada SE itu untuk dua shift, omsetnya bisa mencapai Rp25 juta. Kemungkinan setelah SE diberlakukan, penurunannya bisa sampai Rp5 juta,” ujar dia. (Saeful Husna)

Batang 2025 jam operasional minimarket kebijakan Batang minimarket Batang Perekonomian Lokal perlindungan terhadap UMKM perlindungan UMKM perubahan jam operasional swalayan UMKM Batang
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
KilasInformasi
  • Website

Berita Terkait

Meriah! Polres Blora dan KONI Gelar Bhayangkara Run 5K & Jalan Santai di Cepu

Juni 30, 2025

Satlantas Batang Gelar Lomba Modifikasi Motor BOM, Edukasi Pecinta Otomotif soal Standar

Juni 29, 2025

Desa Wates Kaderisasi Jurnalis Warga, Dorong Transparansi Dana Desa Lewat Media Sosial

Juni 28, 2025
Berita Terbaru

Meriah! Polres Blora dan KONI Gelar Bhayangkara Run 5K & Jalan Santai di Cepu

Juni 30, 2025 Daerah

Kemendagri Dalami Putusan MK soal Jeda Pemilu Nasional dan Daerah

Juni 30, 2025 Nasional

Mentan Amran Rapat Maraton Akhir Pekan, Genjot Swasembada Gula dan Hilirisasi Perkebunan

Juni 30, 2025 Berita Unggulan
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
© 2019 Kilas Informasi - All Right Reserved.
  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.